LBH Masyarakat Tolak Wacana Kejagung Soal Eksekusi Mati Gelombang IV
Berita

LBH Masyarakat Tolak Wacana Kejagung Soal Eksekusi Mati Gelombang IV

Lebih baik Kejagung membenahi diri daripada memaksakan diri melakukan eksekusi mati.

Oleh:
Fathan Qorib/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi eksekusi mati. FOTO: BAS
Ilustrasi eksekusi mati. FOTO: BAS
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menolak wacana yang dihembuskan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai eksekusi mati gelombang IV. LBH Masyarakat berharap, Kejagung segera menghentikan wacana tersebut. Dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Jumat (28/7), Direkur LBH Masyarakat Ricky Gunawan menilai, lebih baik Kejagung fokus membenahi diri.

“Lebih baik Kejaksaan Agung membenahi diri daripada memaksakan diri melakukan eksekusi mati kembali. Kejaksaan Agung jelas memiliki PR besar untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman dan belajar dari kesalahan yang mereka perbuat tahun lalu,” tulis Ricky.

(Baca: Menanti Komitmen Komisi Kejaksaan angani 4 Aduan Eksekusi Mati)

Berkaca pada pengalaman tahun lalu terkait eksekusi mati gelombang III, lanjut Ricky, Kejagung telah melakukan kesalahan yang seharusnya tidak terjadi lagi di tahun ini. Terlebih adanya temuan Ombudsman yang menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi mati pada 29 Juli 2016 silam melanggar Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan Pasal 6 Penetapan Presiden No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

“Dengan temuan bahwa eksekusi mati dilakukan oleh Kejaksaan Agung secara melawan hukum jelas menunjukkan inkompetensi Jaksa Agung dalam memimpin institusi ini. Bagaimana bisa kita mempercayakan institusi yang harusnya menegakkan hukum ke orang yang melanggar hukum?” katanya.

Temuan Ombudsman tersebut, kata Ricky, merupakan tindak lanjut terhadap pengaduan LBH Masyarakat pada Agustus 2016 lalu. Ia berharap, eksekusi yang dilakukan secara tergesa-gesa, serba tertutup dan serampangan pada tahun lalu itu tak terulang lagi di tahun 2017.

(Baca: 8 dari 14 Terpidana Mati Belum Terima Kabar Soal Permohonan Grasi)

“Temuan Ombudsman ini menumbuhkan harapan akan adanya keadilan bagi mereka yang telah dieksekusi secara ilegal,” lanjut Ricky.

Sebelumnya, Kejagung berencanakan meneliti kembali terpidana mati yang bakal dieksekusi pada tahun ini. Hal ini dilakukan lantaranIndonesia sudah darurat narkoba seiring terungkapnya temuan 1 ton sabu di Anyer dan 300 kilogram sabu di Pluit, Jakarta Utara.

"Kita prihatin dengan terungkapnya satu ton sabu di Banten dan ratusan kilo di Pluit. Ini membuktikan tampaknya (Indonesia) pusat jaringan narkoba di Asia Tenggara," kata Jaksa Agung HM Prasetyo seusai menerima kunjungan kerja Komisaris Utama Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Datuk Dzulkifli Ahmad, di Jakarta, Kamis (28/7).

Prasetyomenyebutkan kasus narkoba itu pasti merusak generasi Bangsa Indonesia. Karena itu tidak ada kompromi terhadap kejahatan seperti itu. Kejagungtidak segan-segan akan menuntut mati para pelaku perdagangan narkoba tersebut. "Harus diperangi sungguh-sungguh," katanya.

Untuk diketahui, aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, serta Bea dan Cukai menggerebek 300 kilogram sabu di wilayah RW 018, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang dimasukkan ke delapan mesin pemoles.Satu orang pelaku, warga negara Taiwan berinisial KHH tewas ditembak aparat, sedangkan dua orang lainya adalah warga negara Indonesia.

(Baca: Ini 10 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Eksekusi Mati)

Tim Gabungan Satuan Tugas Merah Putih juga menangkap lima tersangka menyelundupkan satu ton sabu dari Cina melalui Perairan Tanjung Berakit, Batam, Sabtu (15/7). Kelima orang yang ditangkap tersebut adalah warga negara Cina yakni Tsai Chih Hung, Sen Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hasiung, dan Juan Jin Sheng. Mereka membawa 1 ton sabu dari Cina dan mengantarkannya ke Dermaga bekas Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten, Rabu (13/7).

Sebelum menangkap kelima orang tersebut, aparat keamanan terlebih dahulu menangkap empat warga Cina lainnya yang menerima sabu tersebut di dermaga bekas Hotel Mandalika, yakni Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li. Petugas menembak mati Lin Ming Hui karena melawan saat akan ditangkap.
Tags:

Berita Terkait