Kisah Advokat dan Gangguan Anjing Peliharaan
Berita

Kisah Advokat dan Gangguan Anjing Peliharaan

Seorang advokat mengajukan gugatan terhadap pemilik anjing ke pengadilan. Putusannya belum berkekuatan hukum tetap.

Oleh:
CR-24
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi naik sepeda diganggu anjing. Ilustrator: HGW
Ilustrasi naik sepeda diganggu anjing. Ilustrator: HGW
Sungguh tragis nasib seorang bocah di Malang diduga akibat digigit anjing jenis pitbull, Minggu (06/8) lalu. Kasus ini membuka mata banyak orang tentang risiko tak terduga dari hewan peliharaan. Sewaktu-waktu hewan yang tampak jinak bisa menimbulkan gangguan kepada orang lain; bahkan mungkin berakibat fatal seperti yang dialami bocah 8 tahun di Malang.

Jauh sebelum peristiwa Malang terjadi, sebenarnya di Jakarta telah ada peristiwa gangguan dari anjing peliharaan yang menimpa seorang advokat. Wahyuni Bahar, advokat dimaksud, telah menggunakan hak-hak hukumnya untuk menggugat pemilik anjing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses gugatan ini telah berlangsung sejak akhir Januari 2017.

Nahas yang menimpa Wahyuni Bahar terjadi pada 11 Oktober 2016. Saat itu ia berolahraga sepeda bersama saksi Per Hintze melintasi jalan Duta Indah II Pondok Indah Jakarta Selatan. Saat melintasi di depan rumah rumah Darmawan Boedi Soetrisno, seekor anjing warna gelap menggonggong dan menyerang. Serangan tiba-tiba itu membuat sepeda oleng. Wahyuni mengalami kecelakaan. Ia pingsan dan mengalami luka serius di bagian dahi kiri.

Permintaan tolong ke rumah Darmawan tak mendapat respons saat itu. Saksi Handy Slamet Kurniawan, seorang sopir, membawa korban ke RS Pondok Indah. Di sanalah akhirnya korban menjalani perawatan. Akibat kejadian itu, Wahyuni tak dapat menjalankan profesinya sebagai advokat, bahkan setelah masuk kantor masih sering mengalami gangguan kesehatan setelah peristiwa itu.

(Baca juga: Tanggung Jawab Hukum Pemelihara Hewan).

Sebulan setelah kejadian, Wahyuni menerima surat dari Darmawan yang intinya meminta maaf atas ulah hewan peliharaannya yang menyebabkan korban mengalami kecelakaan dan kerugian. Bahkan pada 18 November 2016, seseorang bernama Tuan Jemmy yang mengaku utusan Darmawan, mengirimkan email yang intinya menyanggupi membayar uang simpati sebesar 200 juta rupiah. Wahyuni menolak karena tidak sebanding dengan kerugian aktual yang dia alami.

Pada 28 November 2016, mengirimkan somasi kepada Darmawan. Dan, serangan anjing di pagi hari itu akhirnya berbuah sengketa. Kedua belah pihak menunjuk pengacara untuk mewakili. Wahyuni Bahar menunjuk beberapa orang advokat dari kantornya Bahar & Partners; sedangkan Darmawan diwakili advokat dari Amir Syamsudin & Partners.

Masuk pengadilan
Pengacara Wahyuni Bahar akhirnya mendaftarkan gugatan terhadap Darmawan ke PN Jakarta Selatan, dan teregister pada 26 Januari 2017. Upaya mediasi yang difasilitasi pengadilan juga buntu alias tidak berhasil. Walhasil, sengketa berlanjut ke tahap berikutnya.

Dalam gugatannya, penggugat menilai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena sebagai pemilik hewan perliharaan tidak bertanggung jawab atas kerugian penggugat yang diakibatkan oleh anjing tergugat. Sesuai Pasal 1365 BW (KUH Perdata) seharusnya tergugat bertanggung jawab membayar ganti rugi yang dialami penggugat.

Pasal 1368 KUH Perdata menegaskan pula bahwa ‘pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya adalah selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab terhadap kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya’.

Selanjutnya Pasal 1371 KUH Perdata menyebutkan ‘penyebab luka atau cacatnya suatu anggota badan dengan sengaja atau karena kurang hati-hati memberikan kepada si korban untuk, selain penggantian biaya-biaya penyembuhan, menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat tersebut’. Penggantian kerugian itu dinilai menurut kdudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurut keadaan.

(Baca juga: Hukumnya Jika Memerintahkan Hewan Peliharaan Menyerang Orang Lain).

Dalam hitung-hitungan penggugat, nilai total kerugian yang timbul mencapai 4,77 miliar rupiah. Kerugian ini terdiri dari biaya pengobatan yang telah dijalani, asuransi kesehatan, gangguan kesehatan dan cacat, pendapatan kantor hukum Bahar & Partners periode I, pendapatan kantor hukum Bahar & Partners periode II, dan potensi bisnis kantor hukum tersebut yang hilang akibat kecelakaan yang dialami korban. Selain meminta ganti rugi, penggugat juga mohon ke pengadilan agar tergugat menyerahkan seluruh hewan peliharaannya ke Badan Kesehatan Hewan dan Ikan DKI Jakarta.

Tergugat mengajukan beberapa poin eksepsi. Salah satunya, eksepsi mengenai surat kuasa. Tergugat menilai surat kuasa yang dibuat penggugat tidak bersifat khusus, sehingga bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus jo SEMA No. 1 Tahun 1971 dan SEMA No. 2 Tahun 1959. Di persidangan, eksepsi ini ditepis majelis hakim. Berdasarkan pemeriksaan intens terhadap rumusan surat kuasa penggugat ternyata syarat kekhususan sudah terpenuhi.

Eksepsi lain tentang ketidakjelasan kedudukan hukum penggugat sebagai pribadi atau managing partners kantor hukum. Dalam surat kuasa tertera selaku pribadi yang dikuatkan alamat rumah. Sebaliknya dalam posita gugatan disebut selaku managing partners. Bahkan dalam gugatan disebutkan ganti rugi atas hilangnya pendapatan dan potensi bisnis kantor hukum yang dikelola penggugat. Eksepsi berikutnya tentang penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan permohonan larangan memelihara hewan. Dalam pokok perkara, tergugat meminta pengadilan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Dalam eksepsinya, Darmawan kuasa hukumnya juga menganggap anjing miliknya bukanlah tipe yang agresif dan selalu dalam penjagaan petugas keamanan di sekitar rumah. Anjing tersebut juga bukan diperuntukkan sebagai penjaga rumah, melainkan hewan peliharaan yang penurut, terlatih dan jinak. Dan hingga saat ini, hewan itu juga belum pernah melakukan penyerangan kepada siapapun.

Putusan PN Jakarta Selatan
Di PN Jakarta Selatan, kedua belah pihak mengajukan bukti yang memperkuat argumentasi masing-masing. Majelis juga mendengarkan keterangan saksi-saksi. Pada 12 Juni 2017, akhirnya majelis hakim beranggotakan Dju Johnson Mira Manggi, Ratmoko, dan Totok Sapto Indrato membacakan putusan atas gugatan ini.

Majelis menyetujui argumentasi tergugat dalam eksepsi, dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard). Eksepsi yang diterima majelis adalah tentang ketidakjelasan kedudukan hukum penggugat selaku pribadi atau managing partner kantor hukum.  Ini pula yang menjadi fokus pertanyaan hakim dalam pertimbangan putusan.

Berdasarkan bukti di persidangan, kantor hukum penggugat adalah persekutuan perdata. Sesuai Pasal 1618 KUH Perdata, persekutuan perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh. Sesuai doktrin, jika seorang pengurus persekutuan perdata ingin  melakukan tindakan pengurusan atas nama persekutuan perdata terhadap pihak ketiga, maka sekutu bersangkutan bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan dengan pihak ketiga itu. Perbuatan itu mengikat sekutu lain dalam persekutuan perdata jika ada surat kuasa dari sekutu lain.

Dengan memperhatikan surat kuasa dari penggugat kepada pengacaranya tertanggal 23 Januari 2017 ternyata pemberian kuasa adalah dalam kapasitasnya selaku pribadi. Buktinya, yang dipakai adalah alamat rumah penggugat, bukan alamat kantor hukumnya. Demikian pula dari beberapa bukti dokumen yang terungkap di persidangan, ada pencampuran kedudukan hukum penggugat selaku pribadi dan managing partner. Gugatan yang demikian dinilai majelis adalah gugatan yang kabur.

Banding
Di persidangan, penggugat sebenarnya sudah menepis semua eksepsi  tergugat, termasuk eksepsi tentang ketidakjelasan kedudukan hukum tersebut. Penggugat menjelaskan kedudukan penggugat selaku pribadi dan managing partner merupakan satu kesatuan. Sebab, akibat kejadian yang dialami penggugat akibat anjing milik tergugat, penggugat tak bisa menjalankan pekerjaan selaku managing partner. Kerugian yang dialami bukan hanya pribadi penggugat seperti luka pada kening, tetapi juga dialami kantor hukum yang dikelola penggugat.

Itu pula sebabnya, penggugat mengajukan banding. Poltak Arif Fransiscus, pengacara penggugat, menjelaskan kepada Hukumonline pihaknya tidak menerima putusan majelis hakim tingkat pertama dan memilih untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Memori banding sudah diserahkan pada Jum’at (04/8).

(Baca juga: Hal-Hal Apa Saja yang Dimuat dalam Posita Gugatan).

Menurut Poltak, majelis tidak melihat berbagai fakta yang terungkap di persidangan. Selain itu, dalam pengambilan keputusan majelis juga mengabulkan eksepsi tanpa melihat pokok perkara yang diajukan. “Kami ajukan memori banding karena sebenarnya yang tidak diterima adalah dengan dasar eksepsi diterima namun pokok perkara masih berjalan sampai putusan tidak ada putusan sela. Menurut kami ini tidak sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan,” ujar Poltak, Rabu (09/8).

Selain itu, Poltak juga membuka kemungkinan untuk melaporkan para hakim ke Komisi Yudisial karena dianggap melanggar etik profesi asas peradilan. “Sedang memikirkan upaya ke Komisi Yudisial, kenapa? Terkait tadi, kita pahami bersama asas peradilan kita harusnya biaya murah, cepat sederhana, tetapi kenapa harus berlarut-larut hingga pokok perkara sedangkan yang dipertimbangkan hanya eksepsinya,” tutur Poltak.

Hukumonline juga telah mencoba menghubungi kuasa hukum tergugat, Amir Syamsudin, dan menghubungi kantor hukumnya. Telepon dan pesan singkat hukumonline juga belum direspons hingga berita ini diturunkan.
Tags:

Berita Terkait