KPK: Bakal Ada Tersangka Baru Korupsi e-KTP
Berita

KPK: Bakal Ada Tersangka Baru Korupsi e-KTP

KPK telah memeriksa mantan Ketua DPR Marzuki Alie (2009-2014) dan mantan Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng untuk tersangka Andi Narogong.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Kedua Terdakwa Pejabat Kemendagri ini, Irman dan Sugiharto Didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun, karena penggelembungan anggaran dalam pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3). Foto: RES
Kedua Terdakwa Pejabat Kemendagri ini, Irman dan Sugiharto Didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun, karena penggelembungan anggaran dalam pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3). Foto: RES
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengisyaratkan bakal ada tersangka baru dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).

"Iya," kata Agus seusai melantik tiga penasihat KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2017). Baca Juga: KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Korupsi e-KTP  

Namun, ia belum bisa memastikan kapan akan diumumkan tersangka baru tersebut. "Mungkin munculnya tersangka baru tidak hari ini, tetapi segera," kata Agus.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK saat ini fokus untuk mendalami orang-orang yang berasal dari latar belakang politik terkait penuntasan kasus korupsi e-KTP ini.

"Pendalaman di kluster politik menjadi salah satu bagian yang penting dalam kasus KTP-e ini. Dalam proses persidangan pun sudah mulai mengemuka adanya rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan sejumlah aktor dari sektor politik, birokrasi, dan swasta," katanya.

Agus enggan menjawab dari kluster mana terkait tersangka baru kasus e-KTP itu. Ia hanya memastikan kasus e-KTP akan segera dituntaskan karena termasuk kasus yang cukup besar. "Jadi itu akan kami tuntaskan segera, rakyat bisa melihat jadi kalau namanya tuntas kan ada tersangka baru yang lain-lain juga," lanjut Agus.

Pada pekan ini sampai Rabu (5/7), KPK telah memeriksa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P Arif Wibowo sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Nama-nama tersebut juga disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai yang menerima aliran dana proyek pengadaan e-KTP. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.

Irman sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara. Baca Juga: Dalil Tuntutan “Gurita” Duit Proyek e-KTP dan Keyakinan Jaksa

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Periksa Marzuki Alie
Saat bersamaan, KPK telah memeriksa mantan Ketua DPR Marzuki Alie (2009-2014) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (6/7). Marzuki sudah tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB.

Ia mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Tidak kenal, tidak pernah," kata Marzuki singkat.

Selain memeriksa Marzuki, KPK juga memeriksa anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng yang juga untuk tersangka Andi Narogong. Marcus Mekeng sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam dakwaan disebut Marzuki Alie menerima Rp20 miliar terkait dengan proyek e-KTP sebesar Rp5,95 triliun itu. Sedangkan Melchias Marcus Mekeng yang saat itu menjabat Ketua Badan Anggaran DPR RI disebut menerima sejumlah 1,4 juta dolar AS.

Terdakwa dalam kasus itu adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto. Irman sudah dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.
Tags:

Berita Terkait