Begini Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik di Sektor Jasa Keuangan
Berita

Begini Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik di Sektor Jasa Keuangan

Jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik yang digunakan harus independen.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon. Foto: HOL/SGP
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon. Foto: HOL/SGP
Pada 11 Juli 2017 kemarin, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon menandatangani Surat Edaran OJK Nomor 36/SEOJK.03/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP dan KAP). Kegiatan jasa keuangan ini berlaku di sektor perbankan, pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang diatur dan diawasi OJK.

Untuk dapat menunjuk AP atau KAP yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan harus diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan mempertimbangkan usulan dewan komisaris perusahaan terkait. Usulan penunjukan tersebut diajukan oleh dewan komisaris dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit.

Dalam menyusun rekomendasi, Komite Audit dapat mempertimbangkan beberapa hal. Mulai dari independensi AP, KAP dan orang dalam KAP, ruang lingkup audit, imbalan jasa audit, keahlian dan pengalaman AP, KAP dan tim audit dari KAP, metodologi, teknik dan sarana audit yang digunakan KAP, potensi fresh eye perspectives yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP dan tim audit dari KAP, potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu yang panjang dan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan KAP pada periode sebelumnya, apabila ada.

Pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan melaporkan penunjukan AP atau KAP dalam rangka audit atas informasi keuangan historis tahunan dengan menggunakan formulir 1 yang terlampir dalam SEOJK ini. Laporan penunjukan AP atau KAP dilampiri dengan dokumen penunjukan seperti ringkasan atau risalah RUPS, perjanjian kerja antara pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan dengan KAP, rekomendasi komite audit dan pertimbangan yang digunakan dalam memberikan rekomendasi penunjukan AP atau KAP.

(Baca: Implementasi POJK Sustainable Finance Lembaga Keuangan dan Emiten Dilakukan Bertahap)

Komite audit melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informas keuangan historis tahunan oleh AP dan KAP dengan mencakup kesesuaian pelaksanaan audit dengan standar audit yang berlaku, kecukupan waktu pekerjaan lapangan, pengkajian cakupan jasa yan diberikan dan kecukupan ujit petik dan rekomendasi perbaikan yang diberikan AP atau KAP.

Pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan melaporkan hasil evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan KAP dengan formulir 2 yang terlampir dalam SEOJK ini. Kemudian, laporan hasil evaluasi Komite Audit tersebut ditandatangani oleh Komite Audit dan disampaikan oleh direksi.

Pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan menggunakan jasa AP atau KAP untuk audit informasi keuangan historis tahunan berdasarkan perjanjian kerja. Sesuai POJK AP dan KAP, perjanjian kerja tersebut dapat mencantumkan ruang lingkup audit. Khusus bank, perjanjian kerja wajib dicantumkan ruang lingkup audit baik bagi bank umum, bank umum syariah, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

(Baca: Meski Raih ‘Opini WTP’, Pelaporan Pungutan OJK Dapat Catatan)

Independensi
Dalam SEOJK ini juga diatur mengenai independensi AP dan KAP terhadap pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan selama periode audit dan periode penugasan profesional. Terdapat beberapa hal agar AP, KAP maupun orang dalam KAP tersebut independen dalam melaksanakan tugasnya.

Pertama, AP, KAP maupun orang dalam KAP independen apabila dalam pemberian jasa tersebut tidak terdapat kondisi kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material kepada pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan yang sedang diaudit atau diperiksa (klien). Misalnya, memiliki investasi pada klien, memiliki kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Kedua, terdapat hubungan pekerjaan dengan klien. Seperti merangkap sebagai karyawan kunci pada klien, memiliki anggota keluarga dekat yang bekerja pada klien sebagai karyawan kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, mempunyai mantan rekan dan/atau karyawan profesional dari KAP yang bekerja pada klien sebagai karyawan kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali setelah lebih dari dua tahun tidak bekerja lagi pada KAP yang bersangkutan, mempunyai rekan dan/atau karyawan profesional dari KAP yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam periode audit, dan/atau memiliki jabatan di perusahaan klien maupun kelompok usaha klien yang laporannya akan dikonsolidasikan.

Ketiga, adanya hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Tidak termasuk hubungan usaha dalam hal AP, KAP, atau orang dalam KAP memberikan jasa audit, reviu, asurans lainnya, dan/atau non asurans kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.

(Baca: Ingin Dirikan Perusahaan Jasa Sistem Pembayaran? Simak Syarat yang Diminta BI)

Keempat, memberikan jasa non asurans kepada klien pada periode audit dan periode penugasan profesional yang sama, seperti pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi atau laporan keuangan klien, desain sistem informasi keuangan dan implementasi, audit internal, konsultasi manajemen, konsultasi sumber daya manusia, penasihat keuangan, jasa perpajakan, kecuali telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Komite Audit. Persetujuan Komite Audit tersebut tidak termasuk jasa perpajakan untuk mewakili klien di dalam maupun di luar pengadilan pajak dan/atau bertindak untuk dan atas nama klien dalam perhitungan dan pelaporan perpajakanatau jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Kelima, memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar fee kontinjen atau komisi, atau menerima fee kontinjen atau komisi dari klien, kecuali fee kontinjen yang ditetapkan oleh pengadilan sebagai hasil penyelesaian hukum, temuan badan pengatur dan/atau perpajakan. Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu di mana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Keenam, memiliki sengketa hukum dengan klien. Dan ketujuh, hal-hal lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Tags:

Berita Terkait