Ketua MA Lantik Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022
Berita

Ketua MA Lantik Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022

Sejak 20 Juli 2017, Ketua dan Anggota Dewan Komisioner (DK) OJK periode sebelumnya (2012-2017) resmi diberhentikan secara hormat.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Foto: NNP
Foto: NNP
Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali mengambil sumpah jabatan dan melantik Ketua dan Anggota Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022, Kamis (20/7) di gedung MA. Dengan begitu, secara resmi jabatan Ketua dan Anggota Dewan Komisioner (DK) OJK periode sebelumnya resmi selesai.

Adapun yang dilantik adalah Wimboh Santoso sebagai Ketua DK OJK, sementara Nurhaida, Tirta Segara, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen, dan Ahmad Hidayat dilantik sebagai Anggota DK OJK. Dengan pelantikan ini, tujuh Anggota DK OJK resmi melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan Anggota DK OJK ex-officio dari Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara dan DK OJK ex-officio dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mardiasmo.

Berdasarkan pantauan HukumOnline, upacara pelantikan dimulai sekitar pukul 11:05 Wib. Ketua MA Hatta Ali membacakan Keppres Nomor 87/P.2017 tanggal 18 Juli 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan ketentuan tersebut, Ketua MA Hatta Ali memutuskan serta menetapkan untuk memberhentikan jabatan Ketua dan Anggota DK OJK periode 2012-2017 secara hormat. (Baca Juga: Tantangan 7 Anggota Dewan Komisioner OJK Terpilih)

“Terhitung sejak tanggal 20 Juli 2017, memberhentikan dengan hormat Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2012-2017 disertai ucapan terima kasih karena telah melaksanakan tugas selama memangku jabatan,” kata Hatta membacakan Keppres Nomor 87/P.2017.

Selanjutnya, Hatta Ali meminta kesediaan kepada Ketua dan Anggota DK OJK untuk diambil sumpahnya berdasarkan agama dan keyakinannya masing-masing. Setelah itu, mereka harus menandatangani berita acara sumpah yang didampingi oleh istri dan suami masing-masing. Ucapara pengambilan sumpah ditutup dan diakhiri dengan ramah tamah dengan tamu undangan.

“Bersediakan saudara diambil sumpahnya?,” kata Hatta. “Bersedia,” jawab Ketua dan Anggota DK OJK.
Demi Allah saya bersumpah,
bahwa saya untuk menjadi Ketua atau (Anggota) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, langsung atau tidak langsung, dengan dalil apapun, tidak memberikan atau menjanjikan untuk meminta sesuatu kepada siapapun.

Saya bersumpah,
bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun.

Saya bersumpah,
bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Ketua atau (Anggota) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban tersebut.

Saya bersumpah,
bahwa saya akan setia kepada negara kesatuan republik Indonesia dan UUD 1945.

 
Rapat Dewan Komisioner Pertama
Usai pelantikan pagi hari ini, rombongan DK OJK yang baru akan melangsungkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pertama untuk melakukan pembagian tugas sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan susunan DK OJK terdiri atas: Ketua merangkap anggota; Wakil Ketua sebagai Komite Etik; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan; Kepala Pengawas IKNB. (Baca Juga: Menunggu Janji Ketua Dewan Komisioner OJK Terpilih)

Lalu, Ketua Dewan Audit; Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen; Anggota ex-officio dari BI yang merupakan anggota Dewan Gubernur BI dan ex-officio dari Kemenkeu yang merupakan pejabat eselon I. Ditemui usai acara, Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan, dalam RDK siang hari ini akan dilakukan serah terima jabatan dengan Ketua dan Anggota DK OJK periode sebelumnya. Selain itu, dalam rapat juga akan diambil beberapa keputusan salah satunya program kerja jangka pendek komisioner OJK.

“Kita lakukan rapat, ada beberapa agenda yang harus kita putus segera, langkah pertama hari ini. Kita harus bisa lakukan efisiensi, efisiensi untuk apapun. Kita lihat apa yang harus kita hemat. Ekspektasi industri, supaya kita bisa memanfaatkan dana yang terbatas untuk kepentingan pengawasan,” kata Wimboh.

Sekedar mengingatkan, susunan Ketua dan Anggota DK OJK periode 2012-2017 dijabat oleh Muliaman D Hadad selaku Ketua, sementara Rahmat Waluyanto, Nelson Tampubolon, Firdaus Djaelani, Nurhaida, Ilya Avianti, dan Kusumaningtuti S Soetiono, masing-masing selaku Anggota.

Ketua DK OJK Periode 2012-2017, Muliaman D Hadad berpesan agar OJK terus menjaga industri keuangan tetap stabil serta terus mendorong mereka agar bisa berkontribusi dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Di tengah situasi ekonomi global dan tantangan lainnya yang mesti diwaspadai, Muliaman percaya di bawah kepemimpinan Wimboh, OJK dapat menjaga stabilitas sistem keuangan. tak lupa, ia juga memberi selamat dan dukungan kepada OJK.

“Tantangan OJK kedepan itu banyak sekali terutama di tengah situsasi ekonomi global dan tantangan yang perlu jadi pertahatian kita. Saya kira keinginan untuk membangun industri keuangan yang stabil bisa tetap kita wujudkan. Mendorong industri yang kontributif untuk bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Tidak kalah penting, buka akses keuangna bagi industri kecil. Ini tiga area yang perlu terus didorong dengan mengedepanakn governance dan profesionalisme serta integritas. Saya kira itu, sekali lagi selamat bertugas. Saya optmiis yang baru bisa membawa OJK lebih baik lagi,” kata Muliaman.


Tags:

Berita Terkait