Yuk, Intip Aturan Libur Lebaran di Firma Hukum dan Kantor Notaris
Melek Hukum Saat Berlebaran

Yuk, Intip Aturan Libur Lebaran di Firma Hukum dan Kantor Notaris

Meskipun libur lebaran, firma hukum dan kantor notaris tetap bersedia memberikan pelayanan kepada klien.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Setiap hari besar keagamaan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Kadang, liburnya menjadi panjang kalau hari besar keagamaan jatuh pada hari menjelang akhir pekan. Lebaran, misalnya, seringkali dimanfaatkan untuk libur panjang karena dicampur dengan cuti.

Sebelum lebaran tiba, jam kerja pegawai dan perusahaan swasta biasanya berubah. Seperti sudah kelaziman, pegawai dan karyawan bisa pulang lebih cepat selama Ramadhan, meskipun Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tak mengatur eksplisit perubahan jam kerja puasa itu.

(Baca juga: Ketentuan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan)

Sepekan menjelang lebaran, Jakarta mulai lengang. Banyak karyawan dan pegawai yang pulang ke kampung. Bahkan hari H biasanya jalanan Ibukota lengang karena jutaan pekerja di Jakarta mudik ke kampung halaman masing-masing. Termasuk para kantor-kantor hukum (law firm) dan kantor notaris. Hukumonline telah menghimpun penjelasan dari beberapa firma hukum besar di Jakarta dan satu kantor notaris untuk mengetahui bagaimana mereka mengatur libur lebaran. Simak, yuk!

Abdul Haris M. Rum, partner pada firma hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) menyatakan aturan libur lebaran di LGS mengikuti ketentuan standar Pemerintah. “Ikuti yang nasional saja,” katanya kepada Hukumonline.

Ia menjelaskan, tidak ada perubahan jam kerja selama bulan suci Ramadhan, para pegawai mulai dari advokat hingga tenaga administrasi tetap masuk dan pulang di jadwal yang sama. “Nggak (ada perubahan), tetap masuk seperti biasa, 9.00-18.00 WIB,” jawabnya saat dikonfirmasi.

Semua pegawai yang berpuasa akan disediakan menu berbuka di kantor LGS dan kebanyakan advokat LGS bahkan tetap melanjutkan pekerjaan meskipun jam kantor sudah berakhir. Menurut Haris hal tersebut sudah biasa terjadi dalam lingkungan kerja LGS. (Baca juga: Penerapan Standar Mutu dan Tantangan Bagi Firma Hukum)

Bagaimana kalau libur lebaran yang lebih panjang? Menurut Haris, masing-masing advokat tetap bertanggung jawab terhadap klien LGS. Meskipun operasional kantor tutup, layanan pada klien terus berjalan sesuai permintaan melalui media e-mail. “Kan e-mail dimonitor, basicly nggak menghentikan pekerjaan. Biasanya sudah diantisipasi, contactable saja,” ungkapnya.

Firma hukum Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) juga tetap menjaga layanan jasa hukum pada klien melalui e-mail. Para advokat di ABNR tidak benar-benar berlibur total karena semua kebutuhan klien tetap dimonitor dan direspons. “Kalau kantornya secara operasional tutup, e-mail jalan terus,” jelas Andrian Sundana selaku Kepala Bagian HRD Firma Hukum ABNR saat dikonfirmasi Hukumonline.

Mekanisme ini tidak menggunakan pengaturan formal secara khusus, hanya berupa himbauan kepada karyawan. Jadi, tak ada yang disuruh masuk kantor saat libur tersebut. “Pengaturan formal nggak ada, Saat libur diimbau tetap bisa dihubungi, terutama bagi keperluan klien,” tambahnya.

ABNR sendiri juga mengacu ketentuan cuti bersama yang ada di Pemerintah, hanya saja ada sejumlah kebijakan internal perusahaan yang menambahkan hari libur jika dirasa ada hari yang terjepit antara dua waktu libur. “Kalau memang ada tanggal-tanggal ‘tanggung’, kita bisa ambil juga sebagai libur,” tambahnya.

Waktu cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Dengan kata lain, ABNR memberikan libur tambahan bagi karyawan pada rentang waktu cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah. Khusus bulan puasa, ABNR menerapkan pengubahan jam kerja selama menjadi lebih cepat masuk dan jam pulang lebih awal, “Masuknya 8.00, (sudah) bisa pulang 16.00,” ujar Andrian.

Tidak jauh berbeda dengan firma hukum Assegaf, Hamzah & Partners (AHP). Bono Daru Adji, co-Managing Partner AHP mengungkapkan bahwa sebagai industri jasa, AHP memiliki komitmen untuk melayani kebutuhan klien dalam segala situasi. Tidak ada perubahan jam kerja selama puasa Ramadhan. “Tidak ada perubahan sama sekali, (masuk pukul) 9.00 sampai 18.00,” katanya.

Meskipun libur lebaran di AHP selalu dibuat menjadi penuh selama satu minggu sejak hari lebaran, Bono menjelaskan para advokat tetap berkomitmen merespon keperluan konsultasi klien. Hanya saja AHP sudah menjelaskan sebelumnya pada klien tentang kondisi libur hari raya akan membuat advokat yang tengah merayakannya akan merespon tidak secepat biasanya. “Biasanya kita sudah antisipasi dan sampaikan sebelumnya pada klien,” jelasnya.

(Baca juga: Saatnya Advokat Membenahi Manajemen Kantornya)

Kantor notaris juga tetap standby jika sewaktu-waktu ada klien yang membutuhkan. Meskipun suasana lebaran, jika ada permintaan, ada orang kantor yang siap memberikan jasa. “Tergantung request. Anytime ada yang membutuhkan jasa kita, dengan situasi tertentu harus kita layani,” kata notaris Aulia Taufani.

Aulia punya pengalaman saat mudik lebaran ke Yogyakarta. Tiba-tiba ada permintaan untuk ikut closing transaksi merger perusahaan klien. Notaris harus hadir dan waktunya tidak bisa ditunda. Alhasil, Aulia terpaksa balik lagi ke Jakarta di hari libur lebaran. Setelah penandatanganan dan dokumen notariil selesai, ia kembali ke Yogyakarta untuk ‘merampungkan’ sisa libur lebaran.

Cuma, kalau di kantor notaris, status cuti membawa implikasi. Jika seorang notaris berstatus cuti, maka ia harus mengangkat notaris pengganti. Libur lebaran tak termasuk dalam kategori cuti dimaksud. Jadi, sewaktu-waktu tetap bisa mengurus kepentingan klien. Untuk memudahkan, perangkat dokumen-dokumen yang dibutuhkan sudah dipersiapkan.

Jadi, sekalipun libur lebaran, tak akan mengganggu pelayanan jasa kepada klien. “Kita bisa nyiapin sendiri perangkat-perangkat untuk sampai semua dokumen itu memenuhi syarat ditandatangani,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait