Disepakati, Penyadapan Harus Mendapat Izin Pengadilan
RUU Pemberantasan Terorisme:

Disepakati, Penyadapan Harus Mendapat Izin Pengadilan

Dua alat bukti yang cukup menjadi syarat pengajuan permohonan izin untuk melakukan penyadapan ke pengadilan. Agar kewenangan penyadapan tidak dilakukan sewenang-wenang.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme antara Panja dan Pemerintah di Gedung DPR, Rabu (26/7). Foto: RFQ
Suasana pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme antara Panja dan Pemerintah di Gedung DPR, Rabu (26/7). Foto: RFQ
Perdebatan panjang dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akhirnya menemui titik temu terutama terkait mekanisme penyadapan. Tim pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) RUU Terorisme pun menyepakati pasal mekanisme penyadapan sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 dan 31A.

Perwakilan dari pemerintah, Prof Harkristuti Harkrisnowo mengatakan penyadapan dapat dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Namun permohonan penyadapan mesti mengantongi dua alat bukti yang cukup. Persyaratan tersebut menjadi kewajiban penyidik dalam rangka melakukan penyadapan kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Setelah itu, alat bukti yang disodorkan penyidik kemudian diuji di pengadilan dalam rangka memberikan persetujuan, atau sebaliknya. Apabila, tidak mendapat persetujuan, maka penyadapan tidak dapat dilakukan penyidik terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme.

Sebaliknya, apabila mendapat persetujuan, penyadapan dapat dilakukan yang hasilnya bersifat rahasia yang tidak boleh disebarluaskan kepada siapapun. Selain itu, hasil penyadapan mesti dilaporkan kepada atasan penyidik dan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

“Jadi penyadapannya harus lapor ke atasannya dan ke Kemenkominfo yang nanti punya data,” ujarnya Harkristuti di Gedung DPR, Rabu (26/7/2017). Baca Juga: Pembahasan RUU Terorisme Mesti Kedepankan Asas Kehati-Hatian

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) yang menjadi bagian dari pemerintah, Suhadi punya pandangan serupa. Menurutnya, alat bukti yang cukup menjadi prasyarat penyidik dalam meminta persetujuan dari pihak pengadilan. Sebab, permintaan persetujuan penyadapan aparat penegak hukum kepada pengadilan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang.  “Ukurannya (pengajuan penyadapan) sudah ada dengan dua alat bukti yang cukup dan sah,” ujar Suhadi.

Menurutnya, adanya kejelasan aturan penyadapan, aparat penegak hukum dan pihak lain dapat terlindungi. Termasuk pula hasil penyidikan dinyatakan sah secara hukum setelah melalui mekanisme hukum yang diatur dalam UU. “Ini yang perlu diatur rinci. Kalau mengambang (aturan penyadapan, red) akan menjadi permasalahan dalam pelaksananaanya,” ujar hakim agung ini.
Pasal 31 RUU Terorisme yang disetujui Panja dan pemerintah

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik berwenang
a.membuka, memeriksa dan menyita surat dan kiriman melalui pos atau jasa pengiriman lainnya yang mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana terorisme yang sedang diperiksa.
b.menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencakan dan melaksanakan tindak pidana terorisme serta untuk mengetahui keberadaan seseorang atau jaringan terorisme.
(2). Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b dilakukan setelah mendapat izin  tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan permohonan secara tertulis penyidik atau atasan penyidik.
(3). Penyadapan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang  satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(4). Hasil sadapan bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan  tindak pidana terorisme.
(5). Penyadapan  wajib dilaporkan atau dipertangungjawabkan kepada atasan penyidik dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  di bidang komunikasi dan informatika.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panja RUU Terorisme Ahmad Syafii menuturkan penyadapan yang dilakukan penyidik penegak hukum terkait dengan kebebasan privasi seseorang. Sebab, penyadapan tidak boleh dilakukan semena-mena. Karenanya, prosedur dan mekanisme penyadapan dalam penegakan hukum mesti menghormati hak asasi manusia (HAM). Baca Juga: Pro Kontra Kewenangan TNI di RUU Anti Terorisme

Apabila dianalogikan dengan mekanisme penyitaan, praktiknya dapat dilakukan terlebih dahulu kemudian baru meminta persetujuan dari pihak pengadilan. Bedanya, penyitaan dilakukan terhadap benda tidak bergerak, sementara penyadapan dilakukan oleh benda bergerak yakni manusia. Faktanya, memang aparat kesulitan ketika menyadap yang mengharuskan izin pengadilan. Sementara orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme sudah terlanjur bergerak.

“Makanya, kami memahami yang pas itu tetap harus izin pengadilan dahulu,” ujar Ahmad Syafii.

Keadaan mendesak
Penyadapan dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan izin dari pengadilan. Namun tindakan tersebut dapat dilakukan dengan persyaratan “keadaan mendesak” sebagaimana diatur dalam Pasal 31A. Rumusan Pasal 31A sempat menuai perdebatan panjang antara Panja dengan tim pemerintah.
Rumusan Pasal 31A yang telah disetujui Panja dan pemerintah

“Dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu terhadap orang yang diduga mempersiapkan, merencakan, dan/atau melaksanakan tindak pidana terorisme dan setelah pelaksanaanya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari wajib memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat persetujuan”.

Panja dan pemerintah sepakat perlunya penjelasan ‘dalam keadaan mendesak’ mesti mengacu pada Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Yakni mesti memenuhi syarat antara lain, bahaya maut atau luka fisik yang serius dan mendesak, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau permufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorisme. Usulan mengacu ke RKUHAP dari Prof Muladi yang juga menjadi bagian dari tim pemerintah.

“Yang terjadi di lapangan, ada hal-hal yang luar biasa kalau harus menunggu izin dulu, situasi akan berubah. Makanya kita bertemu di solusi petugas bisa menyadap dulu baru (meminta) persetujuan. Ada tiga poin itu merujuk RKUHAP,” ujarnya Syafii.

Menurutnya, bila persyaratan 3 poin tersebut terpenuhi, pengadilan bakal memberikan persetujuan. Karena itu, ‘keadaan mendesak’ ini mesti diterjemahkan lebih detail agar ada ukuran melakukan penyadapan ataupun izin dilakukan setelah penyadapan dilakukan petugas. Baca Juga: Cegah Aksi Teror, Presiden Minta Revisi UU Terorisme Segera Rampung

Prof Harkristuti menambahkan persetujuan pengadilan dapat diberikan setelah penyadapan dilakukan aparat penegak hukum. Namun bila penyadapan dilakukan ternyata penyidikan setelah jangka waktu tiga hari pengajuan izin penyadapan tidak diberikan pengadilan, maka hasil penyadapan tidak dapat dijadikan alat bukti. Dengan begitu, penyadapan pun wajib dihentikan.

“Harus ada persetujuan atau izin dari pengadilan yang mengatakan mereka go atau stop. Kalau stop berarti hasilnya tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” pungkas mantan Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkumham itu.
Tags:

Berita Terkait