Susunan Dewan Komisioner Ditetapkan, Ini yang akan Dilakukan OJK
Berita

Susunan Dewan Komisioner Ditetapkan, Ini yang akan Dilakukan OJK

Mempertegas arah kebijakan OJK mendatang yakni “Efektif dan Efisien”.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Susunan Dewan Komisioner OJK yang baru. Foto: NNP
Susunan Dewan Komisioner OJK yang baru. Foto: NNP
Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyepakati pembagian tugas Anggota Dewan Komisioner (DK) OJK periode 2017-2022. Dalam rapat pertama usai dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua MA, disepakati pula sejumlah langkah strategis ke depan di bawah kepemimpinan Ketua DK OJK periode 2017-2022, Wimboh Santoso.

Pada Kamis (20/7) hampir dini hari, Wimboh bersama Anggota DK OJK langsung menggelar jumpa pers pertama. Dalam kesempatan itu, Wimboh mengatakan, OJK akan menjadi lebih efektif dalam bekerja dan efisien menggunakan anggaran sebagai bentuk akuntabilitas sehingga mampu menghadapi tantangan perekonomian termasuk keinginan para pemangku kepentingan (stakeholder).

“OJK memasuki tahapan berikutnya dari periode yang telah diawali sejak 2013. Kami melihat tantangan kondisi perekonomian dan semakin tingginya ekspektasi stakeholders terhadap kinerja OJK mengharuskan OJK lebih efektif dalam bekerja dan efisien menggunakan anggaran sebagai bentuk akuntabilitas keuangan OJK,” kata Wimboh di kantor OJK menara Radius Prawiro.

Wimboh melanjutkan, upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi akan dimulai Anggota DK OJK sebagai suatu panutan (role model). Hal ini menjadi penting agar segenap jajaran pegawai di lingkungan OJK ikut melaksanakan secara konsisten termasuk ikut melakukan pengawasan agar tindak tanduk dalam pelaksanaan tugas menjunjung nilai strategis OJK. Efektivitas ini juga penting dalam memenuhi fungsi OJK dalam perizinan, pengaturan, pengawasan dan perlindungan konsumen secara terintegrasi dan dalam waktu yang cepat namun tetap menjaga kualitas dan manfaatnya agar dirasakan masyarakat.

Selain itu, jajaran DK OJK juga akan melakukan perubahan pola pengambilan keputusan di internal OJK dengan cara memperpendek jalur birokrasi melalui pemanfaatan teknologi. Selanjutnya, OJK akan menyempurnakan pendekatan dalam rangka pengawasan untuk mengimbangi semakin besar dan kompleksnya industri jasa keuangan. Sementara itu, langkah efisiensi, OJK akan mengurangi fasilitas Anggota DK OJK termasuk perjalanan dinas hanya untuk agenda keanggotaan OJK dan kehadiran pejabat OJK harus dapat memberikan nilai tambah untuk Indonesia di forum internasional.

(Baca: Tantangan 7 Anggota Dewan Komisioner OJK Terpilih)

“OJK akan melakukan audit organisasi untuk mengukur kebutuhan organisasi dan SDM yang berkualitas dan berintegritas dengan jumlah yang memadai,” kata Wimboh.

Masih kata Wimboh, DK OJK juga akan mengevaluasi serta secara bertahap mengurangi kegiatan seremonial, seperti seminar dan kegiatan sosialisasi agar pemanfaatan waktu kerja OJK akan lebih efektif. Beberapa langkah yang juga disepakati dalam Rapat Dewan Komisioner  adalah mengurangi kegiatan rapat di luar kantor dengan mengoptimalkan penggunaan fasilitas di dalam kantor.

Beberapa langkah awal tersebut, dilakukan semata-mata untuk menjaga keberlangsungan keuangan dengan lebih memprioritaskan tugas pokok OJK dan mengoptimalkan SDM Pengawasan sehingga peran OJK dalam pengaturan, pengawasan dan perlindungan konsumen dapat memberikan manfaat kepada masyarakat pada umumnya dan industri jasa keuangan pada khususnya.

“Anggota Dewan Komisioner juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Anggota DK OJK Periode 2012–2017, karena capaian sejak OJK berdiri telah memberikan manfaat kepada industri keuangan, mendapatkan pengakuan oleh dunia internasional serta tidak kalah pentingnya ikut mendukung program pemerintah,” kata Wimboh.

Dalam rapat tersebut, sejumlah hal dan catatan pelaksanaan tugas telah diserahkan dalam acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Ketua DK OJK Periode 2012–2017 Muliaman D. Hadad kepada Wimboh. (Baca Juga:Ketua MA Lantik Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022)

Pembagian Tugas Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017-2022

1.    Wimboh Santoso (Ketua DK OJK)
Tempat Tanggal Lahir Boyolali, 15 Maret 1957
Penugasan Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) tahun 2015-2017
Direktur Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia tahun 2016-2017
Dosen Program Pasca Sarjana IBS tahun 2015-2017
DOsen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNS tahun 2003-2007
Direktur Eksekutif International Monetary Fund tahun 2013
Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan tahun 2010-2012
Kepala Perwakilan Bank Indonesia New York tahun 2012-2013
Pendidikan Formal Doktoral Banking Finance, Loughborough University (1999)
Master Business Administration, University of Illnois (1993)
Sarjana Ekonomi Perusahaan, UNS Surakarta (1983)
Prestasi Delegasi Bank Indonesia di Pertemuan Group of Twenty (G-20) tahun 2010
Perwakilan Bank Indonesia dalam Financial Stability Board dan The Bassel Committee on Banking Supervision tahun 2010
Co-Chairon ASEAN Banking Integration Framework tahun 2014

2.    Nurhaida (Wakil Ketua DK OJK)
Tempat Tanggal Lahir Padang Panjang, 27 Juni 1959
Penugasan Anggota DK OJK/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal (2012-2017)
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) (2011-2012)
Staf Ahli Bidang Kebjakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan PasarModal Kementerian Keuangan (2011)
Pendidikan Formal Master Business Administration, Indiana University Bloomingtong (1995)
Sarjana Kimia Tekstil, Institut Teknologi Tekstil Bandung (1985)
Prestasi 71 Indonesian Inspiring Women, Obsession Media Group(2016)
Thomas Mural Medallion, Indiana University (2015)
99 Most Powerful Women, Globe Asia (2015)

3.    Heru Kristiyana (Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan)
Tempat Tanggal Lahir Salatiga, 5 September 1956
Penugasan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 4 OJK (2013-2016)
Kepala Departemen Pengawasan Bank 3, Bank Indonesia (2011)
Pendidikan Formal Sarjana Hukum, Universitas Diponegoro (1981)
Master Manajemen Keuangan, STIE IPWI (2000)

4.    Riswinandi (Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank)
Tempat Tanggal Lahir Jakarta, 12 September 1957
Penugasan Direktur Utama PT Pegadaian Persero (2015-2017)
Komisaris PT Pefindo Biro Kredit (2015-2017)
Wakil Direktur Utama Bank Mandiri (2008-2010)
Komisaris PT Asuransi Ekspor Indonesia (2004-2006)
Direktur PT Bank Danamon Indonesia (2001-2003)
Senior Vice PresidentBadan Penyehatan Perbankan Nasional(BPPN) (1999-2001)
Pendidikan Formal Sarjana Ekonomi, Universitas Trisakti (1984)

5.    Hoesen (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal)
Tempat Tanggal Lahir Jakarta, 21 Februari 1966
Penugasan Direktur PT Danareksa (Persero) (2015-2017)
Direktur Penilai Perusahaan, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) (2012-2015)
Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) (2009-2012)
Pendidikan Formal Master Manajemen Keuangan, Universitas Pelita Harapan (2005)
Sarjana Pertanian, Universitas Padjajaran (1990)

6.    Tirta Segara (Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
Tanggal Tempat Lahir Semarang, 6 Juli 1963
Penugasan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (2014-2017)
Wakil Sekretariat Ikatan Pegawai Bank Indonesia (2010)
Advisor-SEA VG Office, International Monetary Fund (2001)
Investment Banking, Ficorinvest Bank Jakarta (1995)
Pendidikan Formal Master Business-Finance and Investment, The George Washington University (1994)
Sarjana Akuntansi, Universitas Diponegoro (1987)
Tags:

Berita Terkait