Pembekuan Anggaran KPK dan Polri Bukan Wewenang Pansus
Berita

Pembekuan Anggaran KPK dan Polri Bukan Wewenang Pansus

Usulan ancaman pembekuan anggaran kedua lembaga penegak hukum itu masih wacana yang harus diputuskan dan disepakati antar fraksi Komisi di DPR.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES
Keengganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tersangka Miryam S Haryani dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK berujung ancaman anggaran operasional lembaga. Tak hanya KPK, Polri yang dimintakan melakukan jemput paksa terhadap Miryam pun kena getahnya. Sebab Kapolri berargumen tak dapat melakukan jemput paksa lantaran bukan tindakan pro justisia.

Anggota Komisi XI DPR Jhonny G Plate menilai ancaman Pansus yang tak akan memberikan persetujuan terhadap anggaran bagi KPK dan Polri adalah berlebihan. Sebab, Pansus tak berwenang membekukan anggaran lembaga negara. Sebaliknya, alat kelengkapan dewan yang khusus membahas dan menyetujui anggaran adalah Badan Anggaran (Banggar) DPR.

“Tidak ada hubungan langsung antara Pansus dan keputusan postur APBN 2018 yang saat ini sudah mulai dibahas oleh Banggar DPR bersama pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/6). Baca Juga: KPK Dinilai Contempt of Parliament

Menurutnya pembahasan APBN 2018 dilakukan bersama dengan Panja Asumsi Makro, Panja Belanja Kementerian dan Lembaga, Panja Transfer Daerah dan Panja RUU APBN. Prinsipnya, parlemen mestinya mendukung pembiayaan atas belanja di setiap kementerian dan lembaga negara. Tentunya sesuai prioritas untuk kemudian dilaksanakan secara efektif dan efisien, sehingga program dan misi presiden dapat diwujudkan.

Mesti begitu, Pansus memang dapat saja memberikan rekomendasi terkait anggaran kementerian dan lembaga. Namun bila melakukan intervensi dengan menahan anggaran tentulah sulit dilakukan. Yang pasti, keputusan menentukan postur APBN menjadi sepenuhnya kewenangan Banggar.

“Keputusan postur APBN menjadi sepenuhnya kewenangan Banggar DPR, bukan Pansus,” tegasnya.

Politisi Partai Nasional Demokrat  (Nasdem) itu lebih lanjut berpandangan tugas menjaga keamanan ketertiban masyarakat amatlah strategis. Termasuk tugas pencegahan korupsi. Terlebih, KPK dan Polri mesti didukung peran dan tugasnya agar tidak menjadi alat kepentingan politik tertentu. Sebab, bila KPK dan Polri terkontaminasi dengan kepentingan politik bakal mengganggu pelayanan masyarakat.

Politisi Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia berpandangan ancaman Pansus yang bakal menahan anggaran KPK dan Polri sebagai bentuk pelemahan dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, bisa disebut pengkerdilan penegakan serta wibawa hukum. Menurutnya antara anggaran dan kasus Miryam tak ada hubungannya sama sekali.

“Apa hubungannya Miryam dengan anggaran KPK dan Polri 2018? Itu kan mengada-ada,” ujarnya.

Menurutnya, ancaman Pansus Hak Angket KPK tersebut menunjukan betapa arogannya sebagai lembaga negara yang saling ancam ketika keinginannya tak dipenuhi. Menurutnya sikap tesebut bentuk dari premanisme politik. Sehingga perkembangan politik dan demokrasi di Indonesia semakin tidak sehat.

Meski penggagas usulan ancaman tahan anggaran KPK muncul dari Partai tempatnya bernaung, justru menguatkan kepentingan terbesar di Pansus Hak Angket adalah partai pimpinan Setya Novanto, Golkar. Ia menilai semua pihak yang disebut dalam surat dakwaan kasus proyek e-KTP cukup mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Hukum dilawan saja dengan hukum. Jangan hukum diadu dengan politik, yang itu bisa melebar kemana-mana dan keadilan hukum menjadi bias,” ujarnya. Baca Juga: Pasal Ini Jadi Alasan Hak Angket Berbahaya Bagi Independensi KPK  

Sementara Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Risa Mariska menilai usulan membekukan anggaran kedua lembaga penegak hukum itu masih wacana. Keputusan melakukan pembekuan atau tidaknya anggaran mitra kerja mesti ada kesepakatan antar fraksi di Komisi DPR.

Makanya, pembekuan anggaran KPK dan Polri masih belum final. Ia menilai setiap anggota Pansus berhak berbicara mengeluarkan gagasannya dalam rangka melaksanakan tugas Pansus Hak Angket KPK sepanjang sesuai koridor hukum. Namun, usulan pembekuan anggaran KPK dan Polri yang disuarakan Misbakhun tidaklah berlebihan. Sebab, hanya mengutarakan pandangan di dalam ruang Pansus. Toh keputusan akhir mesti dibicarakan terlebih dahulu di masing-masing fraksi.

“Masih harus dirapatkan dulu dan masing-masing fraksi pasti mempunyai pandangan yang harus disampaikan di rapat Komisi III,” katanya.
Tags:

Berita Terkait