Foto

Terima Suap, Mantan Penyidik Pajak Divonis 10 Tahun Bui

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Mantan penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, Senin (24/7).
Handang terbukti bersalah menerima suap Rp1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Mantan penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, Senin (24/7).
Handang terbukti bersalah menerima suap Rp1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Mantan penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, Senin (24/7).
Handang terbukti bersalah menerima suap Rp1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang