Yuk, Simak Hak dan Kewajiban Profesi Arsitek
Berita

Yuk, Simak Hak dan Kewajiban Profesi Arsitek

Mulai mendapatkan jaminan perlindungan hukum hingga mendapatkan pembinaan dalam upaya peningkatan kompetensi profesi arsitek dalam menjalankan praktik pemberian jasa arsitektur.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pekerja jasa konstruksi. Foto: Sgp
Ilustrasi pekerja jasa konstruksi. Foto: Sgp
Menjalani profesi arsitek, mesti memiliki keahlian merancang dan menggambar berbagai jenis bangunan. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, arsitek adalah ahli merancang dan menggambar bangunan, jembatan, dan sebagainya. Kini, profesi arsitek sudah diatur sedemikian rupa dalam UU Arsitek terutama aturan layanan jasa arsitektur yang wajib mengantongi tanda register dan lisensi.     

Karena itu, UU Arsitek yang baru saja disahkan DPR ini, sudah mengatur hak dan kewajiban secara detil bagi profesi arsitek. Misalnya, aturan hak bagi arsitek. Pertama, seorang arsitek berhak memperoleh jaminan perlindungan hukum selama melaksanakan praktik arsitek sepanjang sesuai kode etik profesi dan standar kinerja arsitek yang ada di Indonesia. Baca Juga: Resmi Disahkan, Ini Urgensi Terbitnya UU tentang Arsitek

Kedua, memperoleh informasi, data serta dokumen lain yang lengkap dan benar dari pengguna jasa arsitektur sesuai keperluan dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Ketiga, mendaftarkan hak kekayaan intelektual atas hasil karyanya yang bertujuan mengantisipasi hasil karyanya berupa rancangan bangunan termasuk gedung tidak diakui pihak lain.

Keempat, berhak menerima imbalan atas hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja antara arsitek yang memberikan jasanya terhadap pengguna jasa arsitektur. Kelima, seorang arsitek pun berhak mendapatkan pembinaan dan kesempatan dalam meningkatkan kompetensi profesi arsitek yang dilakukan organisasi arsitek.

Sedangkan, ada beberapa kewajiban seorang arsitek. Pertama, melaksanakan praktik arsitek sesuai keahlian, kode etik profesi, kualifikasi yang dimiliki, dan standar kinerja arsitek. Kedua, menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan pengguna jasa arsitektur. Ketiga, dalam melaksanakan profesinya, arsitek tidak boleh membedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial dan politik.

Keempat, Arsitek pun berkewajiban memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknlogi melalui pengembangan profesi berkelanjutan. Kelima, pemberian jasa arsitektur mengutamakan penggunaan sumber daya dan produk dalam negeri karena selama ini seperti itu. Keenam, berkewajiban memberi layanan praktik arsitek terkait kepentingan sosial tanpa dipungut biaya. Baca Juga: Jasa Layanan Arsitektur Wajib Kantongi Tanda Register dan Lisensi, Ini Syaratnya!

Ketujuh, seorang arsitek berkewajiban melakukan pencatatan rekam kerja arsitek sesuai dengan standar kinerja arsitek. “Mengikuti standar kinerja arsitek serta mematuhi seluruh ketentuan keprofesian yang ditetapkan oleh organisasi profesi,” demikian bunyi salah satu pasal dalam UU tentang Arsitek.

Arsitek asing           
UU Arsitek tak hanya mengatur hak dan kewajiban arsitek dalam negeri, tetapi juga bagi arsitek warga negara asing. Bagi arsitek asing, dalam melaksanakan profesinya mesti memenuhi persyaratan kompetensi dan persyaratan izin. Persyaratan kompetensi tersebut dibuktikan melalui sertifikat kompetensi menurut hukum negara asal dan kemudian diregistrasi di Indonesia.

Seorang arsitek asing berkewajiban melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan (transfer of expert/ knowledge) ketika melakukan praktik pemberian jasa perancangan bangunan di Indonesia. Caranya, melalui pengembangan dan peningkatan jasa praktik arsitek di kantor tempatnya bekerja.

Kemudian, berkewajiban mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada arsitek (Indonesia). Selain itu, arsitek asing berkewajiban memberi pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pengembangan dalam bidang arsitektur tanpa dipungut biaya. Baca Juga: Baleg Sepakati 49 RUU Prolegnas 2017, Ini Daftarnya

Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan alih keahlian dan alih pengetahuan dilaksanakan oleh menteri terkait (Menteri Pekerjaan Umum). Persyaratan lain bagi profesi arsitek asing mesti bermitra dengan arsitek dalam negeri tentunya. Sebab, arsitek yang berada di dalam negeri dan telah memiliki lisensi pada akhirnya menjadi penanggung jawab (utama) dalam pelaksanaan praktik pemberian jasa arsitektur.
Tags:

Berita Terkait