Ini Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan
Berita

Ini Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

Pemberian tunjangan Analis Kebijakan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ini Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan
Hukumonline
Dengan pertimbangan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya, pada 18 Juli 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 68 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.

Sebagaimana dilansir dari situs Setkab, Rabu (26/7), menurut Perpres 68/2017, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, diberikan Tunjangan Analis Kebijakan setiap bulan.

Besarnya Tunjangan Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Presiden ini, yaitu:

(Baca Juga: Ini Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan)

No.Jenjang JabatanTunjangan
1.Analis Kebijakan UtamaRp1.685.000
2.Analis Kebijakan MadyaRp150.000
3.Analis Kebijakan MudaRp920.000
4.Analis Kebijakan PertamaRp540.000

Pemberian Tunjangan Analis Kebijakan bagi pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(Baca: Telah Terbit PP Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD)


“Pemberian Tunjangan Analis Kebijakan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor: 68 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 19 Juli 2017.

Tags:

Berita Terkait