Mantan Kapoksi Komisi II Ini Mengaku Tak Tahu Soal Bagi-Bagi Uang e-KTP
Berita

Mantan Kapoksi Komisi II Ini Mengaku Tak Tahu Soal Bagi-Bagi Uang e-KTP

Rindoko pun mengaku tidak pernah bertemu dengan Setya Novanto terkait pembahasan proyek e-KTP tersebut.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto bersama mantan Anggota DPR lainnya bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4).
Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto bersama mantan Anggota DPR lainnya bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4).
Mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Rindoko Dahono Wingit mengaku tidak mengetahui soal bagi-bagi uang di Komisi II DPR RI saat pembahasan anggaran proyek e-KTP yang terjadi saat itu.

"Enggak pernah, saya di sana tahun 2013 proses itu sudah selesai semua dan saya tidak paham tentang (uang) e-KTP. Tetapi sebagai warga negara yang baik saya diminta datang menjadi saksi, saya hadir begitu saja," kata Rindoko usai diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/8/2017) seperti dikutip Antara.

Rindoko diperiksa untuk tersangka Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).

Lebih lanjut, Rindoko mengatakan saat proses pembahasan proyek e-KTP dirinya masih bertugas di Komisi III DPR RI. "Diproses dan sebagainya kan dilakukan pada tahun 2009, 2010, 2011, saya masih di Komisi III DPR. Saya pindah ke Komisi II tahun 2012 akhir, itu 'barang' sudah selesai semua," kata Rindoko.

Dia pun mengaku tidak pernah bertemu dengan Setya Novanto terkait pembahasan proyek e-KTP tersebut. "Ya enggak pernahlah, enggak ada urusan sama dia," ucap Rindoko dengan tegas. Baca Juga: Menunggu Langkah Tim Lawyer, Setnov Janji Bakal Taati Proses Hukum

Dalam dakwaan penuntut umum kasus e-KTP (dengan terdakwa Irman dan Sugiharto) disebutkan Rindoko bersama Nu'man Abdul Hakim dari Fraksi PPP, Abdul Malik Haramain dari Fraksi PKB, Djamal Aziz dari Fraksi Partai Hanura dan Jazuli Juwaini dari Fraksi PKS selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II masing-masing menerima 37 ribu dolar AS terkait proyek senilai Rp5,95 triliun tersebut.

Dalam perkembanganya, KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7) lalu.

Setnov disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7) lalu, telah menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan 5 tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. Baca Juga: Putusan Korupsi e-KTP, “Serupa Tapi Tak Sama”

KPK juga baru saja melimpahkan berkas perkara Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa terkait kasus e-KTP ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (7/8). Andi adalah terdakwa ketiga yang diajukan ke persidangan setelah Irman dan Sugiharto terkait perkara proyek e-KTP tersebut. Persidangan Andi akan dilakukan setelah mendapat penetapan dari PN Jakarta Pusat.

Andi disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Tags:

Berita Terkait