Mantan penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, Senin (24/7).
Handang terbukti bersalah menerima suap Rp1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Mantan penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, Senin (24/7).
Handang terbukti bersalah menerima suap Rp1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Mantan penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, Senin (24/7).
Handang terbukti bersalah menerima suap Rp1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.