Begini Juknis Eksekusi Putusan Etik PERADI
Utama

Begini Juknis Eksekusi Putusan Etik PERADI

Terhadap Putusan dengan hukuman berupa “Pemberhentian Sementara atau Pemberhentian Tetap Dari Profesi Advokat” DPN PERADI membuat surat pemberitahuan kepada Mahkamah Agung. Tapi Juknis ini terbuka untuk diubah.

Oleh:
CR-24
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi advokat: BAS
Ilustrasi advokat: BAS
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor: KEP.137/PERADI/DPN/XII/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Eksekusi Putusan Dewan Kehormatan yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap. Surat Keputusan tentang petunjuk teknis (juknis) ini ditandatangani oleh Fauzie Yusuf Hasibuan selaku Ketua Umum dan Thomas E. Tampubolon sebagai Sekretaris Jenderal.

Dalam dokumen yang diterima hukumonline, Pasal 1 petunjuk teknis menyebut jika putusan yang dapat dieksekusi adalah putusan Majelis Kehormatan Daerah atau Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan itu mencakup hukuman teguran secara lisan, tertulis maupun pemberhentian sementara dan juga pemberhentian tetap.

“Pelaksanaan Putusan (eksekusi) Dewan Kehormatan Pusat atau Putusan Dewan Kehormatan Daerah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) atas permintaan dari Dewan Kehormatan Pusat dan Dewan Kehormatan Daerah,” tulis Pasal 2 dalam petunjuk teknis tersebut.

(Baca: Ketua DPN PERADI Lantik Pengurus Komisi Pengawas dan PBH PERADI)

Kemudian petunjuk teknis yang diteken pada 28 Desember 2016 ini juga memuat tentang lamanya jangka waktu penyampaian surat permintaan pelaksanaan putusan baik di pusat dan di daerah. Selain itu petunjuk teknis ini juga menyebut permintaan eksekusi harus disampaikan kepada para pihak sebelum disampaikan ke Dewan Kehormatan baik pusat maupun daerah.
Pasal 1 Putusan yang dapat dieksekusi adalah
a. Putusan Majelis Kehormatan Daerah yang telah berkekuatan hukum tetap, yang selanjutnya akan disebut Putusan Dewan Kehormatan Daerah.
b. Putusan Majelis Kehormatan Pusat, yang selanjutnya akan disebut Putusan Dewan Kehormatan Pusat.

Putusan Majelis Kehormatan Daerah atau Putusan Majelis Kehormatan Pusat tersebut, yang menghukum baik teguran lisan atau tertulis atau pemberhentian sementara (schorsing) atau pemberhentian tetap.
Pasal 2 Pelaksanaan Putusan (eksekusi) Dewan Kehormatan Pusat atau Putusan Dewan Kehormatan Daerah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) atas permintaan dari Dewan Kehormatan Pusat dan Dewan Kehormatan Daerah.
Pasal 3 Dewan Kehormatan Pusat menyampaikan permintaan pelaksanaan Putusan (eksekusi) Putusan Dewan Kehormatan Pusat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) kepada DPN PERADI selambat-lambatnya 14 hari kerja.

Dewan Kehormatan Daerah menyampaikan surat permintaan pelaksanaan Putusan (Eksekusi) Putusan Dewan Kehormatan Daerah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) kepada DPN PERADI selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah Putusan Dewan Kehormatan daerah tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

Surat permintaan pelaksanaan Putusan (eksekusi) pada ayat (1) dan ayat (2) diatas disampaikan oleh Dewan Kehormatan Pusat dan Dewan Kehormatan Daerah setelah terlebih dahulu Putusan disampaikan/diberitahukan secara patut kepada para pihak.
Pasal 4 Surat permintaan eksekusi Putusan Dewan Kehormatan Pusat/Daerah disampaikan oleh Dewan Kehormatan Pusat/Daerah kepada DPN PERADI, memuat amar Putusan yang dimohonkan eksekusi disertai dengan Salinan Putusan Dewan Kehormatan Pusat/Daerah.

Surat permintaan eksekusi Putusan Dewan Kehormatan Daerah, tembusannya disampaikan kepada Dewan Kehormatan Pimpinan Cabang dan Dewan Kehormatan Pusat.
Pasal 5 DPN PERADI akan melakukan eksekusi Putusan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima surat permintaan tersebut pada Pasal 4 ayat (1) diatas dengan cara sebagai berikut;

Terhadap Putusan dengan hukuman berupa “Teguran Lisan” dan Teguran Tertulis” DPN PERADI membuat Surat Eksekusi yang ditujukan kepada Advokat Teradi/Terhukum yang memuat amar Putusan Dewan Kehormatan Pusat/Daerah.

Terhadap Putusan dengan hukuman berupa “Pemberhentian Sementara atau Pemberhentian Tetap Dari Profesi Advokat” DPN PERADI membuat surat pemberitahuan kepada Mahkamah Agung RI, yang berisi amar Putusan Dewan Kehormatan dimaksud, dengan melampirkan Salinan Putusannya dalam bentuk hardcopy dan atau softcopy dengan tembusan surat beserta lampirannya disampaikan kepada;
Menteri Hukum dan HAM RI
Kapolri
Jaksa Agung RI
Ketua Pengadilan Tinggi tempat Advokat Teradu/Terhukum mengangkat Sumpah Advokat
Pengadu
Advokat Teradu/Terhukum
Dewan Pimpinan Cabang PERADI tempat Advokat Teradu/Terhukum tercatat sebagai Anggota PERADI
Penegak hukum/instansi terkait lainnya

Atas hukuman “Pemberhentian Sementara (Schorshing)”, surat DPN PERADI tersebut pada ayat (2) diatas memuat tentang waktu/tanggal dimulai dan berakhirnya pemberhentian sementara dimana tanggal dimulainya pemberhentian terhitung sejak tanggal surat tersebut pada ayat (2).

DPN PERADI memberi catatan (mencatat pada Buku Daftar Anggota PERADI atas hukuman yang telah dijatuhkan kepada Advokat Teradu/Terhukum, dan khusus untuk hukuman “Pemberhentian Tetap Dari Profesi Advokat”, pencatatan diikuti dengan pencoretan nama Advokat Teradu/Terhukum dari Buku Daftar Anggota PERADI.

DPN PERADI membuat Surat Teguran kepada Pengadu/Teradu/Pembanding/Terbanding agar membayar biaya perkara yang telah ditetapkan dalam amar Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah terlebih dulu memperhitungkan panjar biaya yang telah dibayar oleh Pengadu/Teradu/Pembanding/Terbanding; Dalam hal yang dihukum untuk membayar biaya perkara adalah Advokat (Pengadu/Teradu/Pembanding/Terbanding), dan setelah diberikan teguran secara patut tidak membayar biaya perkara maka hal tersebut dicatat pada Buku Daftar Anggota PERADI.

DPN PERADI dapat melakukan Tindakan Administratif kepada Advokat (Pengadu/Teradu/Pembanding/Terbanding) seperti tidak menerbitkan Kartu Anggota (KTPA).

Bagi para pihak yang tidak dan atau belum membayar biaya perkara dimaksud pada ayat (5), tidak diperbolehkan untuk menyampaikan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Advokat berikutnya/lainnya.
Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(Baca: DPN PERADI Kecam Aksi Penganiayaan Advokat di Gorontalo)

Bisa Berubah
Kepada hukumonline, Ketua Bidang Eksekusi dan Sosialisasi Putusan Dewan Kehormatan PERADI Coki T.N. Sinambela mengatakan, petunjuk teknis tersebut masih berpeluang untuk dilakukan perubahan. Alasannya masih ada perbedaan pendapat khususnya mengenai waktu eksekusi putusan terutama terkait perkara yang telah lama terjadi untuk advokat yang dihukum pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap.

“Karena kan ada perkara yang lama kan itu masih ada perdebatan apakah sejak dibacakan di Dewan Kehormatan atau yang sudah diberitahukan ke MA,” kata Coki melalui telepon selulernya, Rabu (26/7).

Meskipun begitu, untuk saat ini ia memastikan jika tata cara yang berlaku dalam melakukan eksekusi yaitu setelah putusan Dewan Kehormatan baik daerah maupun pusat yang sudah inkracht dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat Pasal 8 ayat (2).

“Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung,” bunyi pasal tersebut.

Coki juga menjelaskan mengenai tahapan proses pemeriksaan kode etik sebelum Majelis Kehormatan menjatuhkan putusan. Pertama adanya pihak Pengadu yang melaporkan Advokat yang kemudian disebut Teradu melanggar kode etik. Laporan ini pada awalnya masuk ke Majelis Kehormatan Daerah. Setelah dilakukan pemeriksaan, majelis kemudian mengambil keputusan.

Namun jika keputusan itu dianggap tidak adil, para pihak bisa mengajukan banding ke Majelis Kehormatan Pusat. “Baru setelah inkracht, putus, maka dieksekusi oleh bidang kita. Itu yang dibuat dikirim ke MA. Perintah UU Advokat harus diberikan ke MA, termasuk ke pengadilan dan para pihaknya,” terang Coki.

(Baca: Menerawang Wajah RUU Advokat Berikutnya)

Dalam siaran pers DPN PERADI Juni 2017 lalu, jumlah advokat yang dieksekusi mencapai 108 orang semenjak Januari 2017. Dari jumlah tersebut, 66 advokat diberhentikan sementara, 22 menerima peringatan keras, 8 advokat diberi peringatan biasa, dan 12 advokat diberhentikan secara tetap alias dipecat. Jumlah tersebut, kata Coki masih terus bertambah hingga sekarang. Apalagi jumlah yang berada dibawah naungan PERADI sekitar 40 ribu advokat.

Coki berharap hukuman yang diberikan kepada para advokat itu bisa menjadi pelajaran dan efek jera. “Buat efek jera buat mereka, pekerjaan ini (advokat) kan terhormat jadi enggak segampang itu. Nipu klienlah, bohonglah,” imbuh Coki.
Tags:

Berita Terkait