Pemerintah Inisiasi Lahirkan UU Transportasi Antarmoda
Berita

Pemerintah Inisiasi Lahirkan UU Transportasi Antarmoda

Harus ada upaya atau langkah-langkah untuk menjawab kebutuhan transportasi di daerah bagi pemudik yang melaksanakan mudik menggunakan angkutan umum.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Kereta api. Foto: SGP (Ilustrasi)
Kereta api. Foto: SGP (Ilustrasi)
Setelah mengevaluasi maraknya penggunaan kendaraan roda dua selama musim mudik berlangsung, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berencana untuk membuatkan aturan yang dapat mengatur penggunaan transportasi antarmoda. Transportasi antarmoda sendiri adalah transportasi penumpang atau barang yang menggunakan leibh dari satu moda transportasi dalam satu perjalanan yang berkesinambungan.

“Secara umum mudik kali ini ada yang mesti kita pikirkan berkaitan dengan bagaimana secara legal angkutan antar moda yang syarat digunakan pada kegiatan mudik harus punya landasan hukum dan kita sudah koordinasi dengan DPR untuk membuat Undang-Undang Kegiatan Transportasi Antarmoda,” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di sela-sela acara halal bi halal yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan, Selasa (4/7), di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut Budi menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kerja semua pihak yang telah secara maksimal memastikan berlangsungnya mudik lebaran 2017 secara lancar. Budi juga menilai masih terdapat kekurangan dibeberapa aspek, namun mesti dijadikan sebagai alasan untuk melakukan perbaikan ke depan.

“Justru kekurangan itu kita jadikan feedback untuk mengimprove kegiatan yang akan datang,” terangnya. (Baca Juga: Penetapan Tarif Taksi Online Sudah Berlaku, Menhub Berharap Kompetisi Berjalan Sehat)

Kekurangan yang dimaksud adalah masih banyaknya masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua sebagai moda transportasi utama. Kendaran roda dua yang tentu saja rentan dari sisi keselamatan dan keamanan diharapakan penggunaannya dapat dikurangi. Oleh karena itu, untuk menunjang cita-cita tersebut, dibutuhkan transportasi antarmoda yang sesuai di daerah tujuan mudik dari masyarakat.

Ia mencontohkan, ketentuan yang mengatur tentang perbedaan jenis dan fungsi jalan, nantinya Undang-Undang yang dimaksud akan mengatur perbedaan jenis dan fungsi kegiatan transportasi umum antarmoda. Oleh karenanya, Pemerintah Daerah sebagai salah satu pihak terkait menurut Budi perlu mempersiapakan hal-hal yang dibutuhkan.(Baca Juga: Kenali Ketentuan Bagasi Transportasi Umum Sebelum Memutuskan Bawaan Saat Mudik)

“Kalau jalan itu ada jalan nasional, jalan propinsi, jalan daerah. Nah itu juga akan ada hirarkis seperti itu. Jadi artinya satu sisi Pemerintah Daerah Propinsi maupun Kabupaten harus mempersiapkan angkutan-angkutan yang menuju ke lokasi Kota, Kecamatan, Kelurahan, bahkan ke desa,” terang Budi.

Budi berharap dengan adanya transportasi antarmoda yang menjangkau sampai ke daerah-daerah, masyarakat dapat mengurangi penggunaan kendaraan roda dua saat mudik karena ketiadaan fasilitas tranportasi saat berada di daerah tujuan mudik.

“Faktor ini juga yang mengakibatkan angkutan motor menjadi favorit karena mereka bermasalah pada saat ke desa mereka gak ada angkutan. Hal-hal lain tentunya terutama berkaitan dengan angkutan perkotaan. Itu yang harus kita selesaikan dan kita buatkan Undang-Undangnya,” tukas Budi. (Baca Juga: Mudik Pakai Kapal Laut? Pahami Hak dan Kewajiban Anda Selama di Atas Kapal)

Direktur Jenderal Hubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, melalui sambungan telepon kepada hukumonline mengatakan, selama ini Pemerintah telah berupaya untuk mengurangi jumlah penggunaan kendaraan roda dua saat mudik berlangsung.

Hal ini semata-mata bertujuan untuk memastikan prioritas keselamatan dan keamanan pemudik. Untuk menyiasati hal ini, Kementrian Perhubungan telah melaksanakan mudik gratis dengan sepeda motor milik masyarakat tetap diikutsertakan namun diangkut menggunakan truk.

”Itu sudah dilaksanakan tapi kayaknya ini bukan merupakan solusi yang jitu. Masih banyak juga pemudik yang pakai sepeda motor bahkan melanggar aturan membonceng orang dan barang. Pemerintah berkeinginan ini kalau bisa diatur,” terang Pudji.

Selanjutnya Pudji menilai harus ada upaya atau langkah-langkah untuk menjawab kebutuhan transportasi di daerah bagi pemudik yang melaksanakan mudik menggunakan angkutan umum.

“Di halte, di pinggir jalan, perlu ada transportasi yang bisa mengantar sampai kerumahnya. Belum ada transportasi dari jalan ke arah pemukiman-pemukiman. Ini memang menajdi PR kita untuk dibahas, khususnya Pemerintah Daerah. Bisa saja nanti muncul angkutan lingkungan yang mutar-mutar dipemukiman,” pungkas Pudji.

Tags:

Berita Terkait