Kembali Pimpin MK, Arief Janji Optimalisasi Kualitas Putusan
Berita

Kembali Pimpin MK, Arief Janji Optimalisasi Kualitas Putusan

Saat ini belum diketahui, apakah Hakim konstitusi Arief Hidayat akan diperpanjang masa jabatannya sebagai hakim konstitusi oleh DPR sebagai lembaga yang mengusung.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Arief Hidayat usai terpilih kembali sebagai ketua MK secara aklamasi didampingi delapan hakim konstitusi dan Panitera dan Sekjen MK di Gedung MK, Jum'at (14/7). Foto: AID.
Arief Hidayat usai terpilih kembali sebagai ketua MK secara aklamasi didampingi delapan hakim konstitusi dan Panitera dan Sekjen MK di Gedung MK, Jum'at (14/7). Foto: AID.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat resmi mengangkat sumpah jabatan sebagai Ketua MK periode 2017-2020 dalam rapat pleno khusus setelah terpilih secara aklamasi dalam permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar secara tertutup. Acara rapat pleno khusus ini dihadiribeberapa pimpinan lembaga negara, pejabat kementerian, pejabat eselon dan pegawai di lingkungan MK.

Alhamdulillah selama 3 jam lebih mulai dari pukul 08.00 WIB telah dilaksanakan musyawarah mufakat dengan rapat tertutup untuk melakukan pemilihan Ketua MK baru. Diawali dengan doa bersama akhirnya saya kembali terpilih menjadi Ketua MK untuk 2,5 tahun ke depan,” ujar Arief usai menggelar rapat tertutup di Gedung MK Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Arief menjelaskan sesuai UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK, setiap hakim konstitusi berhak memilih dan dipilih sebagai ketua atau wakil ketua MK melalui mekanisme musyawarah secara tertutup.  

Jika tidak tercapai kata mufakat, pemilihan ketua atau wakil ketua MK akan dilakukan dengan cara voting (pemungutan suara). Jika pemungutan suara putaran pertama salah satu kandidat belum memperoleh suara 50 persen suara plus satu, maka akan dilakukan pemungutan putaran kedua.

“Tetapi, dikarenakan dalam musyawarah mufakat telah mencapai kesepakan bersama dalam pemilihan Ketua MK ke depan, maka tidak diperlukan lagi voting,” kata Arief yang didampingi seluruh hakim konstitusi dan Sekjen MK. (Baca Juga: Perlu Regenerasi Kepemimpinan MK)

Dia mengatakan pemilihan ketua MK secara musyawarah mufakat ini dilakukan dengan menyampaikan kritik, saran, masukan dan segala hal untuk perbaikan Ketua MK ke depannya. Arief juga bertekad untuk memperbaiki marwah MK, terutama pasca kasus suap Patrialis Akbar maka telah dibentuk Dewan Etik.

Tak hanya itu, Arief mengatakan akan memperbaiki manajemen penanganan perkara terutama menyangkut jangka waktu penyelesaian perkara konstitusi. Seperti banyak kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara pengujian Undang-Undang di MK yang memakan hingga 10 bulan yang sebelumnya rata-rata hanya 6,5 bulan setiap perkara. Hal ini disebabkan MK masih dibebani penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) selain pengujian UU.

“Seharusnya menghitung masa penyelesaian keseluruhan perkara yang ditangani MK yakni pengujian UU dan sengketa. Jika tidak ada perkara sengket pilkada, maka masa penyelesaian perkara pengujian UU bisa lebih cepat. Lagipula, tidak ada aturan jangka penanganan perkara,” dalihnya.

Meski begitu, dia berjanji akan berupaya meningkatkan kecepatan penanganan perkara dibarengi dengan peningkatan kualitas putusan. ”Jadi, untuk kedepannya akan dioptimalkan masa kecepatan perkara yang semakin baik dan kualitas putusan yang jauh lebih baik pula,” katanya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berharap setelah terpilihnya Arief Hidayat menjadi ketua MK kembali seharusnya dapat melakukan perbaikan-perbaikan terutama dalam penanganan perkara pengujian UU secara lebih cepat dan tuntas. Tak kalah penting, kata Arsul, perbaikan dari sisi organisasi, administrasi, dan kelembagaan.

“Jangan sampai terjadi lagi perncurian berkas pilkada dan bocornya draf putusan yang melibatkan Patrialis Akbar. Itu sudah tidak boleh lagi terjadi karena MK ini oleh DPR dan pemerintah termasuk lembaga yang dicukupi anggarannya ketimbang lembaga lain, seperti Kejaksaan yang sering dikurangi anggarannya. Karena itu, MK harus benar-benar melakukan perbaikan lebih baik lagi,” harapnya.

Meski jabatan ketua MK ini hanya menjabat 9 bulan, Arsul menambahkan jangka waktu ini seharusnya cukup untuk melakukan perubahan bagi MK. “Karena sebenarnya MK hanya melakukan perbaikan-perbaikan saja, bukan membangun sesuatu yang baru.”

Hanya menjabat 9 Bulan
Sekretaris MK Guntur Hamzah mengatakan masa jabatan Ketua MK Arief Hidayat saat ini sedianya akan berakhir tahun 2020. Akan tetapi, dikarenakan masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi berakhir bulan April 2018, maka secara otomatis berakhir pula masa jabatan ketua MK yang diembannya. “Jadi, pada April 2018 akan dilakukan pemilihan ketua MK lagi,” ujarnya.

Dengan begitu, kata Guntur, berarti masa kepemimpinan Arief Hidayat sebagai ketua MK  periode kali ini hanya berlangsung selama 9 bulan. Saat ini belum diketahui pasti, apakah Hakim konstitusi Arief Hidayat akan diperpanjang masa jabatannya sebagai hakim konstitusi oleh DPR sebagai lembaga yang mengusung. “Sebelum April 2018 (atau enam sebelumnya), Arief diajukan lagi ke DPR, apakah nanti diperpanjang lagi atau tidak oleh DPR,” katanya.    
Tags:

Berita Terkait