Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Administrator Hingga Jabatan Pimpinan Tinggi Diseragamkan
Berita

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Administrator Hingga Jabatan Pimpinan Tinggi Diseragamkan

Diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7 Tahun 2017.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: Setkab
Foto: Setkab
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63, 93, dan 141 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 15 Juni 2017 telah menandatangani Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Dikutip dari laman Setkab, Senin (17/7), lampiran Perka itu menyebutkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat administrator dan pejabat pengawas wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Untuk itu, PNS yang akan dilantik dan diangkat sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud, diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.

Perka ini juga menegaskan, bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan administrator dan Jabatan pengawas dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. (Baca Juga: Inilah Daftar 21 Jabatan CPNS yang Tersedia di Kemenkumham)

“Sumpah/janji Jabatan administrator dan Jabatan pengawas diambil oleh PPK di lingkungannya masing-masing,” bunyi Pasal Perka ini seraya ditambahkan, bahwa PPK sebagaimana dimaksud dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji Jabatan.

Adapun bunyi sumpah/janji jabatan untuk administrator dan pengawas adalah sebagai berikut: “Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara; bahwa saya dalam menjalankan jugas Jabatan, akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.”

Untuk mereka yang beragama non muslim kata di awal sumpah, “Demi Allah…” disesuai dengan agama masing-masing. (Baca Juga: Usia Seleksi Jabatan Eselon II PNS Maksimal 56 Tahun)

Adapun dalam hal PNS berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinan tentang agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut Perka BKN ini, PNS yang bersangkutan mengucapkan janji jabatan.

“Dalam hal seorang PNS mengucapkan janji Jabatan sebagaimana dimaksud, maka kalimat Demi Allah, saya bersumpah diganti dengan kalimat: Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh,” bunyi Perka BKN ini.

Menurut Perka BKN ini, setiap pengambilan sumpah/janji Jabatan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan, PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan, dan saksi. (Baca Juga: Begini Isi Perpres Terkait Penghapusan Staf Ahli di Kementerian BUMN)

Adapun susunan acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, menurut Perka BKN ini, paling kurang memuat: a. menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; b. pembacaan Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan; c. pembacaan naskah pelantikan; d. pengambilan sumpah/janji jabatan; dan e. penandatanganan berita acara pelantikan dan pengambilan sumpah /janji jabatan.

Perka ini juga mengatur, setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pelantikan dan pengangkatan sumpah/janji Jabatan, menurut Perka BKN ini, juga dilakukan terhadap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional, melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuaian/inpasing, atau terhadap PNS yang mengalami kenaikan jenjang Jabatan fungsional.

Jabatan Pimpinan Tinggi
Perka BKN ini juga menegaskan, setiap PNS atau non-PNS yang diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“PNS atau non-PNS yang akan dilantik dan diangkat sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan,” bunyi Perka BKN ini.

Adapun pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan pimpinan tinggi, menurut Perka BKN ini, dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.

Dalam Perka BKN ini disebutkan, sumpah/janji Jabatan pimpinan tinggi diambil oleh Presiden. Presiden sebagaimana dimaksud dapat menunjuk: a. PPK untuk pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah; b. PPK untuk pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan Instansi Daerah/Provinsi; c. menteri yang mengoordinasikan untuk pejabat pimpinan tinggi utama di lingkungan lembaga pemerintah non kementerian; d. Pejabat lain untuk pimpinan tinggi madya di lingkungan kesekretariatan lembaga negara; atau e. Menteri atau pejabat lain untuk pimpinan tinggi madya di lingkungan lembaga non struktural untuk mengambil sumpah/jabatan.

Adapun bunyi sumpah/janji jabatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi adalah: “Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara; bahwa saya dalam menjalankan tugas Jabatan, akan menjunjung etika Jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.”

Untuk mereka yang beragama non muslim kata di awal sumpah, “Demi Allah…” disesuai dengan agama masing-masing.

Disebutkan dalam Perka BKN ini, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi yang dilakukan oleh Presiden yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN ini, dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam acara kenegaraan atau acara resmi kepresidenan.

PNS yang tidak hadir karena sakit pada saat hari pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan yang telah ditentukan, menurut Perka ini, diberikan tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari kerja untuk dapat dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan kembali.

Dan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, menurut Perka BKN ini, maka pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan baru dapat dilakukan setelah ditetapkannya keputusan pengangkatan yang baru.

“Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 4 Juli 2017 itu.

Tags:

Berita Terkait