Aturan DNI Dinilai Masih Mengekang
Berita

Aturan DNI Dinilai Masih Mengekang

Masih adanya gap antara regulasi dan impelementasi terkait persoalan Ease of Doing Business (EoDB).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi iklim investasi. BAS
Ilustrasi iklim investasi. BAS
Indonesia telah mengantongi beberapa peluang peningkatan investasi. Pertama, peringkat investment grade atau layak investasi dari tiga lembaga pemeringkat utama, yaitu Standard and Poor’s Global Ratings, Fitch Ratings, dan Moody’s. Kedua, Indonesia naik ke peringkat 4 sebagai negara tujuan investasi prospektif berdasarkan survei bisnis oleh United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). 

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution manyatakan bahwa sentimen positif tersebut tentunya perlu menjadi modal pendorong masuknya investasi. Pemerintah dalam hal ini, lanjutnya, terus berupaya mengatasi hambatan investasi yang ada terutama melalui implementasi Paket Kebijakan Ekonomi.

"Hari ini tema sentral kita adalah Program Aksi Investasi. Kita perlu lebih interaktif dalam mengundang investasi. Kita perlu merumuskan bersama tentang apa yang harus kita lakukan supaya investasi dapat meningkat lebih cepat,” kata Darmin dalam siaran pers yang diterima oleh hukumonline, Selasa (4/7).

(Baca Juga: Paket Kebijakan Ekonomi ke-XV Diluncurkan)

Darmin menyampaikan, berdasarkan hasil pertemuan dengan para duta besar dan asosiasi bisnis asing di Kantor Wakil Presiden pada 9 Juni 2017, investor mengharapkan adanya upaya perbaikan iklim investasi. 

“Meskipun fundamental ekonomi kita relatif sehat, tetapi memang ada hal-hal yang membuat pergerakan investasi tidak cukup cepat. Selain itu, juga perlu dipahami bahwa ijin investasi adalah satu hal. Hal lainnya adalah ijin usaha yang bermacam-macam. Ini yang perlu menjadi perhatian kita,” ungkapnya.

Menurut Darmin, sektor investasi di Indonesia masih menghadapi kendala, salah satu poin yang menjadi hambatan investasi adalah ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI). Aturan DNI dianggap masih mengekang dan kurang forward looking, perlu benchmarking dengan negara tetangga yang dianggap sukses.

(Baca Juga: Akhirnya, Perpres DNI Baru Terbit)

Selain itu, mengenai persoalan Ease of Doing Business (EoDB), masih adanya gap antara regulasi dan impelementasi. Serta mengenai koordinasi antara Kementerian dan antara Pusat-Daerah, Grandfather Clause, dan Good Regulatory Practices. 

Untuk itu, pemerintah tengah mendiskusikan penyempurnaan kebijakan dan percepatan eksekusi investasi yang perlu dilakukan. “Tentunya kebijakan-kebijakan tersebut harus acceptable dan workable,” tambahnya.

Guna meningkatkan investasi, Darmin menjelaskan perlunya pembentukan help desk untuk investasi. Tujuannya adalah sebagai fasilitas bagi investor jika mengalami kendala.(Baca Juga: Lima Masalah yang Bikin Risau Pengusaha)

“Perlu dibuat help desk-nya karena kalau investor ada masalah dia tahu ke mana harus pergi. Selain itu, perlu ada mekanisme yang mengatur koordinasi antar kementerian dan Pemerintah Daerah untuk mengatasi masalah pengaduan dengan cepat,” tegas Darmin.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Pokja IV, Purbaya Yudhi yang fokus pada penanganan dan penyelesaian kasus juga menambahkan perlu adanya pengawalan untuk para investor sehingga mereka merasa terlindungi secara hukum. 

“Penyederhanaan izin memang penting. Namun, yang juga tidak kalah penting adalah ketika investor sudah dapat semua izin, di tengah perjalanan ada masalah, dia kebingungan harus ke mana,” terangnya. 

Sebagai catatan, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, sasaran pembangunan nasional di bidang investasi antara lain meningkatnya investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Rp 933 triliun pada tahun 2019 dengan kontribusi PMDN yang semakin meningkat menjadi 38,9 persen.
Tags:

Berita Terkait