Terbitnya Perppu Ormas Menuai Kritik
Berita

Terbitnya Perppu Ormas Menuai Kritik

Pemerintah mestinya melaksanakan prosedur pembubaran ormas dalam UU Ormas terlebih dahulu. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai penerbitan Perppu amatlah perlu dengan kondisi nasional kekinian.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Maret 2013 lalu. Mereka pernah menolak RUU Ormas karena dianggap bisa mengembalikan rezim represif seperti di zaman Orde Baru.
Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Maret 2013 lalu. Mereka pernah menolak RUU Ormas karena dianggap bisa mengembalikan rezim represif seperti di zaman Orde Baru.
Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla resmi sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Perppu tersebut diumumkan ke publik di kantornnya di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7) ini.

Desas desus bakal terbitnya Perppu Ormas memang sudah terdengar beberapa hari terakhir. Terlebih, Ormas yang dinilai radikal dan bertentangan dengan ideologi Pancasila dijadikan alasan pemerintah menerbitkan Perppu. Salah satunya, Ormas Hizbut Tahrir (HTI) yang belakangan menjadi perbincangan karena dianggap berideologi khilafah yang dianutnya bertentangan dengan Pancasila.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memperkirakan terbitnya Perppu Ormas ini bakal menuai banyak kritik. Apalagi, pemberlakuan Perppu pun mesti mendapatkan persetujuan dari DPR. Bahkan, Fahri menjamin parlemen bakal menolak pemberlakuan Perppu Ormas tersebut. Sebab, DPR tak mungkin berhadapan dengan publik ketika mendukung pembubaran ormas, apalagi ormas yang berbasis pendukung partai politik. Karena itu, DPR merasa sulit membiarkan kelompok sosial dibubarkan secara sepihak.

“Kalau melibatkan DPR, pasti dia (Perppu Ormas) akan ditolak,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (12/7/2017).

Pemerintah semestinya mengedepankan mekanisme peraturan yang ada. Misalnya, UU Ormas sudah mengamanatkan bahwa pembubaran ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dapat diajukan ke pengadilan terlebih dahulu. Terlebih, instrumen Perppu mesti adanya persyaratan tertentu. Seperti, syarat ada “kegentingan yang memaksa”. Dia menilai rencana pemerintah membubarkan ormas HTI tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa. “Apa daruratnya HTI, nggak ada daruratnya. Ngawur itu,” cetusnya.

Pemerintah ditengarai bakal kalah bila mengajukan pembubaran Ormas melalui mekanisme pengadilan seperti tertuang dalam UU Ormas. Atas asumsi demikian, Fahri menilai pemerintah menggunakan mekanisme politik (dengan menerbitkan Perppu ini). Namun, kata Fahri, mustahil parlemen di Senayan bakal mendukung Perppu ini. Sebab, fraksi partai tak akan melawan atau menghalangi hak masyarakat untuk berserikat dan berkumpul.

Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menilai Perppu memang dapat langsung berlaku. Namun, pembahasan terhadap Perppu dilakukan pada masa sidang berikutnya, dengan keputusan diterima atau tidaknya perppu tersebut menjadi UU. Perppu diterbitkan atas landasan kondisi situasi mendesak yang berdampak mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara. Apabila Perppu ini ditolak, maka kembali ke UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Apakah ini, ukuran-ukuran yang dikeluarkan presiden sudah terpenuhi atau belum? Itu yang akan diuji DPR,” ujarnya.

Yandri berpendapat keadaan mendesak diterbitkannya Perppu Ormas ini belum memenuhi persyaratan. Alih-alih melaksanakan UU Ormas, justru pemerintahan Jokowi-JK menerbitkan Perppu Ormas. Sebab, UU Ormas belum dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah. Misalnya, sudahkah pemerintah melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi, memantau secara detil terhadap ormas yang jumlahnya sedemikian banyak hingga membubarkan ormas tertentu?

“Kalau belum dilaksanakan, sebenarnya payung hukumnya sudah sangat jelas ketika ada ormas yang dianggap mengganggu stabilitas, bertolak belakang dengan dasar negara, tata aturan, dan cara beracaranya juga jelas,” ujarnya.

Ia menerangkan UU Ormas yang menyebut pembubaran ormas melalui mekanisme pengadilan diberikan waktu selama 60 hari. Sepanjang belum diputus pun masih dapat diperpanjang selama 15 hari ke depan. Sanksinya pun mulai ringan, berat hingga pembubaran. Persoalannya, kata Yandri, mekanisme tersebut belum dilakukan atau ditempuh pemerintah.

“Apakah iya sudah dilakukan selama ini? Jangan sampai Perppu itu justru bukan menyelesaikan masalah, malah menambah masalah,” ujarnya.

Dia khawatir dengan Perppu Ormas justru “menabrak” (membatasi) kebebasan masyarakat dalam berserikat dan berkumpul lantaran dianggap tidak sepaham dengan pemerintah. Sebab, pemerintah dapat bersikap subjektif terhadap ormas yang dianggap berseberangan dengan rezim dengan serta merta dapat membubarkan ormas. Artinya, pemerintah menggunakan ‘tangan besi’ karena dengan mudah dapat membubarkan ormas.

“Saya khawatir pasal kebebasan berserikat dan berkumpul dalam UUD 1945 bisa dilanggar. Ini berpotensi untuk kita menjadi terhambat menyampaikan pendapat di muka umum, mengkritik dan sebagainya,” ujarnya.

Terpisah, pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra berpendapat melalui mekanisme UU Ormas saja, pemerintah tidak mudah membubarkan Ormas. Namun, mesti diawali dengan langkah persuasif berupa peringatan tertulis, menghentikan kegiatan sementara, hingga proses peradilan terhadap Ormas yang dianggap bertentangan dengan pemerintah.

Dia meyayangkan dalam Perppu Ormas semua mekanisme prosedur dalam UU Ormas nampaknya dihilangkan. “Pemerintah dapat membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui prosedur,” ujarnya.

Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu menilai terbitnya Perppu merupakan era kemunduran demokrasi di Indonesia. Malahan Perppu Ormas membuka peluang bagi sebuah kesewenang-wenangan terhadap Ormas yang tidak sejalan dengan pemerintah. Bahkan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi.

Tak ada kegentingan memaksa
Lebih lanjut Yusril berpandangan terbitnya Perppu Ormas tidak memenuhi syarat “ihwal kegentingan yang  memaksa” sebagaimana diatur UUD 1945. Yusril justru balik mempertanyakan kegentingan apa yang ada dalam benak presiden hingga menerbitkan Perppu. “Apa karena ini (hanya) ingin membubarkan HTI yang dianggap menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI?”

Menurutnya permasalahan HTI pun belum memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa. Ia khawatir pemerintah Jokowi memiliki target lain dengan membidik Ormas yang berseberangan pendapat dengan pemerintah. “Saya berharap DPR bersikap kritis menyikapi Perppu ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan,” pintanya.

Yandri yang notabene politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sependapat dengan Prof Yusril. Menurutnya belum adanya ihwal kegentingan memaksa diterbitkannya Perppu Ormas ini. Sebagai negara hukum, mestinya pemerintah taat UU dan melaksanakan UU Ormas yang sudah disepakati sebelumnya, khususnya menggunakan mekanisme pengadilan terlebih dahulu sebelum membubarkan Ormas.

“Kalau mau, diuji dulu UU-nya, dilaksanakan dulu. Misalkan di pengadilan, kemudian benar atau tidaknya ormas ini melanggar. Sehinga publik tercerahkan dan menjadi clear. Jangan ini (pembubaran ormas) menjadi subjektivitas pemerintah bahwa ini sudah melanggar. (Biarlah) yang menilai pengadilan, itulah negara hukum,” kata Yandri.

Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai penerbitan Perppu amatlah perlu dengan kondisi nasional kekinian. Alasan penerbitan Perppu antara lain bila menggunakan mekanisme pembuatan atau revisi UU di parlemen membutuhkan waktu panjang. Sedangkan kondisi nasional perlu segera aturan yang dapat disesuaikan dengan kondisi kekinian.

“Kalau lewat UU biasa kan lama pembahasannya. Tetapi itu kan sesuai dengan UU juga. Saya kira itu hanya cara,” ujarnya di Gedung MPR.

Bagi pria biasa disapa JK itu, penerbitan Perppu dalam bernegara adalah hal biasa. Apalagi dalam penanganan ormas yang dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila. Yang pasti, kata JK, UU hanyalah sebuah cara ketika Ormas melakukan pelanggaran mesti diberikan sanksi. Sama halnya terhadap perusahaan yang tidak sesuai dengan perizinannya dapat dibubarkan. “Ada organisasi yang tidak sesuai dengan izinnya ya pasti ditindak,” katanya.
Tags:

Berita Terkait