Resmi Disahkan, Ini Urgensi Terbitnya UU tentang Arsitek
Berita

Resmi Disahkan, Ini Urgensi Terbitnya UU tentang Arsitek

Mulai pengakuan organisasi profesi di kalangan global, adanya kepastian hukum bagi arsitek, hingga pembentukan Dewan Arsitek Indonesia.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES
Resmi sudah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Arsitek disahkan menjadi UU. Keputusan itu diambil secara bulat dalam rapat paripurna yang digelar  pada Selasa (11/7) kemarin. Pimpinan rapat paripurna Taufik Kurniawan pun mengetuk palu sidang pertanda seluruh anggota dewan rapat paripurna memberikan persetujuan atas RUU Arsitek menjadi UU.   Ketua Komisi V DPR Fary Djamy           

Politisi Partai Gerindra itu berharap keberadaan UU tentang Arsitek ini jauh lebih maju dibandingkan dengan Architect Art di negara lain dalam upaya mempersiapkan arsitek Indonesia yang mampu bersaing secara global, khususnya di kawasan ASEAN. Sedangkan Indonesia saat ini satu-satunya negara yang belum memiliki UU tentang Arsitek sebelumnya.

Tak hanya itu, kehadiran UU tentang Arsitek diharapkan pelaku arsitek menjadi tuan rumah di negaranya sendiri. Selain itu, mampu menjamin kompetensi dan profesionalisme arsitek Indonesia agar sejajar dengan negara lain dalam persaingan global yang semakin ketat. Karena itu, adanya UU Arsitek ini diharapkan mampu meningkatkan perbaikan sumber daya manusia di bidang profesi arsitek.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah memiliki tugas penting dalam menyiapkan perangkat implementasi UU tersebut. Yakni beberapa aturan turunan dalam pelaksanaan UU tentang Arsitek dalam bentuk beberapa peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Menurutnya, pemerintah berkomitmen dalam melaksanakan amanat UU tersebut.

Selain itu, sosialisasi terhadap UU tersebut pun bakal dlakukan, khususnya menyebarluaskan pemahaman terkait urgensi dan substansi UU Arsitek ke masyarakat. Lebih lanjut, UU Arsitek dinilai mencerminkan perhatian pemerintah dalam pembangunan sumber daya manusia, khususnya profesi arsitek di Indonesia.

Menurutnya, praktik arsitek di Indonesia telah memberikan sumbangsih besar dan nyata dalam pembangunan nasional melalui sejumlah karya mutakhir arsitektur. Ia berharap besar UU Arsitek nantinya mampu memenuhi kebutuhan hukum profesi terhadap para arsitek, pengguna jasa arsitek, praktik, dan profesi arsitek, karya arsitek dan masyarakat.

Dia menambahkan, nantinya melalui UU ini bakal dikembangkan standar profesi arsitek. Mulai standar pendidikan, program profesi, standar kompetensi dan standar kinerja arsitek. Bahkan pemerintah pun bakal membentuk Dewan Arsitek Indonesia (DAI) yang bekerja sama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Tujuannya, menjaga profesionalitas dan kompetensi arsitek. “Pembentukannya salah satu amanat dalam UU Arsitek,” pungkasnya.


Francis menerangkan RUU Arsitek resmi disahkan menjadi UU. Ada sebelas bab yang termuat dalam RUU Arsitek ini. Mulai dari ketentuan umum; asas dan tujuan; layanan praktik arsitek; persyaratan arsitek; hak dan kewajiban; organisasi profesi; pembinaan arsitek; sanksi administratif; ketentuan peralihan dan penutup.

Dalam aturan baru tentang arsitek itu terdapat beberapa poin penting yang mesti diketahui. Pertama, adanya pengakuan organisasi profesi sebagaimana tuntutan Mutual Recognition Agreement (MRA) tentang kesetaraan pengakuan organisasi profesi. Sebab, selama ini pengakuan kesetaraan organisasi profesi terdapat di beberapa negara lain.

Kedua, RUU yang telah disahkan menjadi UU itu memberikan kepastian hukum bagi para arsitek dalam menjalankan profesinya secara mandiri, maupun bersama dengan arsitek lain. Termasuk penguatan kerja sama bagi para arsitek daerah dengan arsitek daerah lain dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan jasa arsitek.

Ketiga, UU Arsitek mengamanatkan kehadiran dewan yang bersifat mandiri dan independen. Dewan tersebut memiliki tugas dan fungsi membantu pemerintah dalam penyelengaraan keprofesian arsitek. Antara lain, registrasi dan sertifikasi. Keanggotaan Dewan tersebut terdiri dari unsur organisasi arsitek, pengguna jasa arsitek, dan perguruan tinggi yang dikukuhkan oleh Menteri.

Keempat, aturan baru tentang arsitek ini melindungi dan memberikan hak kepada arsitek tradisional yang tidak melalui program pendidikan arsitektur secara formal untuk dapat memperoleh sertifikat. Yakni, melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau. Kelima, UU Arsitek pun mengatur kewajiban arsitek asing untuk bermitra dan bekerja sama dengan arsitek lokal.

“Ada persyaratan-persyaratan yang mengikat dalam kerja sama tersebut,” ujarnya di Gedung DPR. Baca Juga: Ini RUU Berstatus Pembahasan di Tingkat I
Tags:

Berita Terkait