Berpotensi Rugikan Masyarakat, Satgas Waspada Investasi Bakal Panggil 10 Entitas
Utama

Berpotensi Rugikan Masyarakat, Satgas Waspada Investasi Bakal Panggil 10 Entitas

Mereka yang menawarkan investasi ilegal semakin hari semakin menjadi dengan berbagai modus yang semakin kompleks.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi akan panggil 10 entitas yang diduga menjalankan investasi bodong. Rencananya, kesepuluh entitas itu bakal diundang ke sekretariat Satgas di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bulan Juli 2017.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan usaha penghimpunan dana yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat. Satgas juga selalu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kegiatan usaha yang diduga ilegal dan tidak mengantongi izin lembaga atau otoritas terkait dengan melakukan pemanggilan pimpinan atau perwakilan kegiatan usaha tersebut ke kantor sekretarit Satgas.

“Orang-orang yang menawarkan ini semakin hari semakin menjadi-jadi dengan berbagai modus yang semakin kompleks. Artinya, kita mendeteksi akan sulit tetapi memang informasi dari masyarakat sangat membantu kita,” kata Tongam kepada Hukumonline di gedung OJK, Selasa (4/7).

Terkait 10 entitas yang akan dipanggil, Tongam menyebutkan modus yang dipakai masih berkutat pada janji imbal dengan hasil tinggi tanpa risiko sampai dengan 35% per tujuh hari dengan skema money game. Sementara, modus lainnya yang ditemui Satgas masih seperti perdagangan berjangka atau forex yang juga menjanjikan peserta keuntungan yang tinggi tanpa ada risiko gagal sama sekali.

Selain itu, masih kata Tongam, modus lain yang tengah dibidik Satgas Waspada Investasi yakni investasi berkedok penjualan pulsa yang menawarkan bonus bila berhasil merekrut anggota baru. (Baca Juga: Tongam L Tobing, Sarjana Hukum Pemberantas Perusahaan Investasi Ilegal)

Terkait modus dengan kedok penjualan pulsa ini, lanjut Tongam, pihaknya mengindikasi adanya kerugian yang bakal dialami masyarakat. Pasalnya, Satgas Waspada Investasi telah menerima laporan dari masyarakat bahwa kegiatan usaha penjualan pulsa ini menggunakan skema money game. Tongam masih belum bisa berkomentar lebih dalam lantaran pihaknya masih akan mendalami apakah model bisnis yang dilakukan memang benar akan berpotensi merugikan masyarakat yang ikut dalam bisnis ini atau tidak.

“Ada juga yang menawarkan penjualan pulsa tetapi pulsa yaitu menawarkan pulsa dengan memberikan bonus kepada peserta yang baru direkrut. Artinya, pulsa ini tidak usah kita susah cari-cari di mana-mana, di toko di warung melalui telepon juga bisa kita dapatkan pulsa. Tetapi banyak perusahaan-perusahaan yang berkedok menjual pulsa dengan memberikan diskon dan apabila mereka merekrut anggota baru mereka dapat bonus,” kata Tongam.

(Baca Juga: Money Game Berkedok Investasi Ada di Sekitar Kita, Waspadalah!)

Lebih jauh lagi, Tongam juga mengomentari terkait bisnis Paytren yang diinisiasi pegiat Agama Islam, Yusuf Mansur. Kata Tongam, perusahaan ini dilaporkan oleh masyarakat kepada Satgas Waspada Investasi lantaran dianggap melakukan bisnis dengan skema money game serta hanya memiliki SIUPPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung). 

"Paytren ini kita mendapatkan masukan dari masyarakat bahwa kegiatan ini agar diteliti lebih dahulu tapi memang belum ada masyarakat yang melapor ke polisi yang merugikan. Itu masalahnya, nggak ada yang dirugikan," katanya. (Baca Juga: OJK Pertanyakan Legalitas Bisnis Yusuf Mansur)

Sekedar informasi, empat hari jelang perayaan Idul Fitri 1438 H, Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan penghentian tiga kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Ketiganya adalah SMC Profit, PT Smart Global Indotama, dan PT Miracle Bangun Indo.

Sebelum ditutup, ketiganya diminta menghadiri undangan Satgas Waspada Investasi untuk memberikan informasi dan keterangan lebih lanjut. Sayangnya, tanpa memberikan tanggapan dan jawaban, ketiga entitas tersebut tak hadir ke kantor sekretariat Satgas di gedung OJK. (Baca Juga: Jelang Lebaran, Satgas Waspada Investasi Hentikan Usaha 3 Entitas)

Meski tak hadir, Satgas tetap melanjutkan penyelidikan terhadap ketiga entitas tersebut berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Hasilnya, Satgas menyatakan ketiga entitas harus menghentikan kegiatannya. Lalu dengan tambahan tiga entitas, Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2017 telah menghentikan kegiatan 32 entitas dan akan terus memantau serta mencari informasi tentang kegiatan investasi ilegal dari berbagai sumber di masyarakat.

Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur akan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima. Apabila masyarakat mengetahui adanya kegiatan menyerupai dengan kegiatan entitas tersebut, informasi tersebut dapat disampaikan melalui Satgas Waspada Investasi atau Layanan Konsumen OJK.

(Baca Juga: Non-Conviction Based Asset Forfeiture untuk Buru Aset Pelaku Investasi Ilegal)

Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kemudian, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, apakah memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Dan juga, memastikan keabsahan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca Juga: Berinvestasilah dengan Bijak, Ini Tips Aman Bagi Pemula)

Terpisah, Peneliti dari Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus berpendapat, ada keadaan di mana suatu kegiatan usaha belakangan diketahui sebagai kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat, yang sebetulnya awalnya merupakan kegiatan yang produktif. Berubahnya ‘status’ perusahaan itu menjadi dianggap ilegal oleh regulator justru karena pengelola perusahaan itu tidak cakap menjalankan usaha yang dirintis.

“Hal ini bisa disebabkan berbagai faktor Ketika dana terhimpun, biaya atau cost untuk mengelola dana tidak diperhitungkan secara matang. Sehingga pemilik perusahaan gagal mengembalikan dana beserta margin yang dijanjikanya,” kata Heri.

Heri menyebutkan, setidaknya ada dua jenis investasi. Pertama, perusahaan tersebut sejak awal memang berniat melakukan penipuan. Kedua, perusahaan yang murni mengumpulkan dana dari masyarakat dan mengelola dana tersebut namun ketika uang sudah terkumpul dan memulai usaha, ternyata malah rugi. Karenanya, edukasi di masyarakat harus digalakan terlebih lagi kebiasan masyarakat cenderung suka memperoleh sesuatu dengan cara instan. 

"Uangnya habis, rugi. Jadi itu kan berarti belum ada perkiraan, perencanaan sehingga dijuluki orang investasi bodong. Padahal, mungkin saja hilangnya karena rugi itu tadi. Bisa jadi, dia belum punya pengalaman dan risikonya terlalu tinggi dan," kata Heri.

Akan Tambah Anggota
Satgas Waspada Investasi akan menggandeng enam  kementerian/lembaga agar bergabung menjadi anggota. Saat ini, Satgas masih terdiri dari tujuh anggota antara lain Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UMKM, Badan Koordinasi Pasar Modal, dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Tambah enam, jadi (totalnya) 13. Antara lain Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), kemudian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud), dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti),” kata Tongam.

Kata Tongam, keempat lembaga yakni BI, PPATK, Kemendagri, dan Kemenag sebetulnya telah direncanakan akan bergabung sejak April lalu. Namun karena hal tertentu implementasi penggabungan keempat lembaga itu akhirnya diundur pada Agustus bulan depan. Dalam waktu yang sama, rencananya dua kementerian lainnya, yakni Kemendikbud dan Kemeristekdikti juga akan ikut bergabung bersama Satgas Waspada Investasi.

“Ini sangat kita perlukan dalam upaya pencegahan karena Kemendikbud itu membawahi SD-SMP-SMA dan Kemristekdikti itu perguruan tinggi. Kita minta sosialisasikan mereka jadi agen kita dalam penyebaran informasi untuk mengenal bahwa investasi yang harus dihindari seperti apa yang kita harapkan nanti mereka akan menciptakan model-model yang disebarkan ke sekolah-sekolah,” kata Tongam. (Baca Juga: Mendudukkan ‘Si Pemberi Testimoni’ ke Kursi Pesakitan)

Sementara, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan bahwa selain materi soal pengenalan kegiatan investasi yang merugikan masyarakat, OJK juga akan memberikan modul pembelajaran lainnya terkait keuangan yakni mengenai perpajakan. Tituk, sapaan akrab Kusumaningtuti, menilai pengenalan lebih dini soal pajak kepada siswa dan siswi sekolah sangat penting sehingga mereka tahu bahwa pendapatan mana sajakah yang dapat dikenakan pajak.

“Minggu ini akan kita launch,” kata Tituk singkat.

Tags:

Berita Terkait