DPR Dorong Besaran Iuran PBI JKN Mendekati Penghitungan Aktuaria
Berita

DPR Dorong Besaran Iuran PBI JKN Mendekati Penghitungan Aktuaria

Akan ditingkatkan menjadi lebih dari Rp23.000. DJSN menghitung besaran iuran PBI sesuai aktuaria yaitu Rp36.000.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Salah satu kantor BPJS Kesehatan. Foto: HOL/RZK
Salah satu kantor BPJS Kesehatan. Foto: HOL/RZK
Program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sudah berjalan sejak 1 Januari 2014. Salah satu masalah yang dihadapi BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan program yang pesertanya sekarang mencapai 179 juta orang itu yakni defisit. Iuran yang terkumpul lebih kecil daripada klaim yang harus dibayar BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan (faskes). Di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah telah berupaya mengatasi masalah itu diantaranya memberi dana tambahan untuk BPJS Kesehatan.

Tapi cara itu tidak cukup, setiap tahun pemerintah perlu mencari cara guna menutup defisit tersebut. Dari banyak usulan yang ada antara lain menambah jumlah peserta penerima bantuan iuran (PBI). Jumlah PBI saat ini mencapai lebih dari 92 juta jiwa. Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, mengatakan pemerintah usul menambah jumlah PBI menjadi 100 juta jiwa.

Dede menyebut usulan pemerintah itu kurang tepat. Alih-alih mendorong jumlah PBI, Komisi IX DPR mendorong pemerintah meningkatkan besaran iuran PBI agar mendekati penghitungan sesuai aktuaria. Sejak awal DJSN menghitung iuran yang tepat bagi PBI sebesar Rp.36 ribu. Saat ini pemerintah hanya mampu membayar iuran PBI sebesar Rp23 ribu per jiwa.

(Baca juga: Iuran Naik, BPJS Masih Terancam Defisit).

“Daripada menambah jumlah peserta PBI, kami mendorong agar besaran iuran PBI ditingkatkan dari saat ini Rp23 ribu menjadi mendekati penghitungan secara aktuaria,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/7).

Dede menilai belum sesuainya besaran iuran JKN sesuai aktuaria menyebabkan faskes menolak menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk melayani peserta. Bahkan ada faskes yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tapi menolak melayani peserta. Selain itu Dede menekankan agar pelayanan jangan melulu fokus pada kuratif tapi juga mengutamakan promotif dan promotif. Upaya itu penting agar lebih banyak peserta yang sehat.

Begitu pula dengan kepesertaan badan usaha baik swasta dan milik pemerintah (BUMN/BUMD), Dede berharap agar BPJS Kesehatan menjalin koordinasi yang lebih baik dengan pemerintah dan sektor swasta. Sehingga kepesertaan badan usaha bisa didorong lebih besar.
(Baca juga: Ada BUMN Belum Patuh Aturan JKN, Begini Penjelasan Menteri Rini).

Untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, Dede mengusulkan pemerintah untuk mencari sumber pembiayaan seperti mengalokasikan minimal 20 persen pendapatan negara dari cukai rokok untuk bidang kesehatan. Menurutnya pendapatan yang diperoleh pemerintah dari cukai rokok cukup besar, jumlahnya mencapai Rp150 triliun.

Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan BPJS Kesehatan selalu bekerja mengikuti peta jalan yang telah ditetapkan. Misalnya, pemerintah menetapkan indeks kepuasan mencapai 75 persen dan faskes 70 persen. Setelah dilakukan survei oleh pihak independen menunjukan target itu berhasil dicapai. Begitu pula dengan target lainnya seperti distribusi Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang ditetapkan Kantor Staf Presiden (KSP) dan kontrak kinerja setiap tahun antara Direksi dan Dewan pengawas BPJS Kesehatan.

“Walau mencapai target bukan berarti pelayanan sudah sepenuhnya berjalan baik, kami sadar masih perlu dilakukan perbaikan,” tukas Fachmi.

(Baca juga: PBNU Yakin BPJS Halal, Begini Alasannya).

Mengenai kepatuhan badan usaha, Fachmi menegaskan tahun ini BPJS Kesehatan fokus pada penegakan hukum. Ada tiga hal yang disorot, pertama, kepatuhan badan usaha mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN. Kedua, badan usaha memberikan data kepesertaan yang benar kepada BPJS. Selama ini BPJS Kesehatan menemukan ada badan usaha patuh melakukan pendaftaran tapi tidak seluruh pekerjanya, ada juga yang tidak memperbaharui data pekerjanya ketika ada penambahan atau pengurangan pekerja.

Kerjasama yang dijalin BPJS Kesehatan dengan pihak kejaksaan menurut Fachmi cukup positif dalam rangka menegakkan kepatuhan hukum. Biasanya perusahaan yang sudah mendapat peringatan segera memenuhi kewajibannya. Untuk penjatuhan sanksi berupa penghentian pelayanan publik tertentu, Fachmi mengatakan langkah itu belum dilakukan. Tapi tidak menutup kemungkinan penjatuhan sanksi itu ke depan akan digulirkan.
Tags:

Berita Terkait