Fenomena Pencurian Rumah Kosong Saat Mudik, Begini Ancaman Hukumannya
Melek Hukum Saat Berlebaran

Fenomena Pencurian Rumah Kosong Saat Mudik, Begini Ancaman Hukumannya

Ancaman hukuman mulai 1 hari, lima tahun hingga sembilan tahun penjara sepanjang adanya pemberatan. Semuanya tergantung hakim yang memutuskan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Ramadhan menjadi bulan penuh berkah bagi ummat Islam. Tak hanya soal ritual ibadah tahunan, Ramadhan menjadi moment yang menyenangkan bagi sebagian besar ummat Islam, terutama jelang hari Idul Fitri yang diisi dengan budaya mudik lebaran. Ya, mudik, seolah menjadi aktivitas rutin yang mengasyikan bagi sebagian masyarakat jelang lebaran dengan sanak keluarga di kampung halaman.

Namun, kemanapun lokasi mudik, masyarakat wajib berhati-hati ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Sebab, jelang lebaran biasanya rawan kejahatan pencurian terutama ketika kita meninggalkan rumah saat mudik. Pemudik mesti mengamankan semua barang berharga, seperti perhiasaan, uang, hingga kendaraan yang Anda miliki karena bakal menjadi incaran pelaku pencurian.

Pencurian menjadi kejahatan yang sering terjadi saat lebaran dari tahun ke tahun. Nah, rumah kosong yang ditinggal mudik oleh pemiliknya kerap menjadi incaran kawanan pelaku kejahatan. Meski rumah sudah dikunci sedemikian rupa, modus pencurian pun tak kalah canggih. Sebab, semakin maju era teknologi, modus pencurian kian maju dalam membongkar keamanan rumah pemudik.

Ada satu peristiwa tindak pidana pencurian ketika rumah ditinggal penghuninya saat mudik lebaran di Yogyakarta, Juli 2014 silam. Ridwan dan Andi - bukan nama sebenarnya - berbocengan kendaraan bermotor berjenis Yamaha Mio. Kendaraan tersebut ternyata milik sohib keduanya, Budi. Keduanya, Ridwan dan Andi menuju kediaman korban Risman, bukan nama sebenarnya. Alasannya, rumah Risman dalam keadaan kosong, ditinggal mudik.

Sampai di rumah Risman, Ridwan pun mengintip. Melalui jendela, Ridwan melihat adanya satu unit kendaraan sepeda motor berjenis Yamaha RX King berwarna hitam, yang tak lain milik Risman terparkir di garasi rumah. Sontak, niat mencuri Ridwan pun semakin besar menggasak motor milik Risman. Alhasil, Ridwan pun berupaya mencongkel jendela kediaman Risman dengan menggunakan sebuah obeng yang sudah disiapkan bersama Andi.

Baca Juga: Hukuman Pidana Bagi yang Mencuri Pada Saat Gempa Bumi

Saat Ridwan menggasak kendaraan milik Risman, Andi di luar mengawasi keadaan sekitar rumah Risman. Berhasil membongkar jendela, Ridwan pun dengan mudah memasuki rumah Risman. Tak sulit, Risman pun langsung menuju kamar Risman dan membuka laci lemari dengan menggasak BPKB kendaraan sepeda motor RX King tersebut.

Singkat cerita, Ridwan berhasil menghidupkan sepeda motor milik Risman. Tanpa pikir panjang, Ridwan pun membuka garasi dan melaju meninggalkan kediaman Risman  bersama dengan Andi. Belakangan diketahui, tujuan mencuri kendaraan Risman dalam rangka digunakan sehari-hari secara pribadi oleh Ridwan.

Sementara Andi dijanjikan bakal diberikan imbalan sebesar Rp1,5 juta. Lantaran terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman Yogyakarta menghukum Ridwan dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan pada 4 November 2014.

Di kota lain, Banjarmasin, Polresta setempat berhasil membongkar lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi sepanjang Ramadhan 2017. Kelima kasus pencurian tersebut, semuanya beraksi di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya lantaran bekerja, ibadah, dan pulang ke kampung halaman.

Baca Juga: Bisakah Mempidanakan Pencuri Jika Barang Curian Sudah Tidak Ada?

Selain membobol rumah kosong, toko telepon genggam pun menjadi sasaran. Setidaknya puluhan unit telepon genggam berhasil digasak pelaku pencurian. Berdasarkan hasil sementara penyidikan pihak kepolisian, para pelaku pencurian itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Dari lima kasus pencurian yang marak di Bulan Ramadhan itu, kami juga menangkap 13 pelaku diantaranya ada pelaku yang harus dilumpuhkan dengan timah panas,” ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes (Pol) Anjar Wicaksana, Sik, melalui Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi, Sik di Banjarmasin, Selasa (13/6).

Ancaman lima tahun
Dosen hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Anugerah Rizki Akbari mengatakan ancaman terhadap tindak pidana pencurian terbilang berat. Meski denda terbilang ringan yakni hanya Rp900, namun ancaman hukuman mencapai lima tahun mendekam di balik jeruji. Karena itu, saat di tingkat penyidikan, pelaku dapat dilakukan penahanan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 362 KUHP yang menyebutkan, “Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".

Pasal  362 KUHP tersebut kerap digunakan penyidik kepolisian terhadap pelaku pencurian. Sedangkan Pasal 363 dapat dikenakan terhadap pelaku bila dipandang terjadi pemberatan. Misalnya, Pasal 363 ayat (1) yakni pencurian dilakukan pada malam hari. Kemudian pencurian dilakukan oleh dua orang, dan pencurian dengan menjebol anak kunci, misalnya.

Baca Juga: Bolehkah Korban Menerapkan Denda 10 Kali Harga Barang Kepada Pencuri?

Selengkapnya Pasal 363 KUHP menyebutkan, “Diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun: 1. Pencurian ternak; 2.Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang; 3. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan satu orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak; 4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; 5. Pencurian yang untuk  masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.”

Penerapan pasal yang digunakan dalam menjerat orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tidak menjadi subjektivitas penyidik. Namun lebih pada perbuatan tindak pidana dilakukannya seperti apa dan bagaimana. “Misalnya pencuri handphone dan mencuri di rumah itu beda,” ujarnya.

Rizki yang juga menjadi peneliti hukum di Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) melanjutkan pelaku tindak pidana pencurian rumah kosong bisa dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) KUHP. Yakni, pencurian yang dilakukan dengan memasuki rumah atau pekarangan.

Terhadap perbuatan dalam Pasal 362 dan Pasal 363 ayat (4) serta perbuatan dalam Pasal 363 ayat (5), tetapi tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup, maka hanya dapat diancam pidana penjara paling lama tiga bulan. Dengan catatan harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 364 KUHP.

Namun, bila tindak pidana pencurian dilakukan dengan memasuki rumah atau pekarangan orang lain, dan terdapat unsur kekerasan, maka dapat dikenakan Pasal 365 KUHP. Yang pasti, pasal 363 dan 365 merupakan pencurian dengan pemberatan. Menurut Rizki, sepanjang pencurian dilakukan tanpa adanya pemberatan, maka boleh jadi hanya dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Iya berat (ancaman hukumannya, red), dari 1 hari sampai 5 tahun. Tetapi tergantung hakim mau menjatuhkan hukuman berapa?” jelasnya.
Tags:

Berita Terkait