Mendorong Penyedia Jasa Keuangan Mencegah Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
Berita

Mendorong Penyedia Jasa Keuangan Mencegah Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal

Tanpa disadari, sektor jasa keuangan dan PJK bisa menjadi fasilitator pendanaan proliferasi WMD.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Mendorong Penyedia Jasa Keuangan Mencegah Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
Hukumonline
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), Financial Action Task Force (FATF), dan Pemerintah melalui Peraturan Bersama telah meletakan dasar ketentuan pencegahan terhadap pendanaan pengembangan proliferasi senjata pemusnah massal atau Weapon of Mass Destruction (WMD). Untuk itu, setiap stakeholder terkait yang berhubungan langsung dengan upaya ini diharapkan mampu menjalankan perannya secara maksimal guna mencegah semakin bertambahnya WMD.

“Ini yang perlu menjadi perhatian teman-teman di industri jasa keuangan. Penyandang dana merupakan satu sisi yang harus kita perhatikan agar pembangunan senjata pemusnah massal ini tidak berjalan,” ujar Kepala Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heni Nugraheni, Kamis (10/8), di Jakarta.

Menurut Heni, sepanjang melakukan pengawasan, banyak menemukan entitas fiktif yang digunakan sebagai kedik untuk memperoleh pemasukan dan menciptakan jaringan pembelian dan penjualan bahan-bahan yang akan digunakan untuk membuat senjata pemusnah masal (WMD). “Sebenarnya di belakangnya ada pembangunan senjata pemusnah masal, tapi dia dikemas dalam bentuk satu company yang legal,” ujarnya.

Secara spesifik Heni membagi target pencegahan pengembangan dan penyebaran senjata pemusnah masal (WMD). Di sisi proliferasi senjata pemusnah masal, terdapat individu  maupun organisasi yang yang terlibat dalam pengembangan serta penyebaran WMD. Kemudian di sisi support stuctures, terdapat orang ataupun organisasi yang berperan sebagai pendana, kemudian pihak yang berperan sebagai penyuplai logistic, front company, serta supplier.

Heni mengisyaratkan agar industry Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dapat mewaspadai setiap lini dalam target pencegaha pengembangan dan penyebaran WMD. Ia menyadari hal ini merupakan pekerjaan berat industry PJK mengingat banyaknya titik yang harus diwaspadai dalam rangkah menjalankan peran pencegahan dini terutama dari sector pendanaan.

“Makanya peraturan bersama keluar untuk mengajak teman-teman di industri untuk ikut terlibat bagaimana mencegah pambangunan senjata pemusnah masal melalui pencegahan pendanaannya,” terang Heni. (Baca Juga: Begini Prosedur Pencantuman Entitas dan Person dalam Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal)

Ia berpandangan bahwa pendanaan proliferasi WMD harus dipandang sebagai bagian yang sangat berkaitan erat dengan proliferasi WMD itu sendiri, oleh karenanya tindakan pencegahan dan penanganan pendanaan Proliferasi WMD pada dasarnya merupakan hal yang terintegrasi dengan pencegahan dan penanganan Proliferasi WMD itu sendiri.

Selama ini, pendanaan proliferasi WMD dilakukan dengan memanfaatkan sektor keuangan, baik secara formal maupun informal. “Kalau untuk senjata pemusnah masal, masih ada kecendrungan untuk menggunakan sistem jasa keuangan yang formal. Yang terorganisir bahkan sudah menggunakan sector jasa keuangan yang sudah menglobal,” ujarnya.

Pendanaan proliferasi WMD diprediksi semakin kompleks dari waktu ke waktu, sehingga akan meningkatkan kemungkinan digunakannya sektor jasa keuangan sebagai media pendanaan Proliferasi WMD. Bahkan tanpa disadari, sektor jasa keuangan dan PJK bisa menjadi fasilitator pendanaan proliferasi WMD.

Mengurai Peran Industri PJK
Melihat hal di atas, patut untuk memahami di mana saja industry PJK dapat berperan untuk mencegah pertumbuhan proliferasi WMD, terutama sesuai dengan kerja industi di sector pendanaan.

Pertama, Mencegah PJK digunakan sebagai sarana pengiriman pendanaan proliferasi WMD. Jangan sampai industi PJK di Indonesia menjadi sarana pengiriman pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal. (Baca Juga: Telah Terbit, Payung Hukum Pembentukan Otoritas Nasional Senjata Kimia)

Kemudian yang kedua, Mencegah pembiayaan pengiriman kepada individual yang terkait dengan Proliferasi WMD. Bisa jadi dukungan dalam bentuk ini sudah tersedia di negara-negara di dunia. Terutama negara-negara tertentu yang telah memperoleh public statement sebagai negara yang memiliki resiko tinggi. Apakah transaksi yang terjadi di PJK kita akan digunakan untuk membangun senjata pemusnah masal.

Ketiga, Menghentikan dan mengambil/menyita dana yang akan digunakan untuk pendanaan proliferasi WMD. PJK bisa berperan untuk mengehentikan atau spesisfiknya melakukan pemblokiran dana-dana yang akan digunakan. Jadi deteksi awal sudah dilakukan sehinga tidak ada kesempatan bagi proses pembanunan WMD.

Keempat, Melindungi sistem keuangan internasional dari penyalahgunaan oleh pelaku Proliferasi WMD. Hal ini dilakukan dengan cara mulai memproteksi system PJK Indonesia. Karna apabila system PJK Indonesia bermasalah, tentu akan mengganggu system keuangan internasional sebagai bagian yang terintegrasi.

Kelima, Menyediakan dukungan investigasi keuangan terkait dengan pendanaan proliferasi WMD. Pada saat aparat penegak hukum sudah mengidentifikasi ada sesuatu, dugaan pidana, suport yang bisa diberikan industry keuangan adalah dengan cara melakukan penelusuran investigasi keuangan. Ada dalam catatan dari masing-masing PJK.

Keenam, Menghalangi dan membatasi kegiatan keuangan dari pelaku Proliferasi WMD dan pihak terkait. bila melihat lebih dalam dari resolusi DK PBB, memang tidak serta merta seluruh rekening negara terduga di tutup. Ada beberapa kemungkinan hubungan usaha yang bisa dilakukan terkait dengan ini.

“Nah ini yang perlu ada di dalam system teman-teman PJK. Bagaimana kita bisa melakukan pembatasan hubungan keungan dengan nasabah tertentu sehingga potensi dia untuk mensuport pembangunan WMD jadi kita halangi,” terang Heni.

Terakhir adalah melakukan identifkasi secara mendalam untuk menelusuri jaringan proliferasi WMD. “Jadi mungkin kedepan kita perlu, tidak hanya tindakan pencucian uang, terorisme, bagaimana kita bisa punya databse jaringan proliferasi WMD. Sistemnya saya pikir akan sama, cuma database tambahan ada satu lagi terkait proliferasi WMD,” ujar Heni.

PJK dipandang perlu melakukan identifikasi dan pemantauan terhadap data, informasi, serta transaksi dari setiap Nasabah. Sehingga PJK memiliki pengetahuan yang sangat mendalam terkait dengan profil, karakteristik, dan pola transaksi yang dimiliki setiap Nasabah. Dengan demikian, PJK menjadi salah satu ujung tombak dalam pencegahan dan penanganan pendanaan Proliferasi WMD.

Hal ini dapat dilakukan dengan cara melaksanakan Costumer due Diigence (CDD).


CDD oleh Penyedia Jasa Keuangan
·         Apa lini usaha/bisnis utama Nasabah?
·         Siapa dan bagaimana rekanan bisnis Nasabah atau pihak yang sering bertransaksi dengan Nasabah?
·         Bagaimana jenis dan size transaksi yang biasa dilakukan Nasabah?
·         Siapa Direksi dari Nasabah?
·         Siapa BO dari Nasabah?
·         Dimana kedudukan badan hukum dari Nasabah?

 
Berkaitan dengan ini, Kepala Grup Kepatuhan, Bank Central Asia (BCA), Arif Singgih, menjelaskan kebijakan manajemen resiko yang terdapat di BCA. Menurut Arif, PJK wajib memiliki sistem manajemen risiko yang memadai untuk  memastikan apakah calon nasabah, nasabah, pemilik manfaat (Beneficial Owner), atau WIC termasuk kriteria berisiko tinggi.

Adapun kriteria yang bisa diukur menurut Arif antara lain, latar belakang atau profil nasabah; produk jasa keuangan yang beresiko tinggi; transaksi dengan pihak yang berasal dari negara beresiko tinggi; transaksi yang tidak sesuai dengan profil; PEP; bidang usaha beresiko tinggi; tersntum dalam daftar pendana proliferasi; terkait tindak pidana.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 36 POJK No. 12/POJK.01/2017 yang menyatakan, dalam hal PJK melakukan hubungan usaha dengan nasabah dan/ atau melakukan transaksi  yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries) yang dipublikasikan oleh FATF untuk dilakukan langkah pencegahan (counter measures), PJK wajib melakukan EDD dengan meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada otoritas terkait (PPATK).

Arif juga menjelaskan langkah-langkah dalam melakukan pemantauan rekening dan pelaporan kepada pengawas. PJK melakukan pembaharuan daftar proliferasi yang telah ada. Jika ditemukan adanya indikasi posiitf keterlibatan dengan pembangunan proliferasi WMD, maka PJK melakukan blokir secara serta merta dengan membuatkan berita acara pemblokiran transaksi. Kemudian melaporkan pemblokiran transaksitersebutkepada PPATKdan OJK dengan melampirkan berita acara pemblokiran Transaksi dalam waktu paling lama 3  (tiga)  hari terhitung sejak waktu pemblokiran serta merta dilakukan.

“Pemblokiran dilakukan selama identitas orang atau Korporasi masih tercantum dalam DPPSPM (daftar pendanaan Proliferasi  Senjata Pemusnah Massal),” pungkas Arif.

Tags:

Berita Terkait