Gubernur Bengkulu Tersangka Suap Fee Proyek Jalan, Mendagri Prihatin
Berita

Gubernur Bengkulu Tersangka Suap Fee Proyek Jalan, Mendagri Prihatin

Fee yang dijanjikan sebesar Rp4,7 miliar.

Oleh:
Novrieza Rahmi/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya,Lili Martiani Maddari, serta dua orang swasta yang terjaring dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (20/6), sebagai tersangka.Dua orang swasta dimaksud adalah Direktur Utama PT Rico Putra Selatan, Rico Diansari dan Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS),Jhoni Wijaya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penetapan keempat tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara. KPK menduga Gubernur Bengkulu menerima fee terkait proyek yang dimenangkan PT SMS. Uang fee itu diduga diterima Gubernur melalui istrinya. "Dijanjikan akan mendapatkan fee sejumlah Rp4,7 miliar setelah dipotong pajak," katanya di KPK, Rabu (21/6/2017). Baca Juga: Istri Gubernur Bengkulu Turut Diamankan KPK

PT Statika Mitra Sarana merupakan pemenang dua proyek jalan di Bengkulu. Dua proyek itu adalah proyek Pembangunan/Peningkatan Jalan Tes-Muara Aman, Kabupaten Lebong senilai Rp 37 miliar dan Peningkatan Jalan Curup-Air Dingin, Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp 16 miliar. Dari komitmen fee Rp4,7 miliar, Ridwan diduga baru menerima sebesar Rp1 miliar. Uang Rp1 miliar itulah yang ditemukan KPK saat penangkapan.

Adapun kronologi penangkapan, dijelaskan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, bermula pada Selasa pagi. Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas KPK mendapati dugaan pemberian uang yang terbungkus dalam sebuah kardus dari Jhoni kepada Rico. Kemudian, Rico bertolak ke rumah Ridwan untuk mengantarkan uang. Sekitar pukul 09.30 WIB, Rico ke luar dari rumah Ridwan dan Ridwan berangkat ke kantor.

Berselang setengah jam, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas KPK mengamankan Rico. Petugas KPK membawa Rico kembali ke rumah Ridwan. Sampai di rumah Ridwan, petugas bertemu istri Ridwan, Lili. Dari dalam rumah Ridwan, KPK menemukan uang sejumlah Rp1 miliar yang diduga diantarkan Rico sudah tersimpan di dalam brankas. Bersama Rico dan Lili, uang Rp1 miliar turut diamankan petugas KPK.

Dari rumah Ridwan, Rico dan Lili dibawa petugas KPK ke Polda Bengkulu. Di tempat terpisah, sekitar pukul 10.30 WIB, petugas KPK juga mengamankan Jhoni di sebuah hotel di Bengkulu. Bersama Jhoni, petugas mengamankan pula uang sejumlah Rp 260 juta yang tersimpan di dalam tas ransel. Lantas, Jhoni dibawa petugas ke Polda Bengkulu. Ridwan pun tiba di Polda Bengkulu.

Selain keempat orang tersebut, ada seorang lagi berinisial H yang ikut diamankan petugas KPK. H merupakan staf Rico. Kelima orang yang diamankan KPK dibawa ke Jakarta untuk selanjutnya diperiksa di kantor KPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos, hanya empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, sedangkan H dilepas dan hanya berstatus sebagai saksi.

Atas perbuatan Ridwan, Lili, dan Rico selaku tersangka penerima, ketiganya dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Jhoni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi penangkapan Gubernur Bengkulu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merasa prihatin. Sebab, akhir-akhir ini semakin banyak pejabat di tingkat pusat maupun daerah yang terjaring OTT KPK dan aparat penegak hukum lain. Ia mengaku sulit untuk menjamin aparatur pemerintah pusat dan daerah bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.

Menurutnya, perlu waktu untuk membangun revolusi mental masyarakat dan bangsa. "Belum lagi (revolusi mental) juga tergantung mentalitas pribadi-pribadi masing-masing. Maka Revolusi mental dalam jangka panjang harus terprogram, dan memperkuat 'sistem' di berbagai elemen atau aspek," tuturnya sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.

Di sisi lain, Tjahjo memandang KPK harus lebih proaktif baik dalam melakukan OTT maupun kampanye pencegahan, serta fungsi-fungsi pengawasan. Sejauh ini, ia menilai, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama KPK telah melakukan berbagai langkah dalam aspek pencegahan, seperti koordinasi dan supervisi pencegahan.
Tags:

Berita Terkait