Standarisasi Anggaran Dasar BUMN Tbk untuk Efektifitas
Berita

Standarisasi Anggaran Dasar BUMN Tbk untuk Efektifitas

Penyeragaman dalam rangka memudahkan monitoring Kementerian selaku pemegang saham.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian BUMN. Foto: RES
Gedung Kementerian BUMN. Foto: RES
Pemerintah melalui Kementerian BUMN mengeluarkan surat Kementerian BUMN No. S-116/MBU/03/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Penyampaian Draft Standar Anggaran Dasar BUMN Tbk Sektor Perbankan dan surat Kementerian BUMN No. S-163/MBU/03/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Penyampaian Draft Standar Anggaran Dasar BUMN Tbk Sektor Non Perbankan. Melalui kedua surat tersebut, pemerintah mengatur penyeragaman Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tbk.

“Kalau tujuan utamanya sih untuk efektifitas monitoring, efektifitas evaluasi, maupun nanti ketika kita berhadapan dengan pihak ketiga,” ujar Bagian Pelayanan Hukum Kementerian BUMN, Rini Dwijayanti, melalui sambungan telepon kepada hukumonline, Senin (10/7).

Menurut Rini, program standarisasi AD BUMN Tbk dimaksudkan untuk penyeragaman terhadap beberapa hal yang kerap berbeda di masing-masing BUMN Tbk. Meskipun perbedaan tersebut dimungkinkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Emiten, namun Rini menilai sebaiknya diseragamkan.

(Baca Juga: Program Standarisasi Anggaran Dasar BUMN)

Ia merujuk kepada persoalan pengisian jabatan lowong di masing-masing BUMN Tbk. Terdapat ketentuan yang mengatur batas waktu maksimal pengisian jabatan lowong tersebut selama 90 hari. Dalam penerapannya, setiap BUMN berbeda-beda. Ada yang pengisiannya dilakukan saat batas waktu maksimal akan berakhir, dan ada yang bisa lebih cepat dari itu.

“Misalnya jabatan lowong di Jasa marga, direksinya gak ada, sama di Bank BNI direksinya juga gak ada. Sama-sama emiten nih, tapi yang satu 60 hari, yang satu 90 hari RUPS baru mengisi. Semuanya benar karena dalam POJK mengatakan dalam waktu 90 hari sudah harus di isi,” terang Rini.

Oleh karena itu, standarisasi tersebut juga bertujuan untuk menghindari seolah-olah Pemerintah tidak konsisten dalam memutuskan persoalan yang sama. “Nah ini gampangkan kita aja biar jangan kelihatan nampaknya dalam satu masalah yang sama Menteri seperti memutuskan dua hal yang berbeda gitu,” imbuh Rini.

(Baca Juga: Revisi UU BUMN Atur Ketentuan Pemilihan Direktur dan Komisaris Melalui DPR)


Selain itu, Rini mengatakan bahwa standarisasi AD BUMN Tbk, mengikutsertakan ketentuan-ketentuan lain yang muncul belakangan. “Di samping kita juga review beberapa peraturan OJK baru terkait dengan tata kelola yang kita sempurnakan: peraturan OJK tentang Emiten; tentang RUPS; seleksi komisaris. Kita standarisasilah aturan-aturan tentang itu, disamping itu kita buat desain yang sama,” ujarnya.

Rini memaparkan, di dalam standarisasi AD BUMN Tbk tersebut diatur minimal berberapa hal antara lain soal domisili, soal saham, soal direksi komisaris, bicara mengenai pembagian laba bersih. “Kita kodifikasi juga aturan-aturan POJK yang mengatur mengenai RUPS. Kodifikasi-kodifikasi itu kita kumpulkan kemudian kita tuangkan di dalam standarisasi AD,” katanya.

Terkahir, Rini menyebutkan dari 20 BUMN Tbk yang ada, beberapa yang belum menerapkan standarisasi BUMN Tbk. “Hal ini karena memang untuk memutuskan itu kan RUPS harus kuorum, kalau belum kuorum nah itu mungkin masih pakai yang lama,” kata Rini.

(Baca Juga: Kerugian BUMN atau BUMD, Negara Bisa Gugat Perdata Komisaris dan Direksi)

Secara terpisah, Legal Counsel PT. Telkom Tbk, Burhan Kahfi, memberikan respons positif terkait kebijakan standarisasi Anggaran Dasar BUMN. Kepada hukumonline, dia menuturkan bahwa wacana mengenai standarisasi AD BUMN Tbk telah ada sejak tahun 2016, di mana PT Telkom merupakan salah satu di antaranya. 

“Informasi yang kami peroleh saat itu, penyeragaman ini dalam rangka memudahkan monitoring Kementrian selaku pemegang saham. Karena selama ini (AD) beda-beda yah, misalnya Telkom, Bank Mandiri, Wijaya Karya,” ujar Burhan yang juga aktif di Forum Hukum BUMN.

Dalam prosesnya, Burhan memaparkan bahwa saat wacana standarisasi AD BUMN Tbk digulirkan, sejumlah BUMN Tbk tersbut diikutsertakan dalam rangka memberikan masukan-masukan terkait kepentingan BUMN tersebut.

“Jadi meskipun itu programnya top down dari Kementerian, tapi kami diberikan kesempatan juga untuk memberikan masukan-masukan, kira-kira apa yang menjadi concern dari BUMN. Kami beberapa kali diundang oleh Kementrian BUMN untuk membahas dan akhirnya di bulan Maret difinalkan draft AD BUMN Tbk itu dan itu kemudian diputuskan melalui RUPS masing-masing BUMN Tbk,” ujar Burhan.

PT. Telkom Tbk sendiri melalui RUPS yang dilakukan pada tanggal 21 April 2017 memutuskan perubahan AD sesuai sebagaimana yang diarahkan oleh Kementerian BUMN. “Di situ diputuskan dalam RUPS kami kuorum untuk perubahan Anggaran Dasarnya menggunakan standar AD BUMN Tbk, itu juga sudah diaktakan dan sudah dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Jadi efektifnya berlaku sejak diterima laporannya oleh Kementrian Hukum dan HAM,” pungkas Burhan.

Tags:

Berita Terkait