BI Terbitkan Aturan Surat Berharga Komersial di Pasar Uang
Berita

BI Terbitkan Aturan Surat Berharga Komersial di Pasar Uang

Peraturan diharapkan akan meningkatkan tata kelola penerbitan dan transaksi, mempercepat pendalaman pasar keuangan serta mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter.

Oleh:
M. Agus Yozami/RED
Bacaan 2 Menit
Bank Indonesia. Foto: SGP
Bank Indonesia. Foto: SGP
Bank Indonesia menerbitkan peraturan terkait penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) di Pasar Uang. Tujuan pengaturan SBK atau biasa dikenal sebagai Commercial Paper (CP) adalah untuk mengaktifkan kembali instrumen tersebut dalam pembiayaan jangka pendek melalui pasar uang oleh perusahaan non-bank.

Selain itu, peraturan diharapkan akan meningkatkan tata kelola penerbitan dan transaksi, mempercepat pendalaman pasar keuangan serta mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter. Ketentuan SBK tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

Terdapat beberapa aspek yang diatur dalam PBI. Antara lain, pertama, persyaratan korporasi yang dapat menerbitkan SBK. Kedua, kriteria SBK yang dapat diterbitkan. Ketiga, kewajiban penerbit SBK untuk mendaftarkan rencana penerbitan SBK kepada Bank Indonesia. (Baca Juga: Kebijakan Dana Talangan Bank Century, Diskresi yang Dapat Diuji)

Keempat, prinsip-prinsip keterbukaan informasi mengenai korporasi yang akan menerbitkan SBK serta struktur SBK. Kelima, prinsip-prinsip dalam penawaran SBK kepada calon investor. Keenam, prinsip-prinsip dalam penerbitan dan penatausahaan SBK.

Dalam PBI, ditetapkan kewajiban korporasi/lembaga terkait untuk mendaftarkan diri ke Bank Indonesia. “Hal ini berlaku dalam persiapan penerbitan SBK, pelaksanaan transaksi, maupun penyelesaian dan penatausahaan transaksi,” kata Plt Kepala Grup Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Andiwiana, dalam siaran pers yang dikutip hukumonline, Sabtu (29/7).

Selain itu, pengaturan dalam PBI juga diharapkan dapat mendukung terciptanya pasar SBK yang kredibel. Untuk itu, diatur mengenai prinsip-prinsip pelaksanaan transaksi SBK serta kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko bagi penerbit SBK.(Baca juga: Komisi III kepada KPK: Apa Kabar Kasus BLBI dan Bank Century)

“Pengaturan juga dilakukan terhadap pelaku transaksi yang berperan dalam perdagangan SBK, serta lembaga pendukung yang melakukan kegiatan di pasar SBK,” ujarnya.

PBI ini mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2017. Aturan mengenai pendaftaran SBK akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2018. Pemberian tenggang waktu pemberlakuan aturan-aturan tersebut antara lain guna memberikan waktu bagi bank, perusahaan efek dan lembaga/profesi pendukung lainnya yang memenuhi persyaratan untuk mengurus permohonan pendaftaran sebagai lembaga pendukung di pasar SBK kepada Bank Indonesia.

Penerbitan PBI SBK ini diharapkan dapat melengkapi instrumen pasar uang yang telah ada, sehingga pelaku ekonomi yang membutuhkan pembiayaan jangka pendek mempunyai alternatif sumber pendanaan selain dari kredit perbankan.

Setelah pasar SBK terbangun dan likuiditas pasar telah tercipta dengan baik, diharapkan pembiayaan dunia usaha akan lebih efisien sehingga dapat memberikan manfaat dalam mendukung pembangunan perekonomian nasional.

Tags:

Berita Terkait