Puluhan Pekerja Media Cetak Mengadu ke Komnas HAM
Berita

Puluhan Pekerja Media Cetak Mengadu ke Komnas HAM

Komnas HAM masih akan klarifikasi ke perusahaan media.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Komnas HAM menerima pengaduan sejumlah jurnalis atas kasus PHK. Foto: RES
Komnas HAM menerima pengaduan sejumlah jurnalis atas kasus PHK. Foto: RES
Masalah ketenagakerjaan yang dialami media cetak milik MNC Group, salah satunya PT Media Nusantara Informasi (Koran Sindo) belum tuntas. Setelah beberapa waktu lalu menyambangi Kementerian Ketenagakerjaan, dan Dewan Pers, kali ini sejumlah jurnalis media tersebut mengadukan nasib mereka ke Komnas HAM. Dengan didampingi AJI Indonesia, LBH Pers dan FSPM Independen, puluhan pekerja media menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.

Jurnalis foto koran Sindo biro Jawa Timur, Tarmuji Talmacsi, mengatakan pada awal Juni 2017 manajemen Koran Sindo datang ke biro Jawa Timur dan menjelaskan ada perubahan strategi bisnis dari koran lokal menjadi nasional. Selaras itu akan ada pekerja yang dipindahkan ke unit bisnis lain. Manajemen mengumumkan Sindo Jawa Timur akan berhenti cetak pada 23 Juni 2017 dan pada waktu tersebut mayoritas pekerja menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dikirim melalui kurir.

“Dari total 47 buruh di koran Sindo Jawa Timur 37 orang mendapat surat PHK, 5 dipertahankan manajemen dan 5 orang mutasi ke Jakarta,” kata Tarmuji saat mengadu ke Komnas HAM, Senin (07/8).

(Baca juga: Waspadai Ancaman PHK Akibat Kelesuan Ekonomi).

Tarmuji dan rekan-rekannya heran kenapa di-PHK, padahal sebelumnya tidak pernah ada informasi mengenai hal tersebut. Prosesnya terjadi sepihak dan tiba-tiba. Selain itu pihak perusahaan menawarkan pesangon sebesar 1 kali ketentuan. Tapi tawaran itu ditolak pekerja karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan.

Menurut pria yang telah bekerja selama 10 tahun itu koran Sindo melakukan efisiensi karena mereka hanya menutup biro di daerah tapi di tingkat pusat masih beroperasi. Sebagaimana pasal 164 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang melakukan PHK karena efisiensi wajib memberikan pesangon sebesar 2 kali ketentuan.

Proses perselisihan itu menurut Tarmuji masuk tahap bipartit dan dia berharap Komnas HAM bisa membantu menyelesaikan masalah tersebut. Mendorong perusahaan menunaikan kewajibannya sesuai peraturan. (Baca juga:Ingin Mem-PHK? Sebaiknya Ikuti Mekanisme Ini).

Jurnalis koran Sindo biro Lampung, Muhammad Moeslim, mengalami hal yang sama. Dari total 37 pekerja, ada 31 yang masih mempertahankan hak. Pihak perusahaan hanya memberi tawaran kompensasi kurang dari ketentuan, bahkan upah yang diterima saat ini kurang dari setengah. “Upaya penyelesaian melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial sudah sampai tahap tripatit, namun pihak perusahaan tidak pernah hadir,” tukasnya.

Ketua FSPM Independen, Sasmito Madrim, menjelaskan awalnya ada sekitar 350 pekerja media di bawah naungan MNC Group yang mengalami PHK diantaranya berasal dari koran Sindo, tabloid Genie, Mom and Kiddie dan iNews TV. Namun, saat ini hanya ada 100 pekerja yang masih bertahan memperjuangkan haknya. Dia berharap Komnas HAM mengundang pimpinan umum koran Sindo sekaligus MNC Group untuk memberi keterangan mengenai persoalan tersebut.

Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis, mengaku prihatin terhadap perkara yang menimpa jurnalis. Selama ini ada dua jenis kasus yang sering diadukan jurnalis kepada Komnas HAM yaitu kekerasan saat melakukan kerja jurnalistik dan masalah ketenagakerjaan. “Saya kaget mendengar kondisi jurnalis dari segi pemenuhan hak-hak pekerja,” katanya.

(Baca juga: Bagaimana Cara Menghindari PHK? Ini Saran Kemenaker).

Menurut Nur Kholis, kasus yang dialami pekerja media di MNC Grup ini menjadi potret perusahaan media di Indonesia dalam memenuhi hak-hak jurnalis, terutama hak atas kesejahteraan. Itu bisa berupa upah, pesangon dan hak lainnya ketika mengalami PHK. Dalam perkara ini dia menduga ada hak pekerja yang tidak terpenuhi misalnya besaran pesangon yang harus diterima yaitu minimal 2 kali ketentuan. “Harusnya, ikuti saja ketentuan ketenagakerjaan yang ada,” usulnya.

Nur Kholis menyebut pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap MNC Grup mengenai pengaduan, dan perkembangan penyelesaian. Terkait dugaan HAM misalnya PHK tidak sesuai mekanisme, menurutnya berimplikasi pada pemenuhan hak sebagaimana diatur UU HAM dan UU Ketenagakerjaan. Misalnya kovenan ekosob mengatur hak atas pekerjaan, hak atas penghidupan yang layak dan syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
Tags:

Berita Terkait