Permen ESDM 48/2017 Diharapkan Jawab Aspirasi Investor
Berita

Permen ESDM 48/2017 Diharapkan Jawab Aspirasi Investor

Perubahan regulasi dari Permen ESDM No.42 Tahun 2017 itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan penyederhanaan dan proses pembinaan pengawasan sektor ESDM.

Oleh:
M. Agus Yozami/RED
Bacaan 2 Menit
Kementerian ESDM. Foto: RES
Kementerian ESDM. Foto: RES
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.42 Tahun 2017 menjadi Permen ESDM No.48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Perubahan regulasi tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan penyederhanaan dan proses pembinaan pengawasan sektor ESDM.

"Ada dua hal yang kami tangkap aspirasi dari bapak ibu sekalian. Yang pertama adalah penyederhanaan melalui proses pembinaan. Kemudian yang kedua adalah mengenai terkait dengan regulasi atau ketentuan- ketentuan dengan mengatur terkait dengan pembinaan pengawasan. Terutama yang terkait dengan BUMN dan anak perusahaannya," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, saat membuka sosialisasi Permen ESDM No. 48/2017, seperti dilansir situs Kementerian ESDM, Senin (7/8).

Kepala Biro Hukum Hufron Asrofi menambahkan, perubahan aturan tersebut merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk memberikan dan kemudahan para investor. "Sesuai juga amanah Bapak Presiden bahwa regulasi ini diperbaiki agar tidak menghambat investasi," imbuh Hufron. (Baca Juga: Permen ESDM 42/2017 Bakal Direvisi, ESDM Minta Masukan Stakeholder)

Dalam perubahan tersebut, Permen ESDM No.48/2017 mengatur tentang pengalihan saham dan perubahan direksi atau komisaris. Di subsektor minyak dan gas bumi (migas) yaitu, pengalihan partisipasi interest harus mendapat persetujuan Menteri ESDM. Sementara, pengalihan saham yang mengakibatkan Pengendalian Secara Langsung harus mendapat persetujuan Menteri ESDM melalui pertimbangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas).

Pengalihan saham yang mengakibatkan pengendalian secara tidak langsung harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui kepala SKK Migas. Perubahan direksi atau komisaris harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas. (Baca Juga: Ini Poin Penting dalam Revisi PP Gross Split)

Di subsektor ketenagalistrikan, pengalihan saham pemegang Izin Usaha Pembangkit Tenaga Listrik (IUTPL) harus dilaporkan kepada Menteri ESDM Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Perubahan direksi atau komisaris IUPTL harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

Pada subsektor Mineral dan Batubara (Minerba), pengalihan saham pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Operasi Produksi Khusus harus mendapat persetujuan Menteri ESDM. Perubahan direksi atau komisaris harus mendapat persetujuan Menteri ESDM. (Baca Juga: Sejumlah Masukan Guspenmigas Terkait Industri Penunjang Migas di Indonesia)

Sedangkan, pada subsektor Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) pengalihan saham pemegang Izin Panas Bumi (IPB), pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, kontraktor kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, izin pengusahaan sumber daya panas bumi di bursa Indonesia setelah selesai eksplorasi harus mendapat persetujuan Menteri ESDM.

Pengalihan saham di bursa selain Indonesia setelah selesai eksplorasi harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal EBTKE. Perubahan direksi atau komisaris harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal EBTKE.

Teguh mengutarakan bahwa pengalihan saham, perubahan direksi/komisaris pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilaksanakan sesuai peraturan perundangan dan dilaporkan kepada Menteri ESDM.

"Menurut kami (Permen) ini sudah hal menampung. Jadi, keseimbangan antara satu sisi, Menteri atau Kementerian ESDM tetap bisa melakukan pembinaan dan pengawasan, di sisi lain tetap tidak terlalu mengganggu. Kita tetap memberikan suatu pelayanan yg memperlancar kegiatan-kegiatan perusahaan," tegasnya.

Tags:

Berita Terkait