KPK Kembali Tetapkan Anggota DPRD Jatim Tersangka
Berita

KPK Kembali Tetapkan Anggota DPRD Jatim Tersangka

Terkait fungsi pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di provinsi Jawa Timur tahun 2017.

Oleh:
M. Agus Yozami/ANT
Bacaan 2 Menit
Mantan anggota DPR periode 2004-2009 Antarini Malik bergegas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (19/5).
Mantan anggota DPR periode 2004-2009 Antarini Malik bergegas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (19/5).
KPK kembali menetapkan satu orang anggota DPRD provinsi Jawa Timur sebagai tersangka yaitu H M Kabil Mubarok dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait fungsi pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di provinsi Jawa Timur tahun 2017.

"Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan menetapkan MKM (M Kabil Mubarok) selaku anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (28/7).

Kabil disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

(Baca Juga: Putusan Korupsi e-KTP, “Serupa Tapi Tak Sama”)


"MKM diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas mitra kerja komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur," tambah Febri.

KPK hari ini juga memeriksa Kabil setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK. "Hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap H. M. Kabil Mubarok sebagai saksi untuk ketiga terangka ABR (Anang Basuki Rahmat), MB (Mochamad Basuki) dan RA (Rahman Agung) setelah 2 kali panggilan tidak datang, yaitu pada 12 Juni 2017 dengan alasan sakit dan pada 11 Juli 2017 juga kembali tidak hadir," tambah Febri.

(Baca Juga: KPPU-BPK Bersinergi Tingkatkan Efisiensi Penggunaan Anggaran Pengadaan Barang Jasa)


Kabil adalah tersangka ketujuh dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan enam tersangka yaitu Kepala Dinas (Kadis) Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati; Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki, dua orang staf DPRD provinsi Jawa Timur Rahman Agung dan Santoso, Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto serta ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat.

Keenam orang itu diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor DPRD Provinsi Jatim, kantor Dinas Pertanian Surabaya dan kediaman Kadis Peternakan serta jalan Prigen Malang pada 5 Juni 2017.

Basuki diduga menerima Rp150 juta sebagai uang triwulanan dari bagian komitmen Rp600 juta yang diberikan per tahun dari para kadis yang bermitra dengan Komisi B terkait pengawasan penggunaan anggaran provinsi Jatim. Uang Rp150 juta itu diterima oleh Rahman Agung dari Anang Basuki Rahmat yang merupakan ajudan Kadis Pertanian pemprov Jatim, Bambang Heryanto. Basuki juga sudah menerima sejumlah uang dari kepala dinas yang lainnya.

Pada akhir Mei 2017 Basuki juga telah menerima sejumlah uang yaitu pada 26 Mei 2017 sebesar Rp100 juta dari Rochayati selaku Kadis Perternakan terkait pembahasan revisi Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.

Selanjutnya pada 31 Mei 2017 Basuki juga menerima sebesar Rp50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Rp100 juta dari Kadis Perkebunan dan pada triwulan 1 menerima Rp100 juta dari Kadis Pertanian Jatim.

Tags:

Berita Terkait