Ingat, Investasi dari Dana Haji Wajib Pertimbangkan Aspek Ini
Berita

Ingat, Investasi dari Dana Haji Wajib Pertimbangkan Aspek Ini

Mulai dari aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas.

Oleh:
Fathan Qorib/ANT
Bacaan 2 Menit
Ingat, Investasi dari Dana Haji Wajib Pertimbangkan Aspek Ini
Hukumonline
Beberapa waktu belakangan ramai diperbincangkan wacana dana haji yang akan diinvestasikan ke sektor infrastruktur. Wacana tersebut menuai kritik dan dukungan. Ada yang menilai, rencana tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan. Tapi ada pula sebaliknya.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa dana haji merupakan dana umat, bukan dana pemerintah, sehingga penggunaannya wajib hati-hati, prudent dan mengacu para regulasi yang berlaku. “Yang penting jangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” katanya usai menghadiri Lebaran Betawi X, di Jakarta Selatan, Minggu (30/7) lalu, sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id.

Terkait penggunaan dana haji untuk proyek infrastruktur, Presiden Jokowi mengatakan bahwa itu hanya sebuah contoh saja. Ia mempersilakan jika dana haji dipakai untuk sukuk atau ditaruh di bank syariah. Namun lagi-lagi ia mengingatkan agar penggunaannya harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

(Baca: Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Plus Tahun 2017)

Untuk diketahui, pengelolaan dana haji sendiri tercantum dalam UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pengelolaan keuangan haji ini dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang beberapa waktu lalu dewan pengawas dan anggotanya dilantik oleh Presiden Jokowi.

Pasal 46 UU Pengelolaan Keuangan Haji menyebutkan, keuangan haji wajib dikelola di bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah dan dapat ditempatkan dan/atau diinvestasikan. Dalam melakukan dan/atau investasi tersebut, harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan sejumlah aspek, yakni aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas.

Aspek keamanan merupakan pengelolaan keuangan haji yang harus dilaksanakan dengan mengedepankan aspek keamanan dalam mengantisipasi adanya risiko kerugian atas pengelolaan keuangan haji untuk menjamin pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, dalam melakukan investasi juga harus mempertimbangkan aspek risiko antara lain risiko gagal bayar, reputasi, pasar dan operasional.

(Baca: Penggunaan Dana Haji untuk Infrastruktur Potensial Langgar UU)

Sedangkan yang dimaksud dengan nilai manfaat adalah sebagian dana haji dapat ditempatkan dan/atau diinvestasikan dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan faktor risiko serta bersifat likuid. Sementara yang dimaksud likuiditas adalah mempertimbangkan kemampuan dan kelancaran pembayaran dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji yang sedang berjalan dan yang akan datang.

Pasal 48 ayat (1) UU Pengelolaan Keuangan Haji menyebutkan, penempatan dan/atau investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya. Sedangkan Pasal 3 UU yang sama menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan haji tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Sebelumnya, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, Ramadan Harisman mengatakan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPKH berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji. Sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan pelaksanaan UU Pengelolaan Keuangan Haji, opsi pengembangan keuangan haji oleh BPKH dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.

Namun demikian, dalam melakukan penempatan dan/atau investasi keuangan haji, BPKH harus senantiasa mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas serta kesesuaian dengan prinsip syariah. Hal ini mengingat dana haji adalah dana titipan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji.

“Anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian atas penempatan dan/atau investasi keuangan haji secara keseluruhan yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya,” katanya sebagaimana dikutip dari laman resmi kemenag.go.id.

(Baca: Usul Pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji Menguat)

BPKH juga wajib menyusun rencana strategis (Renstra) untuk jangka waktu lima tahun. Berdasarkan Renstra tersebut, BPKH lalu menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang merupakan penjabaran secara rinci mengenai bagaimana dana haji akan dikelola pada periode itu, termasuk di dalamnya kebijakan mengenai berapa besar dana haji yang akan ditempatkan dalam produk perbankan dan/atau diinvestasikan pada surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.

“Renstra serta rencana kerja dan anggaran tahunan BPKH yang akan menjadi acuan BPKH dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan haji, akan ditetapkan oleh badan pelaksana BPKH setelah terlebih dahulu dibahas dan mendapat persetujuan dari DPR. Hal ini sesuai pasal 45 ayat 4 UU 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji,” tandasnya.

Menguntungkan
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution berpendapat, pengelolaan dana haji sebagai instrumen investasi di sektor infrastruktur lebih menguntungkan dibandingkan instrumen investasi lainnya. Menurutnya, tingkat pengembalian investasi infrastruktur dapat mencapai 12-13 persen.

“Dana (haji” seperti itu dana jangka panjang. Kalau ditaruh saja di deposito berapa sih bunganya? Sekitar 5-6 persen. Tapi kalau investasi infrastruktur paling sedikit 12-13 persen, itu pasti profitnya lebih besar,” katanya sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (1/8).

Mantan Gubernur Bank Indonesia itu juga mengatakan dengan penerbitan surat pernyataan utang maka imbal hasil investasi di sektor infrastruktur akan lebih tinggi dari deposito, surat utang negara atau bagi hasil kepemilikan saham. Darmin juga mengatakan bahwa di Malaysia sudah melakukan investasi dana haji ke sektor infrastruktur hingga pasar modal sejak 20-30 tahun yang lalu.

“Jadi sebenarnya saya malah aneh. Di Malaysia sudah kerjakan itu sejak 20-30 tahun yang lalu. Tabungan haji itu dananya kemana? Ke infrastruktur. Malah dia bisa ke pasar modal,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait