Berkas Tak Lengkap, Rapat Pemusyawaratan PKPU Sujaya Group Ditunda
Berita

Berkas Tak Lengkap, Rapat Pemusyawaratan PKPU Sujaya Group Ditunda

Rapat pemusyawaratan ditunda selama sepekan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Bintang Jaya Proteina Feedmill dan PT Sinka Sinye Agrotama (Sujaya Group) memasuki babak akhir. Setelah memakan waktu selama 270 hari, voting proposal perdamaian Sujaya Group diterima para kreditor pada Rabu, (12/7).

Agenda selanjutnya adalah rapat pemusyawaratan. Dalam sidang voting pekan lalu, rapat pemusyawaratan disepakati dilaksanakan pada Senin, (17/7). Namun, rapat pemusyawaratan yang jadwalnya sudah disepakati terpaksa ditunda lantaran beberapa berkas yang harus disiapkan oleh kreditor belum lengkap. Rapat kemudian ditunda hingga Senin, (24/7).

"Rapat ditunda hingga pekan depan, Senin (24/7)," kata Hakim Pengawas Wiwiek Suhartoni di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/7).

Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Sujaya Group Aji Wijaya mengatakan penundaan sidang dilakukan karena beberapa berkas belum dilengkapi. Namun sayangnya, ia tak menjelaksan berkas yang dimaksud. "Jadi memang ada beberapa berkas yang harus dilengkapi dan kami diminta untuk melengkapinya pekan depan," ujar Aji.

Kelengkapan berkas tersebut diperlukan untuk pengesahan PKPU Sujaya Group atau homologasi. (Baca Juga: Sujaya Group Lolos dari Jeratan Pailit)

Sebelumnya, dalam sidang voting dari total kreditor yang hadir, hampir 94 persen kreditor menyepakati proposal perdamaian dengan skema mandatory convirtible bond (MCB) yang ditawarkan oleh Sujaya Group. Sebanyak 97 kreditor konkuren yang hadir dari total 106, keseluruhannya sepakat menerima proposal perdamaian Sujaya Group. Sedangkan dari 22 kreditor separatis, hanya satu yang menolak proposal perdamaian yakni Bank Muamalat.

"Hasil ini akan kami laporkan ke hakim pengawas dalam rapat permusyawaratan pda 17 Juli mendatang, mohon kreditor dan debitor dapat menghadiri rapat tersebut,” kata Pengurus PKPU Djawoto Jawono setelah voting selesai dilaksanakan.

(Baca Juga: Nasib PKPU Sujaya Group Ditentukan Pekan Depan)

Sujaya Group merupakan perusahaan peternakan ayam terintegrasi yang terletak di Singkawang, Kalimantan Barat. Sujaya Group berstatus PKPU sejak 18 Oktober 2016. Saat itu, HSBC bertindak selaku pemohon yang telah memberikan ‎fasilitas pinjaman masing-masing senilai Rp622,26 miliar dan Rp62,86 miliar. Adapun total utang debitor hingga saat ini mencapai Rp3 triliun yang terdiri dari kreditor konkuren sebesar Rp 670,33 miliar dan separatis mencapai Rp 2 triliun.

Jatuhnya harga daging ayam dan telur yang terjadi pada dua tahun lalu sementara harga pakan ayam mengalami kenaikan, menjadi alasan utama mandeknya pembayaran utang dari Sujaya Group. Perusahaan ini memiliki pegawai langsung kurang lebih sebanyak tiga ribu, sedangkan pegawai tak langsung seperti supplier jumlahnya mencapai belasan ribu.

Mulanya, voting harusnya dilaksanakan pada 12 Juni lalu, namun berdasarkan kesepakatan antar kedua belah pihak voting diundur selama satu bulan hingga 12 Juli.

Sebelumnya Aji juga menyatakan optimis kreditur akan akan menyetujui proposal perdamaian yang diajukan kliennya mengingat perusahaan masih berjalan. Selain itu, Aji juga menekankan bahwa Sujaya Group memiliki posisi yang sangat penting bagi daerah Singkawang (lokasi perusahaan). 

Selain memberikan kontribusi yang besar bagi APBD daerah, perusahaan yang terletak di Kalimantan Barat tersebut juga berperan penting bagi para stakeholder seperti pedagang telur, pedagang ayam, supplier bahan baku, dan sebagainya.

Tags:

Berita Terkait