Ini Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan
Berita

Ini Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan

Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan yang diklasifikasikan menurut kelas jabatannya.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi PNS / ASN. Foto: HOL/SGP
Ilustrasi PNS / ASN. Foto: HOL/SGP
Pemerintah mengubah besaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Semula, besaran tunjangan kinerja tersebut dibalut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 142 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Kemudian, pada 17 Juli 2017, Presiden Joko Widodo menandatangan Perpres Nomor: 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Perpres 67/2017 ini sekaligus mengubah ketentuan yang ada pada Perpres 142/2015.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi setkab.go.id, Senin (24/7), Perpres 67/2017 lahir sebagai bentuk pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Atas dasar itu besaran tunjangan pegawai di lingkungan kementerian tersebut perlu disesuaikan.

Dalam Perpres 67/2017 disebutkan, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (Baca: Telah Terbit PP Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD)

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada; a. Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktilkan; c. Pegawai di tingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; dan e. Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
No Kelas Jabatan Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan
1 17 Rp26.324.000
2 16 Rp20.695.000
3 15 Rp14.721.000
4 14 Rp11.670.000
5 13 Rp8.562.000
6 12 Rp7.271.000
7 11 Rp5.183.000
8 10 Rp4.551.000
9 9 Rp3.781.000
10 8 Rp3.319.000
11 7 Rp2.928.000
12 6 Rp2.702.000
13 5 Rp2.493.000
14 4 Rp2.350.000
15 3 Rp2.216.000
16 2 Rp2.089.000
17 1 Rp1.968.000

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Desember 2016, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 Perpres ini. Sedangkan pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(Baca: Ini Skema-Skema Pemberhentian PNS yang Diatur PP 11/2017)

Menurut Perpres ini, penetapan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

“Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud, kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres ini.

Bagi pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

(Baca: PP Baru Terbit, Pengadaan PNS Dilakukan Secara Nasional untuk Jamin Kualitas)

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 Juli 2017. 
Tags:

Berita Terkait