WNA Sebagai Direksi BUMN: Sebuah Perspektif Hukum
Kolom

WNA Sebagai Direksi BUMN: Sebuah Perspektif Hukum

Dalam dunia yang semakin mengglobal, perpindahan direksi dengan talenta yang baik dari satu negara ke negara (tempat) lain semakin terbuka.

Bacaan 2 Menit
Binoto Nadapdap. Foto: www.iab-net.com
Binoto Nadapdap. Foto: www.iab-net.com
Beberapa waktu yang lampau, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, menggulirkan wacana untuk mengangkat orang asing sebagai Direksi dari Badan Usaha Milik Negara. Wacana ini mengundang berbagai tanggapan yang bersifat pro dan kontra. Bahkan, kalangan legislatif menentang upaya pengangkatan orang asing sebagai direksi dari BUMN. Alasannya sederhana, mengangkat orang asing sebagai direksi BUMN sama dengan tindakan yang tidak mencintai prestasi putra putri terbaik bangsa Indonesia.   Menurut para anggota legislatif bahwa pada saat sekarang ini, usulan untuk mengangkat orang asing sebagai Direksi sudah tidak relevan untuk digulirkan. Alasannya, orang Indonesia yang mempunyai kemampuan untuk mengelola BUMN tidak sulit untuk ditemukan. Putra putri Indonesia sudah mempunyai kemampuan dan jaringan global untuk menahkodai BUMN.   Kemampuan orang Indonesia untuk mengelola perusahaan besar pelat merah tidak kalah bila dibandingkan dengan orang asing. Persoalannya bukan lagi pada segi kemampuan, akan tetapi lebih pada faktor lain yang tidak terkait langsung dengan kapabilitas, akan tetapi lebih pada akseptabilitas oleh pemegang saham.   Munculnya perdebatan mengenai pengangkatan orang asing sebagai Direksi di perusahaan pelat merah, erat kaitannya dengan peran serta negara di dalam kegiatan bisnis. Idealnya, fungsi dan peran negara hadir dalam kehidupan bersama adalah sebagai wasit atau regulator terhadap aktivitas usaha pelaku bisnis. Tapi dalam perkembangannya, negara tidak cukup hanya bersikap pasif dalam lalu lintas kehidupan bersama, akan tetapi negara perlu juga aktif mengambil bagian dalam kegiatan kehidupan yang lain, termasuk di dalamnya, peran aktif  di dalam kegiatan usaha.   Perlunya negara berperan dalam kegiatan usaha, lantaran pada kenyataannya tidak semua sektor usaha dapat diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha swasta. Misalnya, urusan pembukaan pelabuhan atau penerbangan perintis. Untuk pelabuhan atau penerbangan perintis, dapat diperkirakan para pemilik maskapai penerbangan atau kapal laut akan enggan untuk membuka rute baru tanpa adanya fasilitas atau subsidi dari pemerintah pusat atau setempat (pemerintah daerah). Membuka trayek bagi pelabuhan atau lapangan udara perintis agak sulit diharapkan memberikan untung.   Dengan kata lain, negara tidak selalu dan tidak selamanya hanya berperan sebagai regulator dalam kegiatan bisnis. Selain berperan sebagai regulator, pada saat yang bersamaan, negara dapat juga berperan sekaligus sebagai pelaku bisnis. Artinya pada saat yang bersamaan negara selain bisa berperan sebagai wasit juga sekaligus dapat berperan sebagai aktor bisnis. Negara berperan sebagai pelaku bisnis, bukan hanya fenomena yang terjadi Indonesia, akan tetapi hal yang sama berlaku juga di negara yang lain.   Direksi adalah organ perusahaan yang menjalankan aktivitas perusahaan dari waktu ke waktu (). Perseroan yang seluruh atau sebagian sahamnya milik negara dan juga perseroan terbatas yang seluruh sahamnya milik privat, dalam kegiatan sehari-hari dijalankan oleh Direksi.   Direksi merupakan salah satu organ perseroan terbatas  selain dari Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ketiga organ perseroan terbatas ini mempunyai kedudukan yang sama. Yang membedakan antara organ perseroan yang satu dengan organ perseroan yang lain adalah dalam hal peran, fungsi dan tanggung jawab masing-masing. Untuk lebih detailnya, ketiga organ perseroan tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat (5), (6), (4) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.   Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.  Direktur dalam menjalankan roda perusahaan berdasarkan kewenangan yang ada harus selalu waspada dan bertindak dengan perhitungan yang cermat. Dalam kebijakan yang dibuatnya, Direktur harus selalu bertindak hati-hati atau berprinsip itikad baik, mempertimbangkan keadaan, kondisi dan biaya pengelolaan yang besar.   Menurut Undang-Undang No. 40 tahun 2007, yang dapat diangkat sebagai Direksi perseroan adalah perseorangan  yang cakap melaksanakan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah; dinyatakan pailit; menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; atau dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara/dan atau berkaitan sektor keuangan.           Pasal 15 UU No. 19 tahun 2003 menentukan bahwa Pengangkatan dan pemberhentian Direksi BUMN dilakukan oleh RUPS. Dalam hal Menteri BUMN bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri. Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah berdasarkan pada kapabilitas. Direksi BUMN diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero. Hal ini penting mengingat Direksi sebagai organ Persero memiliki kedudukan yang strategis dalam mengurus perusahaan.   Calon direksi yang mempunyai kemampuan manajerial tidak secara otomatis dapat ditetapkan oleh pemegang saham sebagai Direksi BUMN. Seseorang yang mempunyai kemampuan atau harus melalui proses uji kepatutan dan kelayakan (). secara transparan, profesional, mandiri dan dapat dipertanggungjawabkan.   Uji kelayakan dan kepatutan tersebut dilakukan oleh suatu tim yang ditunjuk oleh Menteri selaku RUPS dalam hal seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, dan ditunjuk oleh Menteri selaku pemegang saham dalam hal sebagian sahamnya dimiliki oleh negara, khusus bagi Direksi yang mewakili unsur pemerintah.   Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi. Anggota Direksi yang telah menyelesaikan masa jabatannya dapat dipertimbangkan untuk diangkat kembali berdasarkan penilaian kinerja pada periode sebelumnya.   Seseorang dapat diangkat menjadi Dewan Direksi BUMN harus memenuhi persyaratan formal dan material. Adapun syarat Formal Calon Direksi Persero: Orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah; dinyatakan pailit; menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit; dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara, BUMN, Perusahaan, dan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.   Selanjutnya syarat material untuk dapat diangkat menjadi Direksi BUMN adalah  sebagai berikut: 1. integritas dan moral, bahwasanya yang bersangkutan tidak pernah terlibat: a. perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang dalam pengurusan BUMN/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerjasebelum pencalonan (berbuat tidak jujur); b. perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati denganBUMN/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan(berperilaku tidak baik); c. perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pribadi calon anggota Direksi, d. pegawai BUMN/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja, atau golongan tertentu sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik); e. perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan denganprinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat (berperilaku tidak baik). 2. kompetensi teknis/keahlian, bahwasanya yang bersangkutan memiliki: a. pengetahuan yang memadai di bidang usaha BUMN yang bersangkutan; b. kemampuan memimpin dan bekerja sama; c. pemahaman terhadap manajemen dan tata kelola perusahaan; d. pengalaman dalam pengelolaan BUMN/Perusahaan/Lembaga; e. kemampuan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategis dalam rangkapengembangan BUMN;  3. Psikologis, bahwasanya yang bersangkutan memiliki tingkat kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual yang memadai untuk melaksanakantugasnya sebagai anggota Direksi. a. Syarat Lain 1. bukan pengurus Partai Politik, dan/atau calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif; 2. bukan calon Kepala/Wakil Kepala Daerah dan/atau Kepala/Wakil Kepala Daerah; 3. berusia tidak melebihi 58 tahun ketika akan menjabat Direksi; 4. tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada Lembaga atau Direksi pada BUMN atau Perusahaan, kecuali menandatangani suratpernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Direksi BUMN; 5. tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Direksi. 6. tidak menjabat sebagai anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan selama 2 (dua) periode berturut-turut. 7. memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya. 8. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi).   Usulan calon direksi boleh berasal dari Anggota Direksi yang sedang menjabat pada BUMN, Anggota Dewan Komisaris (Dekom) atau Dewan Pengawas (Dewas) BUMN yang sedang menjabat, Pejabat internal BUMN yang bersangkutan satu tingkat di bawah Direksi, termasuk Direksi anak perusahaan/perusahaan patungan BUMN yang bersangkutan diusulkan oleh Dekom/Dewas; Pejabat pada BUMN lain, dan Direksi anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN lain, Tenaga pada Lembaga, Tenaga di luar Lembaga dan BUMN.   Berdasarkan latar belakang calon Direksi BUMN sebagaimana dikemukakan di atas, calon Direksi BUMN tidak diharuskan merupakan warga negara Republik Indonesia. Calon Direksi tidak dibatasi harus memegang paspor Indonesia. Kandidat direksi BUMN boleh juga orang asing atau orang yang tidak memiliki paspor Indonesia. Calon direksi BUMN terbuka, baik terhadap warga negara Republik Indonesia maupun orang asing.   Setelah melewati proses usulan calon, proses selanjutnya adalah Proses Penetapan Daftar Calon (). Deputi dan Seskretaris Menteri (Sesmen) BUMN menerima dan mencari usulan calon. Usulan calon yang berasal dari unsur internal BUMN disampaikan kepada Deputi dan Sesmen oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang bersangkutan. Semua data tentang usulan calon diadministrasikan oleh Sesmen.   Deputi dan Sesmen melakukan seleksi terhadap Usulan Calon berdasarkan kriteria dan persyaratan administrasi yang ditetapkan, untuk menyusun rancangan Daftar Calon. Rancangan Daftar Calon berisikan sekurang-kurangnya tiga orang untuk setiap posisi jabatan Direksi dan ditandatangani oleh Deputi dan Sesmen.   Deputi dan Sesmen menyampaikan rancangan Daftar Calon kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi Daftar Calon (). Dalam hal penjaringan tidak berhasil memenuhi jumlah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang maka berdasarkan persetujuan Menteri, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dapat dilakukan terhadap Calon Anggota Direksi yang ada.   Kemudian, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dilaksanakan oleh Tim Evaluasi  (TEV) yang ditetapkan oleh Menteri. Untuk memperlancar pelaksanaan UKK, Tim Evaluasi dibantu oleh Sekretariat UKK yang dibentuk oleh Sekretaris Tim Evaluasi. Setelah melalui proses UKK, pengangkatan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS. Adapun dasar atau pertimbangan untuk dapat diangkat sebagai Anggota Direksi adalah berdasarkan pada pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk  memajukan dan mengembangkan Persero.   Dari persyaratan dan mekanisme pengangkatan Direksi BUMN sebagaimana diuraikan di atas, tidak ada satupun ketentuan yang melarang atau membatasi orang asing untuk menduduki Direksi BUMN. Untuk menentukan Direksi BUMN tidak didasarkan pada kewarganegaraan, akan tetapi pada kemampuan dan akseptabilitas. Syarat lainnya adalah apa kontribusi yang dapat diberikan oleh Direksi bersangkutan terhadap BUMN. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa yang dituntut dari Direksi BUMN adalah kemampuan untuk memberikan keuntungan () dan dividen bagi pemegang saham melalui tata kelola perusahaan yang baik ().   Dalam dunia yang semakin mengglobal, perpindahan direksi dengan talenta yang baik dari satu negara ke negara (tempat) lain semakin terbuka. Pribadi yang mempunyai kemampuan lebih, dipastikan akan mudah berpindah kerja dari satu perusahaan yang satu ke perusahaan yang lain di negara yang berbeda. Pergantian direksi suatu perseroan dapat berlangsung dalam tempo yang singkat tanpa lagi takut berhadapan dengan pembatasan yang didasarkan pada kewarganegaraan. Orang yang mempunyai keahlian akan mudah untuk berpindah lokasi kerja.   Jika melihat pada lembaran sejarah perjalanan BUMN, sebetulnya soal pengangkatan Direksi BUMN bukan lagi hal yang baru. Pada masa Menteri BUMN masih dipegang oleh Dahlan Iskan, pada waktu itu salah seorang Direksi BUMN Garuda Indonesia adalah Erik Meijer, seorang warga negara Belanda. Erik Meijer diangkat sebagai Direksi dari BUMN, karena berdasarkan -nya sebagai direksi di berbagai perusahan swasta menunjukkan kinerja yang baik. Rekam jejak yang baik inilah sebagai salah satu alasan dari Menteri BUMN pada waktu itu untuk mengangkat Direksi BUMN adalah dari kalangan orang asing ().   Bila ada keberatan dari sejumlah anggota legislatif (DPR) terhadap wacana pengangkatan Direksi BUMN, dilihat dari aturan atau tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Direksi BUMN,  tidak ada satu ketentuan yang melarang orang asing untuk diangkat sebagai Direksi BUMN. Yang boleh diangkat sebagai Direksi BUMN bukan hanya warga negara Indonesia, tetapi orang asing boleh juga. Paling tidak sudah ada dua jabatan Direksi yang pernah diduduki oleh asing, yang Direksi Pelindo dan Garuda Indonesia Airways.   Di sisi lain, ketika ada putra Indonesia yang menjadi Direksi atau CEO pada perusahaan asing, seperti saat Prof. Dr. B.J. Habibie diangkat menjadi Direksi pada perusahaan penerbangan di Jerman, kita bangga akan prestasi itu. B.J. Habibie diangkat menjadi orang penting di perusahaan penerbangan di Jerman tanpa mempersoalkan kewarganegaraan yang dimilikinya, tetapi melihat pada kontribusi apa yang dapat diberikannya terhadap industri penerbangan di Jerman Barat pada waktu itu.   Dalam hal ada keinginan dari pihak tertentu untuk menambah persyaratan bagi bahwa yang dapat diangkat sebagai Direksi BUMN hanya warga negara Indonesia saja, hal itu  boleh saja dibuat dalam peraturan perundang-undangan yang baru. Artinya bila pemerintah dan pemangku kepentingan sepakat bahwa yang boleh menduduki jabatan Direksi BUMN hanya WNI, ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Direksi BUMN harus diubah terlebih dahulu.   Namun selama peraturan perundangan-undangan tidak ada yang melarang orang asing untuk diangkat sebagai Direksi BUMN, keberatan dari pihak tertentu perihal pengangkatan orang asing untuk menduduki jabatan di BUMN adalah pendirian yang tidak sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang usaha berpelat merah. Bukan undang-undang yang menyesuaikan diri dengan pendapat, tetapi pendapat itu adalah lebih tepat kalau menyesuaikan diri dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengangkatan Direksi BUMN.   Utan Kayu, 3 Agustus 2017.  
[4]Di Malaysia misalnya, untuk kegiatan di bidang perminyakan dilakukan oleh  sebuah badan usaha yang bernama Petronas. Di Singapura  kita mengenal badan usaha milik Negara yang bernama Temasek. Di Turki ada  badan usaha yang bernama Turkish Airline. Demikian juga dengan Malaysia yang mempunyai flag carrier yang bernama Malaysian Airline System (MAS). Di Jepang ada Japan Airlines (JAL). Negara Qatar  mempunyai Badan Usaha Milik Negara di bidang penerbangan, yaitu Qatar Airways.
[5]Seseorang yang duduk dalam dewan direksi dari suatu perusahaan dan yang memiliki tanggung jawab hukum untuk melaksanakan pengontrolan terhadap pegawai dan kegiatan perusahaan. director is 1. one who manages, guides or orders; a chief administrators; 2. . person appointed or elect to sit on board that manages the affairs of a corporation or other organization by electing and exercising control over the officers. Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary Eight Edition, (St. Paul MN: Thomson West, 2004), hal. 492.
                [6]Misahardi, Hak Pemegang Saham Minoritas Dalam Rangka Good Corporate Governance, (Jakarta, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002), hal.140.
[7]Pasal 1320 KUHPerdata menentukan, kecakapan bertindak merupakan salah satu syarat untuk syahnya suatu perjanjian. Di samping itu, syarat  untuk sahnya suatu perjanjian adalah adanya kata sepakat, hal tertentu dan sebab yang halal. Soal kecakapan bertindak dalam hubungan terkait dengan soal kedewasaan, ada berbagai macam ukuran kedewasaan di Indonesia. Menurut Pasal 330 KUH Perdata untuk dapat melakukan perbuatan hukum di bidang harta benda, seseorang harus sudah berusia   21 tahun atau telah nikah (kawin atau pernah kawin/nikah.  Menurut Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia dewasa bagi seorang laki-laki adalah 19 tahun, sedangkan bagi wanita adalah 16 tahun. Pasal 33 Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1977 tentang Kependudukan, seseorang dianggap sudah dewasa apabila sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah nikah atau kawin dan memiliki Kartu Penduduk.
[8]Pasal 93 ayat (1)  Undang-undang No. 40 tahun 2007.
[1]





Negara Sebagai Pelaku Bisnis
[2]

[3]

[4]

Fungsi dan Kedudukan Direksi Sebagai Salah Satu Organ Perusahaan
daily operation



[5][6]

Persyaratan Direksi Perseroan Terbatas Pada Umumnya
[7][8]



skillfit and proper test





Mekanisme Penetapan Direksi pada BUMN
































Long List



Long List



Penutup
profitgood corporate governance



track recordexpatriat











*)Binoto Nadapdap adalah Dosen tetap pada Program Magister Hukum Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Jakarta, Instruktur pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis  Universitas Indonesia. Meraih Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1990), Magister Hukum dari Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (cum laude) dan Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2014).  Penulis buku Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, (Jakarta: Jala Permata Aksara, 2016). Pendapat pribadi.

Catatan Redaksi:
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

[1]http://bisnis.liputan6.com/read/2837063/ini-kata-menteri-rini-soal-wacana-wna-jadi-direksi-bumn diunduh tanggal 14 Juni 2017.  Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, keberadaan WNA dalam struktur kepemimpinan perusahaan terkadang juga diperlukan. Terlebih jika BUMN tersebut ingin menembus pasar global dan bersaing dengan perusahaan sejenis di dunia internasional.
[2]Lihat pertimbangan huruf a, b dan c Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BHMN).  a. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi; b. bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat; c. bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional  untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal.
[3]Lihat Pasal  2 ayat (1) Undang-undang No. 19 tahun 2003. Salah satu maksud dan tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara adalah menjadi perintis kegiatan kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
Halaman Selanjutnya:
Tags: