Pembubaran Ormas, Tunggu Sikap DPR atas Perppu
Berita

Pembubaran Ormas, Tunggu Sikap DPR atas Perppu

Pemenuhan ‘syarat kegentingan yang memaksa’ terus dipertanyakan.

Oleh:
CR-24
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pembubaran ormas. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pembubaran ormas. Ilustrator: BAS
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 masih menuai polemik. Perppu tentang Perubahan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ini menjadi dasar bagi Pemerintah untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Namun, pembubaran ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tak akan dilakukan dalam waktu yang cepat. Setidaknya, kesan itu terungkap dari pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Melalui sambungan telepon dalam sebuah acara diskusi radio di Jakarta, Sabtu (15/7), Tjahjo mengatakan eksekusi pembubaran ormas masih menunggu sikap DPR terhadap Perppu No. 2 Tahun 2017.

Keputusan DPR atas Perppu (jika menyetujui) akan menjadi payung hukum buat Pemerintah membubarkan ormas. “Perppu ini kan mekanismenya kita serahkan kepada DPR. DPR membahas Perppu. Berarti kita akan menunggu bagaimana hasil pembahasan Perppu itu di DPR,” ujarnya.

Sebelum Perppu No. 2 Tahun 2017 terbit, Pemerintah sudah mengungkapkan secara terbuka rencana membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan tidak mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu yang disebut-sebut kala itu adalah Hizbut Tahrir Indonesia.

(Baca juga: Perppu Ormas Ancam Hak Kebebasan Berserikat).

Sikap DPR terhadap Perppu memang akan menentukan, sebagaimana disyaratkan dalam UUD 1945. Persetujuan DPR kemungkinan berkisar pada penilaian terhadap syarat ‘kegentingan yang memaksa’. Apakah syarat kegentingan yang memaksa sudah terpenuhi sebagai dasar terbitnya sebuah Perppu? Itulah kini yang menjadi fokus perdebatan.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon termasuk yang bersikeras menolak Perppukarena menganggap ada cacat prosedural dan substansi. Fadli mengkhawatirkan Perppu menjadi alat bagi pemerintah untuk menyalahgunakan kekuasaan dengan memberangus sikap kritis yang dilontarkan Ormas atas berbagai kebijakan yang diambil pemerintah.Kalau Pemerintah menganggap ada kekurangan UU Ormas, sebaiknya dibicarakan bersama dengan DPR/DPD.

“Bisa saja melalui revisi UU dan kita bahas bersama. Masalah pengadilan tetap ada, jadi masyarakat tidak diadili secara subyektif oleh pemerintah dan tetap pengadilan,” tegas politisi Gerindra ini.

(Baca juga:Perppu Ormas Dinilai Tidak Penuhi Syarat Kegentingan yang Memaksa).

Anggota Komisi II DPR dari Partai Amanat Nasional,Yandri Susanto, juga mempertanyakan syarat kegentingan yang memaksa. Menurut dia, tidak ada suasana genting atau kekosongan hukum terkait ormas saat ini. Pembubaran ormas sudah diatur jelas dalam UU No. 17 Tahun 2013, sehingga Pemerintah bisa menggunakan wet yang ada.

Menurut Yandri, aturan hukum tersebut telah mengatur secara rinci dan juga bermuara pada putusan pengadilan. Sehingga ada ruang bagi para Ormas yang dituduh bertentangan dengan Pancasila untuk mencari keadilan. Putusan pengadilan, pungkas Yandri juga mengontrol agar pemerintah tidak sewenang-wenang dalam membubarkan suatu Ormas.

Yandri pun menyayangkan dalam Perppu itu sendiri menghapus klausul putusan pengadilan dalam membubarkan Ormas. “Jika memang Perppu akan keluar, kalau tidak bisa ditahan kami meminta klausul pengadilan tidak dihapus biar tidak ada eksekutor tunggal,” jelas Yandri.

AdvokatSugeng Teguh Santoso mengatakan sifat Perppu sendiri adalah mendesak. Maka tindakan Pemerintah juga seharusnya memenuhi unsure mendesak itu. Jika Pemerintah tidak segera mengeksekusi atau melakukan tindakan kepada ormas setelah Perppu dikeluarkan, ia yakin masyarakat akan mempertanyakan wibawa pemerintah.

(Baca juga: Pembubaran HTI dan Kebebasan Berserikat).

“Pemerintah sudah bersikap,kegentingan wilayah pemerintah dalam bentuk Perppu, kalau sudah dikeluarkan nanti jadi pertanyaan masyarakat, Perppu berlaku dilaksanakan dan langsung dieksekusi. Jangan sampai dipertanyakan publik,” tutur Sugeng.
Tags:

Berita Terkait