Surat Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (Bagian I)
Kolom:

Surat Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (Bagian I)

Tulisan ini merupakan bagian dari buku penulis yang berjudul ‘Seluk Beluk Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial’.

Bacaan 2 Menit
Juanda Pangaribuan. Foto: Istimewa
Juanda Pangaribuan. Foto: Istimewa
Surat gugatan salah satu terminologi yang sangat familiar di kalangan praktisi hukum seperti advokat, hakim, jaksa, dan pegawai pengadilan. Gugatan merupakan tuntutan hukum yang berhubungan dengan hukum acara. Tidak seorang pun di dalam hukum boleh mengambil hak orang lain. Hukum tidak memberi kewenangan kepada lembaga atau individu maupun kelompok mengambil atau menghanguskan hak milik individu maupun korporasi dengan cara melawan hukum. Terkait dengan itu ditegaskan bahwa pengusaha tidak boleh mengambil hak pekerja, pekerja tidak boleh melakukan perbuatan yang merugikan pengusaha. Singkatnya, hukum melarang masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri ().   Kepentingan masyarakat tidak selalu sama. Kepentingan masyarakat menurut Achmad Ali ada yang saling cocok, dan ada yang saling bertentangan. Pertentangan dua atau lebih kepentingan yang berbeda, sering menimbulkan bentrok kepentingan, secara juridis disebut sengketa. Achmad Ali membagi kepentingan masyarakat ke dalam dua hal berikut ini:   Kepentingan yang bersifat publik. Kepentingan seluruh atau sebagian besar warga masyarakat sebagai suatu kesatuan, terlibat di dalamnya. Kepentingan yang bersifat privat. Yang menonjol hanya kepentingan perseorangan.   Negara hukum melarang praktik main hakim sendiri (). Sengketa apapun harus diselesaikan dengan berpedoman pada mekanisme hukum yang berlaku. Penyelesaian konflik bisa dilakukan di dalam maupun di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan disebut litigasi.Sedangkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan melalui badan-badan tertentu seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Badan-badan itu dikenal sebagai alternatif penyelesaian sengketa (=ADR).   Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi dan konsiliasi hubungan industrial bukan penyelesaian yang besifat final dan mengikat. Produk hukum penyelesaian pada ke dua forum itu disebut anjuran. Keduanya berbeda dengan arbitrase hubungan industrial. Produk hukum arbitrase hubungan industrial sama dengan arbiter di bidang bisnis, yakni putusan. Putusan arbiter hubungan industrial sifatnya final dan mengikat ().   Penyelesaian sengketa melalui forum litigasi merupakan bentuk penyelesaian yang formil. Pihak bersengketa di dalam forum litigasi mempertahankan haknyasesuai prosedur yang berlaku. Untuk itu, pengadilan harus bertindak netral. Saat memeriksa sengketa, memberi hak atau kesempatan yang sama kepada para pihak. Asas terkait hal itu disebut . Asas itu mengajarkan kewajiban hakim untuk memberi kesempatan yang sama kepada para pihak untuk membela diri. Oleh karena itu, dalam perkara perselisihan hubungan industrial, tergugat dan penggugat memiliki kesempatan yang sama untuk membela diri. Karena itu forum litigasi merupakan wadah pemeriksaan perkara yang terbuka untuk umum.    Terhadap putusan PHI mengenai perselisihan hak dan PHK, hukum acara PHI memberi hak kepada pihak berperkara untuk mengajukan upaya hukum. Memperhatikan beberapa permohonan kasasi dan PK, motivasi mengajukan upaya hukum tidak selalu  karena terdapat masalah juridis. Kalau dirangkum lebih singkat, pencari keadilan mengajukan upaya hukum biasa maupun luar biasa didasarkan pada motivasi berikut ini : (a) salah satu pihak atau para pihak tidak puas dengan putusan maupun ; (b) salah satu pihak mencoba mencari mujijat yang hampir sama dengan tindakan spekulasi () ; (c) sebagai upaya dari salah satu pihak untuk memperlambat penyelesaian sengketa ; (d) sekadar untuk mempertahankan gengsi.   Waktuyang dibutuhkan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sampai ke tingkat kasasi dan PK, sejauh ini tidak bisa dipastikan. Kewajiban PHI memutus perkara, sesuai UU PPHI, paling lama 50 hari kerja terhitung sejak sidang pertamadimulai.Waktu yang dibutuhkan menyelesaikan setiap perkara tidak sama, bergantung pada kerumitan sengketa. PHI di dalam perkara tertentu sulit memutus perkara dalam waktu 50 hari kerja.   Selain alasan kerumitan perkara, penyebab lainnya adalah ketidakdisiplinan pihak bersengketa mengikuti agenda sidang. Pihak bersengketa sering tidak patuh pada agenda sidang. Pencari keadilan kadang kala datang ke persidangan tetapi tidak mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Lebih buruk dari itu, pencari keadilan, secara bergantian tidak menghadiri persidangan. Perilaku seperti itu sering ditampilkan pada tahap replik, duplik, dan pembuktian. Akibatnya, persidangan menyita banyak waktu. Menyadari replik dan duplik membuang banyak waktu, PHI Jakarta Pusat, pada awal berdirinya meniadakan acara replik dan duplik. Langkah itu dipilih sebagai upaya merealisasi 50 hari kerja.   Hakim yang mengadili perselisihan hubungan industrial terikat pada surat gugatan. Selain menguraikan alur masalah, surat gugatan menguraikan tuntutan. Surat gugatan dibuat tertulis dan penggugat menandatangani.Gugatan mengandung makna sebagai tuntutan. Gugatan perselisihan hubungan industrial dapat diajukan hanya kepada orang atau perusahaan yang memiliki hubungan hukum dengan penggugat. Yang memiliki hubungan hukum dalam hubungan kerja adalah pengusaha dan pekerja. Hubungan hukum itu disebut hubungan kerja. Hubungan kerja dibuktikan dengan perjanjian kerja.   Tresna mengatakan setiap orang dan badan hukum yang memiliki mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum, kecuali orang belum dewasa dan yang berada di bawah pengampuan.Kemampuan bertindak dalam pengertian hukum perdata adalah pihak yang mempunyai kewenangan () dan kemampuan (). Meskipun gugatan harus dibuat tertulis, hal itu tidak mendegradasi hak masyarakat yang buta huruf untuk mengajukan gugatan. Pasal 120 HIR/Pasal 144 RBgmengatur jaminan itu. Anggota masyarakat yang tidak bisa baca tulis dapat mengajukan gugatan secara lisan kepada ketua pengadilan. Selanjutnya, ketua pengadilan mencatat tuntutan dan membantu membuat gugatan.   Surat gugatan bukan kertas curahan hati (). Surat gugatan menjelaskan latar belakang hak disertai dengan tuntutan. Dalam rangka memberi kesempatan kepada pihak lawan untuk membela diri, tergugat berhak mendapat surat gugatan. Surat gugatan sebagai bahan untuk menyusun jawaban, sedangkan bagi PHI, surat gugatan berfungsi sebagai pedoman dalam menentukan arah pemeriksaan dan putusan perkara.    Menurut Jeremias Lemek, gugatan adalah suatu cara untuk mendapatkan hak yang dikuasasi orang lain atau yang dilanggar orang lain, melalui pengadilan. Faizal Kamil menjelaskan surat gugatan sebagai permohonan yang ditujukan kepada ketua pengadilan yang berisi tuntutan agar dikabulkan pengadilan. Pengertian lebih luas dikemukakan oleh Darwan Prints. Prints mengatakan gugatan sebagai permohonan yang diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri yang berwenang mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya, dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu oleh pengadilan serta kemudian diambil putusan terhadap gugatan tersebut.   Penulis mendefinisikan surat gugatan adalah suatu permohonan tertulis dari pihak yang dirugikan (korban) kepada pengadilan yang berisi uraian masalah dan tuntutan yang dimohonkan kepada hakim untuk menghukum tergugat menghentikan perbuatan dan/ataumengembalikan suatu hal tertentu pada kedudukan yang sebenarnya, membayar ganti rugi dan hak ekonomi penggugat.   Pengajuan gugatan sebagai instrumen mendapatkan hak, mengembalikan atau memulihkan hak pada keadaan yang sebenarnya. Pemeriksaan gugatan berkaitan erat dengan penerapan hukum. Kesalahan dalam menerapkan hukum akan mengorbankan pihak yang benar. Kesadaran terhadap prinsip itu harus dikembangkan untuk mencegah kekawatiran Tb. Ronny Rahman Nitibaskara yang mengatakan hukum sebagai alat kejahatan.   Dalam proses gugat menggugat, paling sedikit terdapat dua pihak. Pihak yang mengajukan gugatan atau tuntutan, disebut penggugat (), sedangkan pihak yang digugat disebut tergugat (). Tergugat adalah pihak yang kepadanya diajukan tuntutan hukum agar melakakukan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu atau mengembalikan, membayar sejumlah uang kepada penggugat. Gugatan hukum di dalam PHI bisa diajukan oleh satu atau lebih subjek hukum. Ketentuan yang sama berlaku kepada tergugat. Dalam satu perkara boleh terdapat lebih dari satu subjek hukum sebagai tergugat. Syaratnya, penggugat dan tergugat memiliki hubungan hukum.   Sesuai norma UU Ketenagakerjaan, pekerja dapat menarik perusahaan lain sebagai tergugat meskipun ke duanya tidak memiliki hubungan kerja. Misalnya, pekerja menggugat , sekaligus menggugat dalam satu surat gugatan. Pekerja menyusun model gugatan seperti itu, bertujuan tidak sekadar menghindari eksepsi . Menyertakan sebagai tergugat untuk mengantisipasi kemungkinan hubungan kerja pekerja beralasan dialihkan kepada .   Penggugat berkewajiban menyusun surat gugatan secara sistematisdengan menggunakan tatabahasa Indonesia yang benar. Batang tubuh surat gugatan terdiri dari posita dan petitum. Keduanya harus bersesuaian dan tidak boleh bertentangan. Gugatan yang disusun tidak sistematis akan mempersulit tergugat maupunhakim memahami maksud dan tujuannya. Kalau hal itu terjadi,  hakim dapat memutus NO dengan mengatakan gugatan kabur/tidak jelas (). Posisi posita dan petitum digambarkan sebagai berikut ini.     
Catatan Redaksi:
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
[7]             Pasal 1 butir 15 UUNomor 2 tahun 2004 : “Arbitrase hubungan industrial yang selanjutnya disebut abitrase adalah penyelesaian suatu  perselisihan kepentingan, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final “.  Pasal 1 butir 1UUNomor 30 tahun 1999,” arbitrase adalahcara penyelesaian suatu sengekta perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.“
[8]             Pemeriksaan perkara secara tertutup dapat dilakukan dalam perkara menyangkut anak dan  kesusilaan.  
[9]             Pasal 118 ayat (1) HIR.
[10]            Mr. R. Tresna, Komentar H.I.R, Op. Cit,  hlm. 121.
[11]            R. Soeparmono,  Hukum Acara Perdata dan Jurisprudensi, (Bandung : Mandar Maju, 2005), hlm.45.
[12]            Jeremias Lemek, Penuntun Membuat Gugatan, (Yogyakarta : Liberty,1993), hlm. 1.
[13]            Drs. Faizal Kamil, S.H., M.H., Asas Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktik,  (Jakarta : Badan Penerbit IBLAM, 2005), hlm. 41.
[14]            Darwan Prints,SH, Strategi Menyusun Dan Menangani Gugatan Perdata,( Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1996), hlm. 2.
[15]            Tb. Rony Nitibaskara,Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, Op.Cit, hlm. 63.
eigenrichting

[1][2][3]



eigenrichting[4][5][6][7]alternative dispute resolution

final and binding

audi et alteram partem[8]

judex factie judex jurisgambling





Surat Gugatan
[9]

legitima persona in standi judicio[10]bevoegheidbekwamheid[11]

curhat

[12][13][14]



[15]

eiser/plaintiffgedagde/dependent

outsourcingvendoruserplurium litis consortiumuseroutsourcinguser

obscuur libel

Hukumonline.com

*) Juanda Pangaribuan adalah praktisi hukum hubungan industrial dan mantan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


[1]             Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis), (Jakarta :  Toko Gunung Agung,  2002), hlm. 309-310.
[2]             Ibid, hlm. 309.
[3]             Ibid, hlm. 310.
[4]             Ibid, hal. 310.
[5]             Pasal 1 butir 11 UUNomor 2 tahun 2004 : “mediasi hubungan industrial adalahpenyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator netral “.  Pasal 1 butir  6 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2003: “ mediasi adalah  penyelesaian sengketa melalui proses  perundingan  para pihak dengan dibantu oleh mediator.“Mediasi dalam perkara hubungan industrial dilakukan sebelum salah satu pihak mengajukan gugatan ke PHI. Anjuran atau risalah mediasi menjadi syarat kelengkapan gugatan. Di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama,mediasi dilakukan setelah penggugat mendaftarkan gugatannya. Dilihat dari segi kedudukannya, mediator  yang terlibat dalam sengketa pengadilan, ada dua macam, yaitu mediator yang terdapat di dalam pengadilan sepertihakim,dan mediator independendi luar pengadilan. Mediator tersebut tidak sama dengan mediator ketenagakerjaan. Yang dapat bertindak sebagai mediator ketenagakerjaan adalah pegawai negeri yang bekerja pada instansi ketenagakerjaan yang diberi kewenangan melakukan mediasi.Pihak yang menggunakan jasa mediator ketenagakerjaan dan mediator padapengadilan negeri tidak dibebankan biaya.  
[6]              Pasal 1 butir 13 UU Nomor 2 tahun 2004 : ”konsiliasi hubungan industrial yang selanjutnya disebut konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator netral.“
Halaman Selanjutnya:
Tags: