Permen ESDM 42/2017 Bakal Direvisi, ESDM Minta Masukan Stakeholder
Berita

Permen ESDM 42/2017 Bakal Direvisi, ESDM Minta Masukan Stakeholder

Salah satunya tentang penunjukan direksi dan kepemilikan saham.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Archandra Tahar. Foto: setkab.go.id
Archandra Tahar. Foto: setkab.go.id
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditetapkan Menteri ESDM tanggal 17 Juli 2017. Terkait hal tersebut, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengundang stakeholder di Ruang Sarula, Gedung ESDM, Kamis (27/7) lalu.

Menurut Wamen, pertemuan berjalan baik dan stakeholder memberikan masukan yang positif agar iklim usaha lebih kondusif. "Masukannya sangat positif, ada beberapa hal yang kita usulkan perubahannya. Kita ubah. Mereka menyambut sangat positif sekali. Salah satunya tentang penunjukan direksi dan kepemilikan saham," kata Wamen Arcandra Tahar seperti dilansir laman Kementerian ESDM.

Revisi aturan ini, lanjut Arcandra, pada dasarnya bertujuan agar iklim usaha sektor ESDM berjalan kondusif. Tidak untuk memperpanjang rantai birokrasi. "Kalau kita bikin peraturan, kan harusnya memberikanadded value kepada badan usaha, kepastian. (Dampaknya) kemudian investasi bisa bertambah banyak lagi. Nah untuk itu kita dengarkan, untuk investasi masuk maunya seperti apa. Apa sarannya," papar Wamen. (Baca Juga: Ini Poin Penting dalam Revisi PP Gross Split)

Arcandra mengatakan, Pemerintah mendapat apresiasi dari beberapa pelaku migas atas keluarnya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Migas. Pemerintah juga sedang dalam tahap membuat aturan perpajakan gross split yang diyakini akan memberikan kepastian yang lebih baik daripada PP 79/2010.

"Sektor migas tadi mendapat apresiasi dari beberapa pelaku migas, terutama setelah keluarnya revisi PP 79 Tahun 2010 yang disambut baik dunia usaha yang tadi ikut. Kemudian kita kan sekarang sedang drafting untuk perpajakan gross split. Sedang berlangsung hari ini (Kamis, 27/7), dua hari konsinyering. Pada intinya adalah ini akan memberi kepastian yang mungkin lebih dari revisi PP 79 Tahun 2010. Lebih progresif lagi kita akan coba memberi (kemudahan) pada dunia usaha," tambahnya.

Masukan-masukan yang disampaikan stakeholder, akan didiskusikan lebih lanjut dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan setelah tiba di Jakarta dari kunjungan kerjanya ke Amerika Serikat. (Baca Juga: Ini Poin Penting Permen ESDM 40/2017)

"Permen Nomor 42 Tahun 2017 akan kita revisi ke yang lebih baik. Besok Pak Jonan pulang. Saya akan diskusi dengan Pak Dirjen, Sekjen, bagaimana kita address isu-isu yang berkaitan atau masukan-masukan yang berkaitan dengan Permen 42 Tahun 2017," tutur Arcandra.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepada para menteri Kabinet Kerja, agar berhati-hati dalam menerbitkan Peraturan Menteri (Permen). Ia minta para menteri, agar sebelum mengeluarkan sesuatu betul-betul dihitung, dikalkulasi, diberikan waktu untuk pemanasan terlebih dahulu.

“Komunikasinya dengan masyarakat, dengan pemangku kepentingan juga dilakukan terlebih dahulu, sehingga jangan sampai menerbitkan peraturan menteri (Permen) yang ini nanti bisa menghambat dunia usaha dan hanya menambah kewenangan dari kementerian itu sendiri,” tutur Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/7) pagi. (Baca Juga: Sejumlah Masukan Guspenmigas Terkait Industri Penunjang Migas di Indonesia)

Presiden menegaskan, yang harus dilakukan sekarang ini adalah hanya mempermudah dunia usaha untuk ekspansi, untuk mengembangkan usahanya, untuk berinvestasi. Oleh sebab itu, ia meminta agar permen itu acuannya harus ke situ.

“Jangan sampai permen-permen justru memberikan ketakutan kepada mereka untuk berinvestasi, untuk mengembangkan usaha, untuk berekspansi. Karena, sekali lagi, ini menyangkut pertumbuhan ekonomi, menyangkut memperluas lapangan pekerjaan, yang itu semua kita harus mengerti tujuannya ke mana,” tegas Presiden.

Menurut Presiden, ada permen-permen, baik di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan di Kementerian ESDM misalnya, yang dalam 1-2 bulan ini direspon tidak baik oleh investor, karena dianggap menghambat investasi ini.

“Tolong diberikan catatan ini dan juga permen-permen yang lain, hati-hati,” ujar Presiden.

Tags:

Berita Terkait