Mengintip Besaran THR PNS Hingga Pejabat Negara
Melek Hukum Saat Berlebaran

Mengintip Besaran THR PNS Hingga Pejabat Negara

Besaran THR tidak sama antara PNS/TNI/Polri yang satu dengan yang lainnya termasuk antar pejabat negara. Namun, besaran THR kisaran mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 5,6 juta, kecuali presiden dan wakil presiden.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Jelang Lebaran tahun ini, seperti lazimnya para pekerja/pegawai sektor swasta, kalangan pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara (PNS/ASN), TNI, Polri, pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS) termasuk pejabat negara turut menikmati “manisnya” tunjangan hari raya (THR) sekaligus gaji ke-13. Seperti Lebaran 2016, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR dan gaji ke-13 bagi semua aparatur pemerintahan.   Sebab, Kementerian Keuangan telah menganggarkan THR dan gaji ke-13 sebesar Rp23 triliun dalam APBN 2017 yang telah disepakati DPR. Jika dibandingkan Lebaran 2016, alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 untuk Lebaran 2017 ini lebih besar yakni naik 28,4 persen dibandingkan anggaran tahun lalu yakni sebesar Rp17,9 triliun. Rinciannya, Rp6,5 triliun untuk gaji PNS ke-13, Rp6,2 triliun untuk gaji pensiunan ke-13, dan Rp5,2 triliun untuk THR PNS.     Ada empat PP tentang pemberian gaji ke-13 dan THR yang diteken Presiden Jokowi pada 13 Juni 2017 lalu. , PP No. 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. , PP No. 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-Struktural (LNS).   , PP No. 25 Tahun 2017 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2017 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara. , PP No. 26 Tahun 2017 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada LNS.   Lebih lanjut, PP No. 25 Tahun 2017 dan PP No. 26 Tahun 2017 ini, dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 76/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2017 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara dan PMK No. 77/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2017 kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada LNS.    Merujuk aturan tersebut, THR diberikan untuk ASN/PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan pegawai Non-PNS lingkungan LNS, kecuali pensiunan dan penerima tunjangan (veteran). Sedangkan gaji ke-13 diberikan untuk semua aparatur pemerintahan yang masih aktif, pensiunan, dan veteran. Komponen gaji ke-13 ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sedangkan, THR hanya berupa gaji pokok sesuai golongan, pangkat, dan ruang.       Pembayaran THR untuk ASN/PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan pegawai Non-PNS lingkungan LNS dan gaji ke-13 untuk pensiunan/veteran dilakukan paling lambat akhir Juni 2017. Namun, bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan pegawai Non-PNS di lingkungan LNS menerima gaji ke-13 pada Juli 2017.     “Besaran THR hanya sebesar gaji pokok yang diterima PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara. Realisasinya sudah dibayarkan (dicairkan) mulai Senin (19/6) ini baru Rp 3,3 triliun untuk sekitar 10.100 satuan kerja (satker),” ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono saat dihubungi , Senin (19/6).   Sedangkan gaji ke-13 untuk pensiunan dan veteran baru mulai dicairkan sebesar Rp6,5 triliun meliputi sebesar Rp5,6 triliun dicairkan melalui PT Taspen (persero) dan Rp0,9 triliun melalui PT Asabri. “Mulai hari-hari ini, dana tersebut disalurkan ke para pensiunan melalui bank mitra kerja dan kantor pos,” kata dia.   Dalam PP No. 25 Tahun 2017 ini, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara dilarang menerima lebih dari satu THR yang dananya bersumber dari APBN/APBD. Apabila mereka menerima lebih dari satu gaji pokok, THR diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Lalu, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara.   Ketentuan pemberian THR ini berlaku juga bagi pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Menteri; Pejabat Pimpinan tinggi; Wakil Menteri; Staf Khusus di lingkungan kementerian; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Hakim Ad hoc; dan Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina Kepegawaian yang memiliki kewenangan.   Namun, sesuai bunyi Pasal 7 ayat (5) PP No. 25 Tahun 2017 disebutkan dalam hal gaji pokok/penghasilan yang bersifat gaji pokok melebihi Rp4.750.000,- maka THR yang dibayarkan adalah sebesar Rp4.750.000,-. Ketentuan ini hanya berlaku bagi beberapa pejabat negara yang bukan berasal dari PNS, seperti wakil menteri, staf khusus, hakim ad hoc dan pejabat lain yang diangkat oleh pejabat kepegawaian.     “Mereka ini diberikan THR maksimal sebesar Rp4.750.000,-. Apabila statusnya PNS dapat memilih THR berdasarkan gaji pokok PNS yang bersangkutan,” jelasnya.   Besaran THR berupa gaji pokok ini tidak sama antara PNS/TNI/Polri yang satu dengan yang lainnya termasuk antar pejabat negara. Besaran THR masing-masing aparatur pemerintahan bervariasi sesuai jenjang jabatan, pangkat, golongan, dan masa kerja. “Besaran gaji pokok ini ditentukan beberapa faktor, diantaranya pangkat, golongan, masa kerja,” ujar Marwanto.   Menurut Marwanto besaran gaji pokok PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, seperti menteri, kepala daerah, dan lain-lain termasuk hakim diatur dalam PP yang berbeda-beda. Misalnya, besaran gaji pokok PNS diatur PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.   Mengacu PP No. 30 Tahun 2015 ini, besaran THR hanya berupa gaji pokok sesuai golongan, pangkat, dan ruang. Yakni “Sedangkan besaran gaji pokok pejabat negara, seperti menteri, gubernur, dan lain-lain diatur tersendiri dalam PP yang berbeda,” ujar Marwanto.   Dengan demikian, semua aparatur pemerintahan yang berstatus PNS/ASN di lembaga kementerian/lembaga negara termasuk hakim. Seperti halnya gaji pokok PNS, gaji pokok hakim, misalnya, mendapat THR kisaran Rp2,1 juta hingga Rp5,6 juta sesuai dengan jenjang kepangkatannya. Seperti, disebutkan Pasal 3 ayat (2) PP No. 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 94 Tahun 2012 tentang Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA disebutkan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok PNS, kecuali untuk hakim peradilan militer yang diatur tersendiri.         Besaran gaji pokok prajurit TNI hampir sama dengan PNS. Mengacu PP No. 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas atas PP No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Yakni,     Besaran gaji pokok anggota Polri pun sama dengan prajurit TNI. Mengacu PP No. 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas atas PP No. 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Indonesia. Yakni,     Sedangkan besaran gaji pokok pejabat negara mulai dari presiden, wakil presiden, ketua DPR, menteri negara, anggota DPR, ketua MA, ketua MK, hakim agung, hakim konstitusi, Panglima TNI, hingga Kapolri juga bervariasi. Khusus, presiden dan wakil presiden masih mengacu UU No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.   Dalam pasal 2 disebutkan gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain presiden dan wakil Presiden. Sementara gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil Presiden. Lalu, menurut PP No. 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara sebesar Rp5.040.000 per bulan. Dalam PP No. 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi disebutkan besaran gaji pokok hakim agung dan hakim konstitusi mengacu PP gaji pokok pejabat lembaga tinggi/tertinggi negara (PP No. 75 Tahun 2000).     
No.JabatanGaji Pokok (Rp) per bulan
1. Presiden 30.240.000
2. Wakil Presiden 20.160.000
3. Ketua DPR 5.040.000
4. Wakil Ketua DPR 4.620.000
5. Ketua MA 5.040.000
6. Wakil Ketua MA 4.620.000
7. Ketua Muda MA 4.410.000
8. Hakim Agung 4.200.000
9. Ketua MK 5.040.000
10. Wakil Ketua MK 4.620.000
11. Hakim Konstitusi 4.200.000
12. Ketua BPK 5.040.000
13. Wakil Ketua BPK 4.620.000
14. Ketua KPK 5.040.000
15. Wakil Ketua KPK 4.620.000
16. Anggota DPR 4.200.000
17. Anggota BPK 4.200.000
18. Menteri Negara 5.040.000
19. Jaksa Agung 5.040.000
20. Panglima TNI 5.646.100
21. Kepala Kepolisian RI 5.646.100
22. Pejabat lain setara Menteri 5.040.000
23. Kepala Daerah Provinsi 3.000.000
24. Wakil Kepala Daerah Provinsi 2.400.000
25. Kepala Daerah Kabupaten/Kota 2.100.000
26. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota 1.800.000
  Sementara mengacu PP No. 26 Tahun 2017,  

“Pemberian THR ini dimaksudkan demi meningkatkan kesejahteraan semua aparatur negara dalam menyambut Hari Raya Keagamaan,” lanjut Marwanto. Baca Juga: THR Para Pejabat dan PNS Tak Sebesar Gaji ke-13

Soal tepat waktu atau tidaknya pencairan sangat bergantung pada satuan kerja di masing-masing instansi untuk segera mengajukan surat perintah membayar (SPM). Marwanto berharap seluruh satker bisa segera mengajukan SPM agar THR dan pensiunan ke-13 bisa dibayarkan tepat waktu. Sebab, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah belum bisa mencairkan bila SPM belum diajukan oleh masing-masing satker.

“Sejak 13 Juni 2017, KPPN diminta fokus untuk menyelesaikan pembayaran THR 2017. Sedangkan pensiun ke-13 akan mulai dicairkan mulai 3 Juli 2017. Kita punya satker sekitar 25 ribu satker. Soalnya itu THR harus diajukan dulu, kemudian KPPN bayar, jadi proses pembayarannya diarahkan proses pengajuan seperti itu," katanya.




PertamaKedua

KetigaKeempat







Baca Juga: Ini PP THR dan Gaji ke-13 PNS Hingga Pejabat Negara

Hukumonline















kisaran Rp1.533.400 untuk golongan Ia dengan masa kerja 2 tahun hingga Rp5.620.300 untuk golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun.



kisaran Rp1,565 juta untuk golongan I (tamtama) dengan masa kerja 0 tahun hingga Rp5,646 juta untuk golongan IV (perwira tinggi) dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal dengan masa kerja 32 tahun.

Baca: Yuk! Pahami Seluk Beluk Pembayaran THR

kisaran Rp1,565 juta untuk golongan I (tamtama) dengan masa kerja 0 tahun hingga Rp5,646 juta untuk golongan IV (perwira tinggi) dengan pangkat jenderal polisi dengan masa kerja 32 tahun.





Berikut ini daftar gaji pokok pejabat negara:Diolah dari berbagai sumber peraturan perundang-undangan.

besaran THR untuk pegawai Non-PNS dan pimpinan pada LNS berkisar Rp1,674 juta hingga Rp3,831 juta untuk level pegawai non-PNS sesuai tingkat pendidikan dan masa kerja. Sementara untuk level jabatan eselon I-IV hingga ketua/kepala di LNS berkisar Rp3,994 juta hingga Rp5,040 juta.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait