Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan First Travel, Bagaimana Nasib Jamaah?
Utama

Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan First Travel, Bagaimana Nasib Jamaah?

Penawaran promo umrah seharga Rp14,3 juta dihentikan karena berpotensi merugikan konsumen atau jamaah. Namun, upaya perlindungan tetap dilakukan, simak langkah yang diupayakan Satgas Waspada Investasi.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) secara resmi menghentikan kegiatan PT Anugerah Karya Wisata atau yang dikenal dengan “First Travel”. Terhitung 18 Juli 2017, perusahaan penyelenggara haji dan umrah ini dilarang menawarkan jasanya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya mengundang perwakilan First Travel untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Hasilnya Satgas menghentikan kegiatan usaha tersebut lantaran dalam menawarkan produknya tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan kegiatan masyarakat. Demi melindungi konsumen dan masyarakat luas, Satgas akhirnya menghentikan entitas tersebut sejak 18 Juli 2017 di mana pihak First Travel menandatangani surat pernyataan penghentian.

“Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada”, kata Tongam.

(Baca: Perkuat Penindakan, Satgas Waspada Investasi Gandeng PPATK, BI dan Kemenag)

Kata Tongam, pihak First Travel juga harus menghentikan penawaran perjalanan umroh promo seharga Rp14,3 juta. Namun, para jamaah atau konsumen tidak perlu khawatir karena Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Agama tetap memberikan kesempatan manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jamaah umroh. Di hadapan kedua belah pihak, First Travel telah membuat surat pernyataan untuk tetap melaksanakan hal tertentu.

Hal tertentu itu diantaranya, First Travel menghentikan pendaftaran jamaah umroh baru untuk program promo. Lalu, First Travel akan memberangkatkan jamaah umroh setelah musim haji pada November dan Desember 2017, masing-masing 5.000-7.000 jemaah per bulan. Data-data jamaah umroh yang masih menunggu keberangkatan harus disampaikan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan dan kepada Kementerian Agama dalam rangka pembinaan.

Selain itu, perusahaan ini juga diwajibkan menyampaikan jadwal keberangkatan jamaah umroh kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya bulan September 2017. Sedangkan, untuk keberangkatan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel menyampaikan jadwal kepada Satgas Waspada Investasi pada Oktober 2017. Sedangkan, dalam hal terdapat permintaan pengembalian dana (refund), pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 30 sampai dengan 90 hari kerja.

“Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jamaah calon umroh tetap tenang,” kata Tongam.

(Simak Liputan Khusus tentang Investasi Bodong di Sini: Waspada Investasi Ilegal)

Sebagai informasi, First Travel adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa perjalanan umroh dan pariwisata. Perusahaan yang berdomisili di GKM Tower Jl Tb Simatupang itu menawarkan sejumlah program, yakni program Promo, Program Reguler, dan Program VIP. Mekanisme pembayarannya dilakukan dengan down payment (DP), kemudian pelunasannya dilakukan selama enam bulan sebelum pemberangkatan umrah. First Travel juga memiliki cabang di daerah Surabaya, Jakarta seperti Joglo dan Kebun Jeruk, Sidoarjo, Bali, Bandung, dan Malang.

Sebelumnya, ratusan jamaah First Travel mendatangi kantor Kementerian Agama akhir Mei 2017 lalu. Sekitar 120 jamaah meminta pihak First agar tidak melakukan perubahan jadwal dan meminta pengembalian uang yang telah dibayarkan tanpa potongan. Sayangnya, dalam agenda mediasi kala itu, pihak first travel tidak hadir atau mengirimkan perwakilannya. Padahal, para jamaah sangat ingin mengetahui alasan di balik ditundanya keberangkatan umrah mereka lantaran meski ada penundaan, iklan First Travel melalui media sosial masih gencar dilakukan.

Kasubdit Umrah pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Arifin Hatim, pada pertemuan itu, mengatakan pihaknya juga telah memanggil manajemen First Travel. Tapi manajemen First Travel tidak hadir tanpa pemberitahuan. Ia menegaskan, pihaknya tak tinggal diam dalam persoalan ini. Namun untuk menindak ada bidang-bidang yang bertanggung jawab. Sebab, di situ ada wilayah hukum. Ditjen PHU sudah punya nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) dengan polisi. Untuk pengawasan keuangan ada instansi lain.

(Baca: Berpotensi Rugikan Masyarakat, Satgas Waspada Investasi Bakal Panggil 10 Entitas)

Dikatakan Tongam, Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Tak kalah penting, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal,” kata Tongam.
Tags:

Berita Terkait