Menunggu Langkah Tim Lawyer, Setnov Janji Bakal Taati Proses Hukum
Utama

Menunggu Langkah Tim Lawyer, Setnov Janji Bakal Taati Proses Hukum

Setnov akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukum terkait langkah yang bakal ditempuhnya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ketua DPR Setya Novanto didampingi wakil ketua DPR lain memberi keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). Setya Novanto menghargai keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dan ia akan patuh dan taat terhadap proses hukum. Foto: RES
Ketua DPR Setya Novanto didampingi wakil ketua DPR lain memberi keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). Setya Novanto menghargai keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dan ia akan patuh dan taat terhadap proses hukum. Foto: RES
“Saya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh saudara Agus Rahardjo - Ketua KPK - bahwa saya sebagai tersangka”. Pengakuan itu meluncur dari bibir Ketua DPR Setya Novanto selang sehari berstatus tersangka dalam kasus dugaan proyek pengadaan e-KTP. Didampingi sejumlah pimpinan DPR lainnya, pria biasa disapa Setnov seolah tegar di depan banyak kamera menyorot rupa wajahnya dalam gelar pernyataan pers di Gedung DPR, Selasa (18/7/2017).

Wajah Setnov masih tetap menebarkan senyum, seolah tak ada persoalan yang menjeratnya. Seolah pasrah menerima status hukum yang disematkan KPK terhadap dirinya. Namun, sambil menyusun strategi menghadapi serangan KPK pun boleh jadi bakal disiapkan. Sebab, Setnov bakal berkonsultasi dengan tim penasihat hukum yang ditunjuknya.

“Saya akan merenung dengan baik, konsultasikan dengan kuasa hukum, keluarga dan anak,” ujarnya.

Meski demikian, Setnov menghormati proses hukum yang akan dijalani, mulai pemeriksaan di KPK hingga proses persidangan. Ia berjanji sebagai warga negara akan taat dan patuh terhadap proses hukum yang berlaku. Hanya saja, Setnov mengaku belum menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka. Karena itu, Setnov melayangkan surat ke pimpinan KPK agar segera mengirimkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

“Saya serahkan pada proses-proses hukum selanjutnya,” ujar Ketua Umum Partai Golkar itu. Baca Juga: Jadi Tersangka, Ada Peran Setnov dalam Penganggaran-Pengadaan Proyek e-KTP

Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan partainya bakal memberikan bantuan hukum terhadap kadernya yang tersandung kasus hukum. Pihaknya, bakal menunjuk tim kuasa hukum secara internal untuk kasus Setnov. Namun, Nurdin enggan menyebut nama-nama anggota tim hukum yang disiapkan partai berlambang pohon beringin itu. Selain itu, Setnov secara pribadi pun bakal menunjuk tim penasihat hukum yang nantinya bakal mendampinginya dalam menjalani proses hukum di KPK hingga pengadilan.  

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifudin Sudding kasus yang menjerat Setnov sudah masuk dalam ranah hukum. Dia mengaku alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya pun belum dapat bersikap. MKD sebagai alat kelengkapan dewan yang mengurus persoalan etika anggota dewan itu bakal melihat perkembangan terlebih dulu di KPK.

“Tetapi, MKD akan melakukan pemantauan dan meminta keterangan dari KPK terkait status hukum yang melekat di Setnov belakangan terakhir. Kalau sudah masuk ranah hukum kita lihat perkembangannya di KPK,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan MKD tak akan gegabah memproses Setnov. Sebab, penetapan tersangka terhadap Setnov masih sebatas pengumuman. Sementara bukti surat penetapan tersangka dari KPK pun belum diterima Setnov, apalagi MKD. Ia mengatakan MKD memerlukan bukti tertulis dari lembaga penegak hukum terkait penetapan tersangka terhadap anggota dewan. Baca Juga: Terdakwa Korupsi e-KTP Ini Minta Tidak Lagi Dibebani Uang Pengganti

Nggak mungkin kita ambil rujukan dari media televisi. Makanya kita minta konfirmasi dari KPK terkait status Setya Novanto karena sudah masuk ranah hukum,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Setnov masih dapat melakukan upaya hukum lain, praperadilan misalnya. Karena itu, sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, Setnov masih dapat menjadi anggota dewan. “Ini bukan persoalan etika, ini persoalan hukum. Kalau persoalan hukum agak berbeda dengan etika. Kita lihat perkembangannya,” ujarnya singkat.

Nama orang nomor satu di DPR itu memang beberapa kali disebut terlibat dalam beberapa kasus. Sebut saja kasus terakhir yang menghebohkan publik yakni, ‘papa minta saham’ PT Freeport Indonesia. Kala itu, Setnov terdapat dalam percakapan dengan pengusaha Riza Chalid.

Begitu pula dengan kasus pengalihan hak piutang (cessie) Bank Bali. Diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp904,64 miliar. Kasus tersebut menguap ke publik setelah Bank Bali mengirimkan Rp500 miliar ke PT Era Giat Prima milik Djoko Tjandra. Sayangnya, kasus yang ditangani Kejaksaan Agung itu pun menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Baca Juga: Dalil Tuntutan, "Gurita" Duit Proyek e-KTP dan Keyakinan Jaksa

Tak hanya itu, kasus dugaan korupsi proyek PON Riau 2012 silam. Setnov ditengarai memiliki peran signifikan dalam mengatur aliran dana ke anggota komisi yang membidangi olahraga. Alhasil, Setnov pun mesti menjalani pemeriksaan di KPK pada 29 Juni 2012 sebagai saksi. Sebabnya, Setnov pernah bertemu dengan Gubernur Riau Rusli Zainal kala itu.

Berbeda dengan kasus lain dimana Setnov dapat ‘lolos’. Namun dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setnov nampaknya mesti berurusan panjang dengan KPK. Tenaga dan pikiran pun bakal terkuras dalam menghadapi persoalan hukumnya. Akibat jeratan KPK, Setnov dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tags:

Berita Terkait