Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Putra Presiden Tak Boleh Diistimewakan
Berita

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Putra Presiden Tak Boleh Diistimewakan

Nantinya, kepolisian yang menilai masuk tidaknya kategori tindak pidana seperti laporan pelapor terhadap terlapor (Kaesang Pangarep).

Oleh:
Rofiq Hidayat/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi ujaran kebencian. Ilustrator: BAS
Ilustrasi ujaran kebencian. Ilustrator: BAS
Laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo bergulir ke polisi. Hal itu dilaporkan oleh seorang warga bernama Muhamad Hidayat ke Polres Metro Bekasi Kota. Terhadap laporan masyarakat tersebut, pihak kepolisian berkewajiban memperlakukan warga negara sama di hadapan hukum.

“Ya menurut saya proses saja,” ujar anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Supratman Andi Agtas di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (5/7/2017).

Menurutnya, dalam proses laporan yang dilakukan pihak kepolisian, nantinya bakal dilakukan penyelidikan dengan mengundang para ahli yang kompeten di bidangnya. Terpenting bagi masyarakat mengedepankan penegakan hukum berkeadilan, terhadap seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

“Nah kita hanya minta kepada Kepolisian RI untuk melakukan penyelidikan secara seobjektif mungkin,” harapnya. Baca Juga: ICJR Soroti Penerapan Pasal Pidana dalam Kasus Buku Jokowi undercover

Menurutnya, bila penegakan hukum dilakukan secara objektif, maka menunjukan Polri bersikap profesional dalam melihat kasus yang terjadi. Ia menilai hanya karena putra orang nomor satu kemudian polisi mengistimewakan. Harusnya, penegakan hukum tajam ke semua warga, tanpa terkecuali keluarga orang nomor satu di tanah air.

“Tidak boleh karena dia anak presiden, kemudian mendapatkan perlakuan istimewa. Maksud saya perlakuan istimewa itu kalau terjadi tindak pidana ya harus diproses, itu aja,” tegasnya.

Anggota Komisi I DPR Syarif Hasan menambahkan setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan ke pihak kepolisian ketika merasa terganggu. Namun di sisi lain, semua warga negara mesti taat dan patuh terhadap hukum. “Jangan melihat siapa, jangan melihat itu anak presiden,” ujarnya.

Menurutnya, pihak pelapor pun tak boleh sembarang. Sebab, pelapor pun mesti memiliki alat bukti yang kuat ketika membuat laporan. Sebaliknya, pihak yang dilaporkan pun mesti menghadapi laporan pelapor di kepolisian. Tak kalah penting, pihak kepolisian mesti memproses laporan pelapor secara adil dan transparan. “Yang dilaporkan harus menghadapi. Itu saja,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Lain Supratman dan Syarif, lain pula pandangan Sodik Mudjahid. Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu menilai dari enam kelompok dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Kaesang ternyata masih dalam koridor kritik semata. Setidaknya saling mengingatkan antar sesama generasi muda. “Bahkan dalam bahasa generasi muda biasanya lebih keras,” katanya.

Ia menilai generasi muda dapat melakukan hal serupa dengan mengkritik sikap yang dilakukan Kaesang secara argumentatif. Dengan begitu terjadi dialog yang sehat dan bermanfaat tanpa harus berujung ke kepolisian. Kendati Sodik menilai tindakan yang dilakukan Kaesang tidak masuk dalam kategori ujaran kebencian, namun ujaran yang bernada SARA dapat disampaikan lebih faktual dan dengan bukti.

“Tidak digeneralisir dan tidak bernada provokasi dan memancing konflik. Walau masih muda, karena anak Presiden, diharapkan menjadi anak muda teladan dalam membahas  hal-hal SARA,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sodik menilai laporan yang dilakukan pelapor merupakan hak setiap warga negara. Namun perihal masuk tidaknya tindakan Kaesang dalam kategori tindak pidana, pihak kepolisian yang akan menilainya. Yakni dengan meminta pandangan dari ahli yang dinilai kompeten di bidangnya masing-masing. “Untuk polisi diminta tetap memproses pengaduan sesuai protap,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, pada 2 Juli 2017 kemarin, Kaesang dilaporkan oleh pelapor dengan nomor laporan LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota. Dalam laporannya, pelapor menyertakan kejadian perkara saat Kaesang mengunggah komentar di akun Vlognya pada 29 Mei 2017.  Sebab melalui Vlog miliknya, ujaran Kaesang diduga menyinggung pelapor dan masyarakat. Muhammad Hidayat melaporkan Kaesang lantaran dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama melalui media sosial.

Pelapor menuduh Kaesang mengunggah video berujar kebencian dengan ucapan, "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".

Mendalami
Terpisah, Penyidik Polres Metro Bekasi Kota tengah mendalami laporan polisi seorang warga terhadap Kaesang Pangarep terkait dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama ini. "Laporannya sedang dipelajari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.

Pihak kepolisian belum dapat memastikan terlapor Kaesang itu merupakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau bukan. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Mochamad Iriawan mengaku pihaknya belum mengetahui apakah sosok Kaesang yang dilaporkan melakukan ujaran kebencian adalah putra Presiden Joko Widodo.

"Ini kan laporan biasa ya, kebetulan ada nama Kaesang. Itu pun belum tentu Kaesang yang mana. Makanya akan kami lakukan penyelidikan untuk memahami laporan tersebut. Dari penyelidikan, nanti kita lihat, ada saksi ahli yang memastikan apakah itu dalam ranah pidana atau tidak, itu akan ditentukan," kata Iriawan di Lanud Halim Perdanakusumah Jakarta, Rabu.

"Tadi malam saya baca LP-nya itu tidak disebutkan. Hanya Kaesang saja. Itu kan harus dilihat juga di mana bicara, rekamannya apa dan sebagainya. Kita lakukan lidik. Perkembangannya nanti kita sampaikan," tambah Iriawan.

Menurut Iriawan pihaknya juga belum melihat video yang dimaksudkan tersebut "Nanti saya dalami dulu karena baru tadi malam, sehingga kita tahu dasar laporan itu dari mana, dari Youtube kah? Atau dari rekaman apakah? Jadi mohon waktu," ungkap Iriawan.

Ia pun memerintahkan Kapolres Bekasi kota untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut. "Saya akan perintahkan Kapolres untuk segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut," ungkap Iriawan.

Iriawan mengaku dalam laporan ada disebutkan kata-kata yang diduga merupakan ujaran kebencian. "Di situ kalau tidak salah ada kata-kata 'kalau tidak menjalankan apa tentang yang ada di situasi itu, ndeso-lah', kira-kira begitu, tapi saya belum dalami," tambahnya.
Tags:

Berita Terkait