Anda Sarjana Hukum, Yuk Daftar Diri Jadi Calon Hakim
Utama

Anda Sarjana Hukum, Yuk Daftar Diri Jadi Calon Hakim

Peserta yang lulus seleksi CPNS harus menempuh pendidikan dan pelatihan (diklat) calon hakim terlebih dahulu sebelum diangkat menjadi hakim oleh presiden.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Menpan dan RB Asman Abnur saat konperensi pers pengumuman penerimaan CPNS MA untuk calon hakim dan CPNS Kemenkumham di Gedung Kemenpan-RB Jakarta, Selasa (11/07). Foto: AID
Menpan dan RB Asman Abnur saat konperensi pers pengumuman penerimaan CPNS MA untuk calon hakim dan CPNS Kemenkumham di Gedung Kemenpan-RB Jakarta, Selasa (11/07). Foto: AID
Akhirnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) secara resmi mengumumkan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) Mahkamah Agung (MA) dengan status calon hakim di lingkungan peradilan umum, agama, tata usaha negara, termasuk CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tahun 2017.

Rinciannya, calon hakim dibutuhkan sekitar 1.684 calon hakim kualifikasi sarjana hukum/sarjana syariah/sarjana hukum Islam, dan CPNS Kemenkumham sekitar 17.526 untuk 21 jabatan. Yakni, 14.000 untuk posisi penjaga tahanan untuk lulusan SLTA atau sederajat yang menguasai komputer, 2.278 analis keimigrasian untuk lulusan sarjana berbagai jurusan, dan 1.248 jabatan teknis dengan kualifikasi sarjana dan D-III beberapa jurusan.           

“Untuk formasi kedua instansi tersebut diantaranya memprioritaskan lulusan terbaik (cumlaude) putra/putri sejumlah 468 orang dan untuk putra/putri Papua dan Papua Barat sejumlah 301 orang,” ujar Menpan dan RB Asman Abnur saat konperensi pers pengumuman penerimaan CPNS MA dan Kemenkumham di Gedung Kemenpan-RB Jakarta, Selasa (11/07/2017).

Dalam kesempatan ini, Asman menyetujui tambahan formasi calon hakim sekaligus mengumumkan dibukanya pendaftaran CPNS untuk calon hakim dan CPNS Kemenkumham mulai Rabu (12/7) pukul 24.00 WIB. Adapun jadwal dan persyaratan secara lengkap dapat dilihat dalam situs www.menpan.go.id, http://sscn.bkn.go.id, www.mahkamahagung.go.id, dan http://cpns.kemenkumham2017.go.id.    

“Mulai malam ini diumumkan di website MA, BKN, Kemenpan-RB. Formasi kebutuhan calon hakim berjumlah 1.684 untuk hakim peradilan umum, agama dan tata usaha negara. Kualifikasinya sarjana hukum, sarjana syariah, atau sarjana hukum Islam. Syarat detailnya bisa dilihat di website MA,” ujar Asman Abnur.

Dia menjelaskan pelaksanaan seleksi CPNS ini berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya, sehingga tidak bisa diintervensi pihak manapun. “Saya tegaskan agar calon pelamar tidak mempercayai apabila ada pihak-pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan penerimaan CPNS ini dengan keharusan menyediakan uang sebagai imbalan. Jangan mau menjadi korban percaloan,” ujarnya Asman mengingatkan.   

Diterangkan Asman, sistem rekrutmen calon hakim ini mengacu UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN jo PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Artinya, proses pendaftaran calon hakim sama seperti proses pendaftaran penerimaan CPNS umumnya melalui sistem computer assited test (CAT).  

“Satu orang pelamar hanya bisa mendaftar untuk satu jabatan di satu instansi. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan juga dilakukan seleksi kompetensi bidang (SKB) masing-masing,” kata Asman menjelaskan.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Urusan Administrasi MA, Aco Nur bersyukur penerimaan seleksi calon hakim melalui sistem penerimaan CPNS resmi dibuka. Sebab, sudah 7 tahun ini MA tidak melaksanakan penerimaan calon hakim. “Alhamdulillah formasi sudah diberikan oleh pemerintah sebanyak 1.684 untuk lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara,” kata Aco Nur.

Dalam kesempatan ini, dia menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan formasi calon hakim tersebut. Soalnya, selama kurun waktu beberapa tahun ini telah terjadi krisis hakim di pengadilan daerah. “Di pengadilan tingkat pertama, paling banyak hanya ada 5 orang hakim. Tenaga hakim benar-benar sangat kurang,” kata dia.

Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menerangkan pengumuman penerimaan calon hakim ini dilakukan 11 Juli sampai 31 Juli, dan untuk pendaftaran secara online dibuka mulai 1 Agustus sampai 26 Agustus 2017. Lalu, pengumuman seleksi administratif dilaksanakan pada 5 September 2017.

“Pelaksanaan SKD dengan CAT BKN yaitu 18-22 September 2017. Pengumuman hasil SKD pada 28 September 2017,” kata Abdullah saat dihubungi Hukumonline. Baca Juga: MA Sambut Baik Persetujuan Rekrutmen Calon Hakim

Selanjutnya, pelaksanaan SKB tanggal 4-7 Oktober 2017. Lalu, pengumuman hasil kelulusan SKD dan SKB dan sekaligus jadwal pelaksanaan psikotes dan wawancara pada 11 Oktober 2017. Dilanjutkan, pelaksanaan psikotes, wawancara dan bahas Kitab Kuning (untuk calon hakim Pengadilan Agama) pada 16-21 Oktober 2017. “Terakhir, pengumuman kelulusan akhir pada 31 Oktober 2017,” jelasnya.

Harus melalui diklat
Sekretaris MA Setyo Pudjoharsoyo mengatakan peserta yang lulus seleksi CPNS melalui sistem CAT ini harus menempuh pendidikan dan pelatihan (diklat) calon hakim terlebih dahulu sebelum diangkat menjadi hakim oleh presiden. Setelah lulus diklat, hakim yang bersangkutan memulai awal kariernya untuk penempatan pengadilan kelas II, seluruh Indonesia.

“Jika tidak lulus selama diklat, harus out, tidak bisa menjadi CPNS ataupun hakim sesuai dengan PERMA No. 2 Tahun 2017,” kata Pudjo di Gedung MA Jakarta beberapa waktu lalu. Baca Juga: MA: PERMA Pengadaan Hakim, Solusi Atasi Krisis Hakim

Pudjo melanjutkan dalam proses penerimaan calon hakim ini pihaknya melibatkan lembaga lain, seperti BKN, Kemenpan-RB, Komisi Yudisial dan perguruan tinggi. Misalnya, dalam pembuatan soal-soal SKB melibatkan perguruan tinggi negeri. “Yang pasti soal-soalnya akan diacak dari satu soal ke soal lain untuk masing-masing peserta tidak sama,” kata Pudjo.

Terkait soal gaji, Pudjo menambahkan sebelum diangkat menjadi hakim, CPNS MA yang berstatus calon hakim ini akan mendapatkan gaji sama dengan PNS pada umumnya. Namun, setelah lulus diklat dan diangkat menjadi hakim, hakim pemula akan mendapatkan gaji dan tunjangan berkisar Rp 12 jutaan sesuai PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA. 
Tags:

Berita Terkait