4 Catatan Koalisi untuk 14 Calon Komisioner Komnas HAM
Berita

4 Catatan Koalisi untuk 14 Calon Komisioner Komnas HAM

Pansel memahami setiap calon punya kelebihan dan kekurangan, tapi yang paling ditekankan pansel adalah soal integritas, independensi dan kapasitas serta rekam jejak dan kemampuan bekerja sebagai tim.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Pansel saat umumkan 14 calon komisioner Komnas HAM. Foto: RES
Pansel saat umumkan 14 calon komisioner Komnas HAM. Foto: RES
Tugas panitia seleksi (pansel) calon anggota Komnas HAM periode 2017-2022 hampir selesai. Pansel telah melakukan seleksi tahap akhir terhadap 28 calon yakni tes psikologi, kesehatan dan wawancara terbuka. Hasilnya, ada 14 calon yang terpilih untuk mengikuti proses seleksi tahap berikutnya yaitu uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR.

Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi selamatkan Komnas HAM mengapresiasi seleksi yang telah dilakukan pansel. Mereka menilai pansel telah berupaya melaksanakan tugasnya secara transparan dan akuntabel. Misalnya, menerima masukan publik melalui surat elektronik dan melakukan wawancara terbuka.

Tapi koalisi masih punya setidaknya 4 catatan terhadap 14 calon itu. Pertama, soal kompetensi dan pemahaman HAM, koalisi melihat ada 2 calon dinilai kurang, 1 calon memiliki pemahaman yang tidak berpegang pada prinsip universal HAM dan 1 calon lemah memahami pelibatan TNI di ranah sipil.

Kedua, mengenai integritas ada 3 calon yang bermasalah, 1 calon berkaitan dengan tim sukses dan dekat dengan kepala daerah yang terlibat korupsi. Kemudian, 1 orang diduga menjadi pendamping hukum seorang terdakwa kasus TPPU dan perusakan hutan, dan menyampaikan keterangan tidak benar. Selanjutnya, ada 1 calon diduga konspirasi dengan perusahaan saat memangku suatu jabatan pada sebuah lembaga negara.

Ketiga, dari segi independensi, koalisi menemukan 2 calon bermasalah. 1 Calon ditengarai berafiliasi dengan partai politik, organisasi intoleran dan memiliki posisi jabatan di sebuah BUMD. Lalu 1 orang calon diduga terlibat konspirasi dengan perusahaan dengan memanfaatkan posisinya di sebuah lembaga. “Keduanya juga membantah saat dalam proses wawancara,” begitu kutipan keterangan pers koalisi di Jakarta, Kamis (3/8).

Keempat, terkait kapasitas. Hasil penelusuran koalisi menunjukan ada 3 calon memiliki catatan negatif. Dari jumlah itu 2 diantaranya punya persoalan dalam hal komunikasi, kerjasama, kinerja dan kemampuan menjalankan prinsip manajerial, 1 orang lagi bermasalah soal komunikasi dan mengedepankan pencitraan di depan publik.

Koalisi berharap Komisi III DPR menjadikan sejumlah catatan itu sebagai pertimbangan dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Jangan sampai DPR keliru dalam menafsirkan prinsip-prinsip Paris (Paris Principle) khususnya mengenai keberagaman unsur anggota Komnas HAM. Seringkali hal tersebut diberikan kepada representasi organisasi massa berbasis agama, politik aliran tertentu dan tokoh dari wilayah tertentu. DPR harus berpegang pada kebutuhan lembaga Komnas HAM dan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.

Tak ketinggalan koalisi menuntut DPR obyektif dalam memilih para calon yang disodorkan pansel. Komposisi komisioner ke depan harus mencerminkan kesanggupan menjalankan seluruh fungsi Komnas HAM seperti pengkajian, pemantauan, mediasi, pendidikan dan penyuluhan HAM. “Minimal calon tersebut paham 3 UU terkait HAM yaitu UU HAM, UU Pengadilan HAM Adhoc dan UU Perlindungan Saksi dan Korban,” usul koalisi.

Sebelumnya, Ketua Pansel Calon Komnas HAM Periode 2017-2022,  Jimly Assiddiqie, mengatakan secara umum 14 calon yang lolos itu merupakan yang terbaik dari seluruh calon yang ada. Pansel telah mempertimbangkan banyak hal dalam melakukan penilaian termasuk masukan masyarakat dan lembaga. Untuk tahap selanjutnya, 14 calon yang lolos akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi 3 DPR. Menurut Jimly tahap tersebut mutlak kewenangan parlemen dalam menilai dan menentukan siapa saja yang terpilih.

Jimly menjelaskan, pansel menyeleksi sesuai kebutuhan komisioner Komnas HAM. Sebelumnya direncanakan komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 hanya 7 orang. Tapi Jimly menyebut keputusan itu ada di DPR, bisa saja nanti mereka memilih kurang atau lebih dari 7 calon. [Baca Juga: Praktisi Hukum Dominasi Rekrutmen Komisioner Komnas HAM]

“Kami memberikan kepada DPR dua kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan,” kata Jimly dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (2/8).

Proses seleksi ini menurut Jimly momen yang tepat untuk membenahi Komnas HAM, terutama memperbaiki citra dan kinerja. Pansel bukan hanya menilai pemahaman para calon mengenai isu HAM, tapi juga kemampuan untuk bekerja sebagai tim baik itu antar komisioner atau pun dengan staf. Begitu pula koordinasi dengan komisi sejenis dan lembaga penegak hukum. “14 calon ini yang paling realistis dan baik,” ujarnya.

Wakil Ketua pansel, Harkristuti Harkrisnowo menambahkan, tidak mudah menilai dan memilih para calon. Ia memahami setiap calon punya kelebihan dan kekurangan, tapi yang paling ditekankan pansel diantaranya soal integritas, independensi dan kapasitas. Kemudian rekam jejak dan kemampuan bekerja sebagai tim. “Kemampuan bekerja tim ini sangat diperlukan karena Komnas HAM kolektif kolegial,” tukasnya.

Perempuan yang disapa Tuti itu mencatat dari 14 calon yang lolos seleksi pansel 5 diantaranya perempuan. Sebagian besar calon berasal dari Jabodetabek, selain itu ada yang dari Kalimantan dan Medan.

Anggota pansel, Zoemrotin K Susilo, mengatakan sebelum uji kelayakan dan kepatutan, 14 calon akan mengikuti orientasi oleh pansel. Lewat upaya itu diharapkan para calon semakin memahami bagaimana Komnas HAM dan manajerialnya.

Untuk menekankan komitmen, para calon akan diminta menandatangani pakta integritas. Anggota pansel, Makarim Wibisono, menyebut lewat pakta integritas itu pansel beraharap para calon semakin berkomitmen memperjuangkan dan menegakan HAM serta menjauhi KKN. Dalam pakta integritas itu akan tertulis bagi yang melanggar komitmen siap diperiksa dan mengundurkan diri. “Komitmen untuk tidak melakukan hal yang tidak layak dilakukan oleh komisioner Komnas HAM.” tukasnya.

Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, mengatakan Komnas HAM sudah melakukan sidang paripurna membahas hasil pansel. Intinya Komnas HAM mengesahkan 14 calon tersebut lolos seleksi pansel. Dalam waktu dekat Komnas HAM akan melayangkan surat kepada Ketua DPR cq pimpinan Komisi 3 DPR mengenai hasil pansel tersebut. Kemudian, Komnas HAM bersama pansel dan DPR akan membahas hasil itu. “Kami akan segera mengirimkan surat ke DPR melaporkan hasil pansel,” pungkasnya.

Berikut ini 14 calon komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR:
NoNamaProfesi
1 Ahmad Taufan Damanik Mantan Komisioner ACWC
2 Amiruddin LSM
3 Antonio Pradjasto LSM
4 Arimbi Heroepoetri Mantan Komisioner Komnas Perempuan
5 Beka Ulung Hapsara LSM
6 Bunyan Saptomo Mantan Duta Besar/Birokrat
7 Hairansyah Akademisi
8 Judhariksawan Akademisi
9 Mohammad Choirul Anam Advokat
10 Munafrizal Manan Akademisi
11 Roichatul Aswidah Petahana Komnas HAM
12 Sandrayati Moniaga Petahana Komnas HAM
13 Sondang Frishka Simanjuntak Badan Pekerja Komnas Perempuan
14 Sri Lestari Wahyuningroem Aktivis HAM
Tags:

Berita Terkait