Kenaikan Dana, Parpol Dilarang Terima Sumbangan dari Pihak Manapun
Berita

Kenaikan Dana, Parpol Dilarang Terima Sumbangan dari Pihak Manapun

Kenaikan dana parpol tersebut diimbangi dengan peningkatan transparansi dan akuntabilitas partai dalam pengelolaan serta penggunaan dana tersebut.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES
Usulan kenaikan dana partai politik sebesar Rp1.000 per suara menuai respon positif dari beberapa partai. Namun konsekuensi ada yang mesti ditanggung, partai tak boleh lagi menerima sumbangan dari perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Demikian pandangan yang disampaikan Ketua MPR Zulkfili Hasan.

“Tidak boleh lagi partai politik terima sumbangan dari perusahaan manapun swasta atau BUMN,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (5/7).

Menurutnya, bila terealisasi usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo itu, DPR pun tak boleh mengeluarkan biaya apapun. Termasuk memberikan sembilan pulpen pun tak boleh. Tak hanya itu, konsekuensi lain dalam Pemilihan Kepala Daerah, partai tak boleh terima apapun dari pihak manapun. Baca Juga: Kajian KPK Soal Dana Parpol, Formappi: Perlu Dikritisi

Dengan begitu praktik politik uang dalam berdemokrasi tak ada lagi, setidaknya bisa diminimalisir. Sehingga wakil rakyat yang terpilih melenggang di parlemen menjadi lebih maju. Begitu pula dengan kepala daerah yang terpilih. Sebab, praktik politik transaksional selama ini sudah menjadi rahasia umum.

“Partai politik pun tak boleh lagi beriklan, kecuali yang disiapkan oleh pemerintah. Jadi tidak ada lagi jor-joran beriklan lagi,” ujarnya.

Zulkifli yang juga menjabat Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) menyetujui kenaikan dana parpol menjadi Rp1000 per suara, meskipun belum tercukupi. Namun demikian, aturan kenaikan dana parpol mesti dituangkan dalan aturan.

Selain itu, adanya aturan lain yang mengikuti aturan kenaikan dana parpol. “Misalnya itu tadi, iklan partai yang disediakan pemerintah. Sebab kalau tidak, parpol akan cari uang, DPR cari uang. Dia maju lagi cari uang. Itu nggak bakal kelar-kelar. Nanti KPK penuh, Kejaksaan penuh, Polisi penuh,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menambahkan usulan kenaikan dana parpol memang menjadi bagian komitmen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu. Ia berpendapat bila kenaikan dana parpol direalisasikan, maka bakal adanya keleluasaan dalam meningkatkan kemampuan dan elektabilitas kader partai. Baca Juga: Menteri Tjahjo: Kenaikan Dana Bantuan Parpol Butuh Payung Hukum

Lebih lanjut Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu berpendapat penggunaan dana parpol pun mesti transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Begitu pula mekanisme prosedur dan tata cara penggunaan dana parpol mesti ketat dan akuntabel. Dengan begitu konsentrasi partai dalam menjadikan partai sebagai wadah aspirasi masyarakat menjadi lebih kapabel dan transparan.

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani  mengamini bila terealisasi kenaikan dana parpol tersebut. Namun Arsul mewanti-wanti, agar kenaikan dana parpol tersebut diimbangi dengan peningkatan transparansi dan akuntabilitas partai dalam pengelolaan serta penggunaan dana tersebut.

Sepanjang 2016, misalnya, hasil audit BPK tidak menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana parpol tingkat pusat PPP. Ia menilai aspek akuntabilitas dan transparansi menjadi tekad partai tempatnya bernaung dalam mengelola penggunaan dana bantuan bagi parpol dari negara. Baca Juga: Kajian KPK Soal Dana Parpol, Begini Kata Anggota DPR

“Hanya PPP juga minta aturan tentang agar aktivitas yang bisa dibiayai dengan dana parpol juga perlu diperjelas dan diperluas,” usulnya lagi.

Anggota Komisi III DPR itu melanjutkan meski usulan per suara menjadi Rp1.000 belum memadai, namun partainya tetap menyetujui usulan tersebut. Arsul menyebut kebutuhan partainya berkisar antara Rp40 miliar hingga Rp50 miliar. “Tapi lumayanlah ada peningkatan untuk kegiatan pendidikan politik dan pengkaderan,” ujarnya.

Ia menegaskan dana parpol yang diperoleh dari negara peruntukannya memang khusus kegiatan pendidikan politik dan pengkaderan. Dana dari negara tersebut tidak boleh diperuntukan bagi keperluan rutin kantor partai. “Bahkan untuk pendidikan politik pun tidak termasuk biaya perjalanan pengurus pusat ke daerah ketika menjidi narasumber,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait