Ini Aturan Cara Pembayaran dan Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor Impor
Berita

Ini Aturan Cara Pembayaran dan Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor Impor

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi cara pembayaran Barang, cara penyerahan Barang, dan Pengawasan.

Oleh:
M. Agus Yozami/RED
Bacaan 2 Menit
Suasana kegiatan ekspor impor. Foto: Sgp
Suasana kegiatan ekspor impor. Foto: Sgp
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juli 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor. 
Lingkup    pengaturan    dalam   Peraturan    Pemerintah   ini meliputi: a. cara pembayaran Barang; b. cara penyerahan Barang; dan c. Pengawasan. Menurut PP ini, Pembayaran Barang dalam kegiatan ekspor dapat menggunakan cara pembayaran tunai, Letter of Credit (L/C), atau cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya.
Pembayaran Barang untuk Barang Ekspor tertentu, menurut PP ini wajib menggunakan cara Letter of Credit (L/C). Sedangkan, Pembayaran Barang untuk Barang Ekspor Alat Pertahanan dan Keamanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  (Baca Juga: Progress Simplifikasi Regulasi Bidang Perizinan dan Investasi)
“Ketentuan mengenai Barang Ekspor tertentu yang menggunakan Letter of Credit (L/C) sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres Itu seperti dilansir situs Setkab, Kamis (3/8).
Adapun Pembayaran Barang dalam kegiatan  Impor, menurut PP ini, dapat menggunakan cara pembayaran Imbal Dagang atau cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya.
Pembayaran Barang untuk Barang Impor tertentu, jelas PP ini, wajib menggunakan cara pembayaran imbal dagang. Cara pembayaran imbal dagang sebagaimana dimaksud berupa barter, imbal beli, buyback, dan offset.
Tags:

Berita Terkait