Nasib PKPU Sujaya Group Ditentukan Pekan Depan
Berita

Nasib PKPU Sujaya Group Ditentukan Pekan Depan

Skema yang ditawarkan Sujaya Group adalah dengan menerbitkan Mandatory Covitible Bond (MCB).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS
Voting proposal perdamaian yang ditawarkan oleh Bintang Jaya Proteina Feedmill dan PT Sinka Sinye Agrotama (Sujaya Group) kepada para kreditur akan dilaksanakan pekan depan, Rabu (12/7). Sedianya voting tersebut dilaksanakan pada 12 Juni lalu. Namun berdasarkan pertimbangan hakim pengawas Wiwik Suhartono dan kesepakatan antara kreditor dan debitor, pelaksanaan voting diundur selama satu bulan.

Dalam lanjutan rapat kreditor yang dilaksanakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat), suasana rapat tidak berjalan alot. Dengan syarat akan memperbaiki beberapa bagian minor dari proposal perdamaian, kreditor dan debitor sepakat untuk melakukan voting sesuai jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya.

“Disepakati voting dilaksanakan pada Rabu, (12/7), dan beberapa isi prosposal perdamaian harus diperbaiki,” kata Wiwik sambil menutup rapat kreditor.

Ditemui usai rapat, Kuasa Hukum Sujaya Group GP Aji Wijaya mengatakan bahwa rencana perdamaian yang ditawarkan oleh kliennya disusun secara bersama-sama antara debitor dan kreditor. Diakui, terdapat beberapa perubahan minor, namun Aji optimis bahwa setiap bank yang menjadi kreditor Sujaya Group akan menyepakati proposal perdamaian tersebut. (Baca Juga: Nasib Tagihan Kreditor di Luar Daftar)

“Nah itu ada beberapa perubahan minor yang dilakukan tapi kami percaya setiap bank mendukung karena bank pada umumnya mereka kan tahu perusahaan masih jalan. Kalau perusahaan sudah mati dari beberapa tahun lalu ya bank tidak akan mau, kami percaya bank akan mendukung (proposal perdamaian),” kata Aji.

Dalam proposal perdamaian, dijelaskan bahwa skema restrukturisasi utang yang ditawarkan kepada para kreditor adalah dengan menjual saham perusahaan. Menurut Aji, sebelum dijual nilai perusahaan akan ditingkatkan terlebih dahulu untuk kemudian diberikan kepada para kreditor. Skema seperti ini dikenal dengan mandatory convirtible bond (MCB).

Berdasarkan hasil verifikasi utang yang sudah dilakukan, total utang yang harus direstrukturisasi oleh Sujaya Group terbilang fantastis yakni Rp3 triliun dengan total kurang lebih 100 kreditor. Namun di balik itu, Aji menekankan bahwa Sujaya Group memiliki posisi yang sangat penting bagi daerah Singkawang (lokasi perusahaan). (Baca juga: Jika Nama Kreditor Tak Terdaftar dalam Putusan Perdamaian PKPU)

Selain memberikan kontribusi yang besar bagi APBD daerah, perusahaan yang terletak di Kalimantan Barat tersebut juga berperan penting bagi para stakeholder seperti pedagang telur, pedagang ayam, supplier bahan baku, dan sebagainya.

“Kami optimis, ini yang penting, kontribusi yang selama ini diberikan oleh perusahaan bahkan mereka berkontribusi memberikan APBD terbesar di Singkawang,” tuturnya.

Terkait penjualan saham, Aji menuturkan belum ada pihak yang mengajukan proposal kepada kliennya. Namun, sudah ada investor yang mau menjembatani Sujaya Group untuk sehat kembali sehingga saham perusahaan dapat dijual. (Baca juga: Akibat Jika Perusahaan Tidak Dapat Membayar Utang dalam Proses PKPU)

Untuk diketahui, Sujaya Group merupakan perusahaan peternakan ayam terintegrasi yang terletak di Singkawang, Kalimantan Barat. Sujaya Group berstatus PKPU sejak 18 Oktober 2016. Saat itu, HSBC bertindak selaku pemohon yang telah memberikan ‎fasilitas pinjaman masing-masing senilai Rp622,26 miliar dan Rp62,86 miliar. Adapun total utang debitor hingga saat ini mencapai Rp3 triliun yang terdiri dari kreditor konkuren sebesar Rp 670,33 miliar dan separatis mencapai Rp 2 triliun.

Jatuhnya harga daging ayam dan telur yang terjadi pada dua tahun lalu sementara harga pakan ayam mengalami kenaikan, menjadi alasan utama mandeknya pembayaran utang dari Sujaya Group. Perusahaan ini memiliki pegawai langsung kurang lebih sebanyak tiga ribu, sedangkan pegawai tak langsung seperti supplier jumlahnya mencapai belasan ribu.

Skema MCB
Penawaran saham kepada kreditor menjadi opsi yang diajukan oleh Sujaya Group untuk merestrukturisasi utangnya. Dalam hal ini, perusahaan akan menerbitkan mandatory convirtible bond (MCB) untuk menopang semua utang setelah perusahaan sehat kembali. MCB tersebut akan ditawarkan kepada para kreditur.

Melalui skema ini, para kreditur akan mendapatkan porsi saham perusahaan sebesar 70 persen. Meski saat ini MCB belum memiliki nilai, namun MCB akan bernilai ketika perusahaan pulih secara keseluruhan.

Selain itu, Sujaya Group juga akan membuat holding usaha baru yang akan membawahi empat perusahaan, dua Bintang Jaya dan Sinka Sinye. Keempat perusahaan itu diklaim akan saling terintegrasi di bidang usaha pakan ternak, pembibitan, budidaya ayam pedaging, rumah potong ayam, dan pengolahan daging ayam. Perusahan holding ini pula yang nantinya akan menerbitkan MCB.

Sujaya Group juga memberikan opsi lain kepada para kreditur yakni pelepasan aset yang dijaminkan para bank. Saat ini pelepasan aset masih berjalan seperti kepada Bank Permata dan Bank Commenwealth.

Untuk aset yang dijaminkan Bank Permata yakni pabrik pakan ternak di Cikande saat ini sudah ada penawaran sekitar US$ 21,5 juta. Begitu juga dengan breeding farm yang dijaminkan Bank Commonwealth pun sudah ada yang serius menawarkan sekitar US$ 6 juta. Sementara, untuk aset yang dijaminkan Bank HSBC selaku pemohon pabrik feedmill masih terus berjalan lantaran belum menemui harga yang pas.
Tags:

Berita Terkait