Penetapan Tarif Taksi Online Sudah Berlaku, Menhub Berharap Kompetisi Berjalan Sehat
Berita

Penetapan Tarif Taksi Online Sudah Berlaku, Menhub Berharap Kompetisi Berjalan Sehat

Menhub Minta 3 hal pokok dalam Permenhub 26/2017 untuk diperhatikan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS
Kisruh keberadaan transportasi online dan konvensional akhirnya membuat pemerintah mengambil kebijakan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dan sepenuhnya diberlakukan mulai 1 Juli 2017.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa ada tiga hal pokok yang diatur dalam Permenhub tersebut yakni terkait kuota, tarif batas atas dan batas bawah, serta STNK sudah ditetapkan.

“Kita sudah melakukan diskusi dengan seluruh pihak terkait. Pertama yang menyangkut kuota kendaraan, pihak pemerintah daerah yang mengusulkan kebutuhkan kuotanya untuk kemudian ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat atas nama Menteri Perhubungan,” kata Budi seperti dikutip dari website resmi Kemenhub, Senin (3/7).

Hal pokok kedua yaitu adalah tarif batas atas dan tarif bawah. Budi menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan bersama dengan pihak-pihak terkait sama-sama menghitung komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung. Ia menegaskan bahwa aturan terkait tarif batas atas dan batas bawah tersebut bertujuan untuk membuat industri transportasi online menjadi sehat. (Baca Juga: 11 Poin Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Transportasi Online)

“Terkait tarif, kami berusaha membuat industri ini sehat dan bukan memikirkan hanya short term saja serta kami ingin para pengemudi mendapatkan harga dan nilai yang dibawa ke rumah dengan wajar karena apabila terlalu rendah, pengemudi yang akan jadi korban,” tambahnya.

Budi mengklaim, dengan tarif yang wajar, akan ada keseimbangan sehingga keberlangsungan operasional bisa terjaga dan kompetisi bisa terjadi dengan sehat. (Baca Juga: Aturan Transportasi Online Terbit, Menhub: Agar Ada Kesetaraan Berusaha)

Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar menambahkan, tarif tersebut dibagi menjadi 2 wilayah yaitu wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali. Untuk wilayah I, tarif batas atasnya sebesar Rp. 6.000/km dan tarif batas bawahnya Rp. 3.500/km. Sedangkan wilayah II adalah untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah tersebut, tarif batas atasnya sebesar Rp. 6.500/km dan tarif batas bawahnya adalah Rp. 3.700/km.

“Tarif tersebut sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung seperti asuransi (pengemudi, penumpang dan kendaraan), biaya alat komunikasi (handphone),” jelas Pudji. (Baca Juga: 7 Catatan YLKI Terkait Rencana Terbitnya Aturan Baru Transportasi Online)

Hal pokok ketiga adalah menyoal STNK yang berbadan hukum. Menurut Budi, STNK yang berbadan hukum tetap diberlakukan. Hanya saja, penggantian STNK dari pribadi menjadi berbadan hukum tersebut dapat diganti setelah masa berlaku STNK-nya habis.

Untuk lebih meningkatkan kepatuhan para operator angkutan online dan pengemudinya dalam memenuhi aturan yang tercantum dalam PM 26 Tahun 2017 tersebut, Budi menjelaskan penegakan hukum harus dilakukan tapi Menhub menghimbau agar para pemerintah daerah dan pihak Kepolisian untuk tidak melakuan penindakan yang lugas tapi memberikan peringatan-peringatan dan nantinya bisa ditindak dengan tegas.

“Pemberlakuan peraturan menteri ini memerlukan waktu penyesuaian sekitar 3 atau 6 bulan tapi setelah 6 bulan harus lugas,” tegasnya.

Bagaimana jika ada pihak yang melanggar? Pudji menambahkan, akan ada penegakan hukum tergantung kepada pihak yang terbukti melanggar Permenhub tersebut. Sanksinya tergantung kepada jens pelanggaran, apakah termasuk dalam kategori pelanggaran berat atau ringan.

“Pelanggaran berat misalnya pihak operator mengoperasionalkan armada yang sama sekali belum memenuhi persyaratan, belum melakukan KIR, belum mendapatkan izin sehingga kita berikan peringatan dan apabila tidak dilakukan, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo yang akhirnya akan memblok operator tersebut, sesuai dengan prosedur yang tercantum di UU ITE dan PM 26,” tandasnya.

Pudji menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap pemenuhan PM 26 Tahun 2017 tersebut dengan menurunkan tim monitoring. Sayangnya, ketika dikonfirmasi hukumonline untuk dimintai tanggapan, beberapa pihak penyelenggara taksi online tidak merespons. Managing Director Grab Taxi Indonesia, Ridzki Kramadibrata, misalnya. Dia hanya membaca pesan singkat yang dikirim hukumonline tanpa memberikan jawaban atau keterangan.
Tags:

Berita Terkait