Melek Hukum Saat Berlebaran
Edsus Lebaran 2017

Melek Hukum Saat Berlebaran

Jangan sampai karena urusan sepele saat hendak menikmati libur Lebaran, Anda terjerat masalah hukum.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Ramadhan adalah bulan suci. Ummat Islam dipercaya Ramadhan sebagai bulan yang diberkahi, dan pada bulan ini pula mereka bisa mendapatkan malam yang lebih baik dari seribu bulan. Saat Ramadhan, orang berlomba-lomba meneguhkan kebaikan, menyucikan diri, dan menghindari perbuatan-perbuatan jahat. Setelah masa satu bulan terlewati, mereka yang berpuasa dengan benar akan menjadi bersih memasuki Idul Fitri.

Meskipun orang berlomba-lomba melakukan kebaikan, bukan berarti selama bulan suci Ramadhan tak ada kejahatan. Kejahatan nyaris setiap hari terjadi. Mencuri sandal orang yang lagi shalat di Masjid, mencuri di rumah yang ditinggali pemiliknya, hingga kejahatan-kejahatan berat seperti pembunuhan. Bukankah sahur on the road sudah sering ditunggangi perbuatan anak-anak muda untuk tawuran, yang bisa saja menimbulkan korban jiwa?

(Baca juga: Kejahatan Dilakukan Saat Ramadhan, Bisakah Menjadi Hal yang Memberatkan Hukuman?)

Ramadhan juga membuat hubungan keluarga kian akrab. Jam kerja di instansi Pemerintah dan perusahaan-perusahaan swasta berubah. Memungkinkan pegawai atau karyawan bisa pulang cepat dan berkumpul bersama anggota keluarga untuk berbuka. Perubahan jam kerja itu seharusnya tak menurunkan produktivitas.

(Baca juga: Ketentuan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan)

Pemerintah memang memberikan lampu hijau atas perubahan jadwal masuk dan pulang kerja. Tak hanya itu, Pemerintah juga menetapkan berapa lama libur Idul Fitri. Pemerintah juga ikut sibuk mempersiapkan infrastruktur yang memungkinkan puluhan juta pemudik merasa nyaman ketika pulang ke kampung halaman masing-masing.

Sebagai regulator, Pemerintah membuat aturan dan mengawasi lembaga-lembaga yang memberikan pelayanan publik khususnya transportasi. Masalah transportasi terus muncul setiap masyarakat memasuki libur panjang seperti lebaran. Tentu saja, masyarakat pun perlu disadarkan tentang hak dan kewajiban, tentang batas-batas pengangkutan penumpang dan barang, atau tentang pentingnya menjaga keselamatan selama dalam perjalanan mudik.

Karena itu, Pemerintah menyediakan 846 bis untuk program mudik gratis ke beberapa daerah di Pulau Jawa. Pemerintah juga berkali-kali mengingatkan warga untuk tidak pulang menggunakan sepeda motor, tidak menaikkan penumpang berlebih, dan tidak membawa barang berlebihan.

Setelah menjalani puasa sebulan penuh, orang berlomba-lomba mendapatkan status fitri. Bukan saja dalam pengertian fisik dan psikis, tetapi juga harta bendanya. Orang membayar zakat untuk menyucikan harta, baik zakat fitrah maupun zakat maal (harta). Dalam pembayaran zakat itu, warga perlu membaca ulang aturannya sebagaimana antara lain termuat dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Kesibukan mempersiapkan segala sesuatu menjelang mudik, tak lantas membuat kita lupa diri. Sebagai warga yang sadar atas pentingnya tata nilai dalam kehidupan, kita perlu memahami apa saja yang boleh dan terlarang kita lakukan; apa saja yang menjadi hak-hak kita saat bepergian, dan apa pula kewajiban kita. Niat menikmati suasana lebaran jangan membuat kita lengah tentang risiko makanan minuman kadaluarsa.

Itulah sebabnya, Hukumonline akan membuat dan mempublikasikan sejumlah tulisan serial yang berkaitan dengan lebaran 2017. Sebagian dari tulisan itu, karena materinya, diterbitkan sebelum hari H berlebaran, dan sebagian lagi sesudahnya. Tujuannya, semata agar kita semua melek hukum.

Materi yang ditulis beragam, mulai dari hal-hal yang perlu Anda perhatikan dalam perjalanan mudik ke kampung halaman, hingga sisi lain dari kebiasaan saling bermaaf-maafan saat lebaran; mulai dari ketentuan libur sebagai pegawai negeri atau libur di kantor hukum dan notaris hingga hak Anda atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Selama dalam perjalanan mudik, kita sering melihat orang membawa barang yang sangat banyak dan menaruhnya di atas kap mobil. Sebenarnya, boleh nggak sih membawa barang seperti itu? Bagaimana hukum mengaturnya? Kemudian, bolehkah seorang pegawai negeri atau aparatur sipil negara menerima parsel lebaran, membawa mobil dinas berplat merah, atau tidak masuk kerja di hari pertama pasca lebaran?

Semua pertanyaan itu akan coba kami jawaban lewat tulisan berseri. Tulisan-tulisan itu sebisa mungkin disajikan dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami. Sambil bersiap menuju kampung halaman, Anda tetap bisa meluangkan waktu untuk membacanya.

(Baca juga: Jual Takjil Tanpa Izin di Fasilitas Umum, Begini Hukumnya)

Kami ucapkan selamat menempuh perjalanan pulang kampung. Semoga selamat sampai tujuan. Dan jangan lupa, pahami hak dan kewajiban hukum Anda sebagai warga negara yang baik. Jangan sampai gara-gara hal sepele, Anda terjebak pada persoalan hukum yang serius.
Tags:

Berita Terkait