5 Isu Krusial RUU Penyelenggaraan Pemilu Ditunda Pembahasannya
Berita

5 Isu Krusial RUU Penyelenggaraan Pemilu Ditunda Pembahasannya

Ditunda hingga dua hari mendatang.

Oleh:
Fathan Qorib/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR RI dan Pemerintah kembali menunda pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial. Menurut Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy, penundaan pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial tersebut diputuskan setelah dilakukan lobi antara Kapoksi Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dengan perwakilan pemerintah yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Forum lobi antara Kapoksi RUU Pemilu dan Pemerintah dilakukan pada rapat lanjutan Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dan Pemerintah, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (10/7) siang hingga tengah malam.Menurut Lukman Edy, dari hasil lobi tersebut, DPR dan Pemerintah sepakat menunda pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU Penyelenggaraan Pemilu menjadi Kamis (13/7).

Dalam forum rapat itu juga sepakat, Pansus RUU Penyelanggaraan Pemilu DPR RI akan melanjutkan rapat internal pada Rabu (12/7), untuk mematangkan sikap DPR RI. "Keputusan Pansus RUU Pemilu pada Rabu mendatang, akan disampaikan pada rapat bersama Pemerintah pada Kamis (13/7), untuk pengambilan keputusan," katanya di Jakarta, Selasa (11/7).

(Baca: Soal Kenaikan Dana Parpol, Ini Kata ICW)

Sementara itu, rencana pengambilan keputusan tingkat II atau persetujuan menjadi undang-undang, tetap akan dilakukan pada sidang paripurna pada 20 Juli mendatang. Menurut Lukman, pimpinan Pansus segera menyurati pimpinan DPR RI soal jadwal sidang paripurna persetujuan RUU Pemilu.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pembahasan lima isu krusial dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu sudah semakin mengerucut dan Pemerintah berharap dapat diputuskan melalui musyawarah mufakat. "Pemerintah bersyukur jika pengambilan keputusan RUU Pemilu dilakukan melalui musyawarah mufakat," katanya usai rapat, Senin (10/7) malam.

Menurut Tjahjo Kumolo, jika masih muncul poin perbedaan dari klausul yang belum sepakat, opsinya dapat dilakukan pengambilan keputusan di rapat paripurna. Dari lima isu krusial dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu, satu isu yang paling alot pembahasannya yakni isu persyaratan presidential threshold.

(Baca: Penambahan Komisioner KPU dan Bawaslu Dikritik)

Pada isu presidential threshold ini, Pemerintah tetap bersikukuh mengusulkan syarat yakni 20-25 persen. Sementara fraksi-fraksi di DPR ada beberapa usulan yakni ada yang sama dengan usulan Pemerintah 20-25 persen, ada yang mengusulkan 10-15 persen, maupun ada yang mengusulkan 0 persen.

TjahjoKumolo mengatakan, soal persyaratan presidential threshold tidak dibahas pada forum lobi antara Kapoksi Pansus RUU Pemilu dengan Pemerintah. "Dalam forum lobi tadi tidak disinggung soal presidential threshold, tapi sikap Pemerintah seperti itu," katanya.

Selain isu presidential threshold, empat isu krusial lain turut dibahas dalam forum lobi. Keempat isu krusial tersebut adalah sistem pemilu, penataan daerah pemilihan, metode konversi suara, serta persyaratan batas ambang parlemen atau parliamentary threshold. Nasib kelima isu krusial tersebut akan diambil keputusannya dua hari mendatang.

Sebelumnya, Deputi Program Perludem, Khoirunnisa Agustyati, melihat dalam draf RUU Penyelenggaraan Pemilu, pemerintah mengusulkan parpol yang bisa mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden yakni parpol peserta pemilu yang memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau mendapat 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya (2014).

Khoirunnisa berpendapat, syarat itu mengacu Pasal 6A ayat (2) UUD RI 1945 yang intinya menjelaskan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Maksudnya, parpol peserta pemilu 2014 yang dibolehkan mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu serentak.

(Baca: Ini Alasan Aturan Presidential Threshold Dinilai Tidak Tepat)

Tapi, Pasal 6A ayat (2) itu sudah diuji ke Mahkamah Konstitusi. Lewat putusan MK bernomor 14/PUU-XI/2013 yang dimaksud ‘sebelum pelaksanaan pemilu’ yakni sebelum pelaksanaan pemilu serentak. Pemilu serentak yang dimaksud yaitu sesuai Pasal 22E ayat (2) UUD RI 1945 yang bunyinya ‘pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, DPRD.’

Menurut Khoirunisa, jika presidential threshold diambil dari hasil pemilu 2014, parpol baru yang belum menjadi peserta pemilu 2014 otomatis kehilangan hak mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden. Baginya, itu tidak sesuai prinsip keadilan pemilu (electoral justice) dimana setiap peserta pemilu punya hak pencalonan yang sama.
Tags:

Berita Terkait