Inilah Perpres Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan SDGs
Berita

Inilah Perpres Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan SDGs

Perpres tersebut dimaksudkan sebagai tindak lanjut kesepakatan dalam Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development guna mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesehatan masyarakat, mempromosikan pendidikan, dan memerangi perubahan iklim.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: setkab
Foto: setkab
Dengan pertimbangan untuk memenuhi komitmen pemerintah dalam pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs), pemerintah memandang perlu adanya penyelerasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Berdasarkan pertimbangan tersebut pada 4 Juli 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, sebagaimana disampaikan secara langsung oleh Presiden dalam kesempatan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Hamburg Messe Und Congress, Jerman (7 Juli 2017).

“Saya telah menandatangani Peraturan Presiden dan membentuk Tim Koordinasi Nasional bagi implementasi SDGs, dan akan melaporkan implementasi Agenda 2030 ini di PBB melalui Voluntary National Review,” kata Presiden Jokowi saat itu.

Perpres tersebut dimaksudkan sebagai tindak lanjut kesepakatan dalam Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development guna mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesehatan masyarakat, mempromosikan pendidikan, dan memerangi perubahan iklim.

Dalam laman Setkab, Senin (17/7), dinayatakan bahwa Perpres ini menetapkan 17 goals dan 169 target dan selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dan selanjutnya dijabarkan dalam peta jalan, Rencana Aksi Nasional (RAN), dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan.

Adapun sasaran TPB tahun 2017 sampai dengan 2019 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini. (Baca Juga: Inilah Perpres Penanganan Dampak Sosial Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional)

TPB yang merupakan dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global 2016 sampai 2030 bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup, serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Sasaran nasional TPB digunakan sebagai pedoman bagi: 1. Kementerian/Lembaga dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi RAN TPB sesuai dengan bidang tugasnya; dan 2. Pemerintah Daerah dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi RAD TPB.

Selain itu, sebagai acuan bagi Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang akan menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan serta evaluasi TPB.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyusun dan menetapkan Peta Jalan Nasional TPB dan RAN TPB termasuk mengoordinasikan, fasilitasi, serta pendampingan RAN TPB 5 (lima) tahunan, monitoring dan evaluasi, pelaporan pencapaian TPB tingkat nasional dan daerah, sumber pendanaan.

Dalam rangka percepatan tujuan TPB, dibentuk Tim Koordinasi Nasional yang terdiri atas Dewan Pengarah, Tim Pelaksana, Kelompok Kerja, dan Tim Pakar. (Baca Ulasan Mendalam Mengenai Upaya Pemerintah Memenuhi Pembiayaan Infrastruktur: Taktik Pemerintah dari Masa ke Masa ‘Merayu’ Investor Bangun Infrastruktur)

Dewan Pengarah diketuai oleh Presiden dengan susunan sebagai berikut: Wakil Presiden (Wakil Ketua); Menko Perekonomian (Wakil Ketua I); Menko PMK (Wakil Ketua II); Menko Kemaritiman (Wakil Ketua III); Menko Polhukam (Wakil Ketua IV), dengan Anggota: Menteri PPN/Kepala Bappenas (merangkap Koordinator Pelaksana), Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Staf Kepresidenan.

Selanjutnya, dalam mencapai sasaran TPB Daerah, Gubernur menyusun RAD TPD 5 (lima) tahunan bersama Bupati/Walikota di wilayah masing-masing. (Baca Juga: Kriteria Tambahan untuk Jadi Proyek Strategis Nasional)

Sasaran dan Indikator TPB Nasional dapat dilakukan kaji ulang (dikoordinasikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas) berdasarkan evaluasi dan rekomendasi Dewan Pengarah atas masukan dari Tim Pelaksana dan/atau pertimbangan Tim Pakar.

Lebih lanjut, Perpres ini mengamanatkan ditetapkannya: 1. Peta Jalan TPB tahun 2016-2030 (paling lama 12 (dua belas) bulan); 2. RAN TPB tahun 2016-2019 (paling lama 6 (enam) bulan); dan 3. RAD TPB 2016-2019 (paling lama 12 (dua belas) bulan).

Lampiran Perpres menguraikan tujuan global, sasaran global, dan sasaran nasional RPJMN 2015-2019 yang akan dilaksanakan oleh K/L terkait. Tujuan global yang terdiri dari 17 tujuan, sebagai berikut:

  1. Mengakhiri segala bentuk kemiskinan di mana pun.
  2. Menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan.
  3. Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia.
  4. Menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua.
  5. Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan.
  6. Menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua.
  7. Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua.
  8. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua.
  9. Membangun infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong inovasi.
  10. Mengurangi kesenjangan intra dan antarnegara.
  11. Menjadikan kota dan permukiman inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan.
  12. Menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan.
  13. Mengambil tindakan cepat untuk mengatasi perubahan iklim dan dampaknya.
  14. Melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan.
  15. Melindungi, merestorasi, dan meningkatkan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem daratan, mengelola hutan secara lestari, menghentikan penggurunan, memulihkan degradasi lahan, serta menghenti-kan kehilangan keanekaragaman hayati.
  16. Menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan.
  17. Menguatkan sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan.
 
Tags:

Berita Terkait